Rabu, 17 Mei 2017

Pilih mana? Tutor atau Guru Pendidikan Kesetaraan?


www.paketc.online

Pilih mana? Tutor atau Guru Pendidikan Kesetaraan?
Dalam satu kesempatan diskusi di grup WA mengungkap pertanyaan sebagai berikut
Ada 3 pertanyaan
1. Apakah Tutor bersedia nomenklaturnya berubah menjadi Guru?
Saya akan menjawab saya bersedia

2. Apakah Tutor siap disamakan Standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi nya dengan guru?

Konsisten dengan jawaban pertama, *harus siap.*

*Yang pertama*
Pendidikan yang bermutu itu tergantung Tutor/guru. Bila Tutor tidak punya Kualifikasi dan kompetensi yang tidak jelas, jangan disalahkan apabila lulusannya kurang berkualitas.

*Yang Kedua*
Kita mafhum, pejabat di daerah selalu berganti ganti, malah sering  pejabat yang tidak tahu menahu tentang pendidikan mengurus pendidikan. Akhirnya perjalanan kebijakannya tidak berpihak ke Pendidikan, khususnya pendidikan kesetaraan.

Mari ambil contoh kebijakan di DKI, yang merupakan provinsi paling dekat dengan Pusat.

Kebijakan saat ini tidak berpihak ke Pendidikan Nonformal. Apa saja? Yang sangat kasat mata terlihat dari apresiasi GTK PAUD dan Dikmas yang sangat minim.

Konkretnya,
1. Dalam setiap Diklat/pelatihan/peningkatan kompetensi lainnya tidak ada uang transportasi atau uang harian untuk GTK PAUD dan Dikmas. Hanya diberi makan saja

2. Dalam penyelenggaraan apresiasi GTK PAUD dan Dikmas tahun ini tak ada reward berupa uang bagi pemenang 1 sampai dengan 3, baik di tingkat kota maupun Provinsi.
Ya ini barangkali hanya sebagai curhat saja 😁

Kemungkinan akan berbeda dengan Provinsi lainnya. 🙏🙏🙏

Postingan kedua
Ini memang harus dipikirkan dengan hati yang jernih dan tidak emosional.

Dari tulisan prof Jamaris Jamma, ada beberapa poin penting terkait nomenklatur Tutor menjadi Guru

1. Meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan pendidik Pendidikan Kesetaraan
2. Pendidikan kesetaraan sebagai pendidikan alternatif yang memungkinkan membelajarkan peserta didik dimulai dari usia 7 tahun ke atas
3. Apabila menggunakan kata Tutor maka peserta didiknya adalah orang dewasa _(21 tahun ke atas *-koreksi jika saya salah*)_

*Untuk poin 1*
Saya yakin semua pendidik/Tutor menginginkan kesejahteraan yang layak sekaligus menjadi pendidik yang profesional.

*Untuk poin 2 dan 3*
Perkembangan pendidikan kesetaraan saat ini memang sangat pesat. Awal mula konsep pendidikan kesetaraan, *sepemahaman saya,* adalah untuk orang dewasa.
Seiring waktu berjalan sampai saat ini semakin banyak anak usia sekolah yang mengikuti program paket A, B Dan C karena alasan-alasan seperti pola pembelajaran yang sangat fleksibel dan lain sebagainya.

Kaitannya dengan *pola pembelajaran tatap muka, tutorial dan mandiri*yang sudah menjadi _trade mark_ Pendidikan Kesetaraan diharapkan tidak hilang apabila perubahan nama Tutor menjadi Guru Pendidikan Kesetaraan.

Saya pribadi *sangat setuju* perubahan nomenklatur Tutor menjadi guru dalam menyikapi perkembangan di atas dengan *syarat-syarat bahwa kekhasan pendidikan kesetaraan tidak hilang/dihilangkan.*

🙏🙏🙏

Wallahu a'lam bish-shawabi

Wassalam

Senin, 08 Mei 2017

Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) di Ijazah, dengan Desimal atau Tanpa Desimal?



       Berdasarkan PERKA BALITBANG-IJAZAH-No.018-H EP-2017-SALINAN pada lampiran III tentang Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017 berikut penjelasan penulisan Nilai UPK pada Ijazah Paket C




       Angka 5 diisi dengan nilai rata-rata derajat kompetensi dengan keterangan sebagai berikut:
No.
Jenjang
Semester
1)
Paket A
7 sampai dengan 12
2)
Paket B
1 sampai dengan 6
3)
Paket C
3 sampai dengan 6

Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang nilai  0 – 100 (tanpa desimal).

          Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (Ujian Satuan Pendidikan)

Minggu, 07 Mei 2017

Tentang Akreditasi PAUD dan PNF

Silakan disimak YouTube video berikut dan jangan lupa Subscribe Dan Like

*Daftar Dokumen Lampiran Akreditasi PKBM*
https://youtu.be/2vLXiIj-N34

*Panduan Penyusunan Permohonan Akreditasi PAUD dan PNF*
https://youtu.be/xzegaecCiSU

```*Materi Sosialisasi dan Lokakarya (Soslok) Akreditasi yang terdiri dari 3 bagian*```

*Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Bagian 1*
https://youtu.be/Vu5bGMV6xTg

*Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Bagian 2*
https://youtu.be/ttbPWVoG5UE

*Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Bagian 3*
https://youtu.be/Libhe64533I