Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

POS UPK, Taruhan Pendidikan Kesetaraan Bermutu dan Bermartabat

Gambar
POS UPK, Taruhan Pendidikan Kesetaraan Bermutu dan Bermartabat www.paketc.online Wahai seluruh kepala/Penjab/ketua PKBM/SKB di seluruh Indonesia? Apa kabar? Sudahkah menyusun Prosedur Operasi Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan (POS UPK)? Berdasarkan Permendikbud nomor 3 Tahun 2017 tentang penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, yang berhak menyusun dan menetapkan POS UPK adalah satuan pendidikan nonformal (terakreditasi). Satuan pendidikan nonformal terakreditasi berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana UPK. Bagaimana untuk PKBM yang belum terakreditasi? Apakah dituntut menyusun POS UPK juga? Jawabannya adalah PKBM yang belum terakreditasi boleh kok menyusun POS UPK, atau minimal urun rembug dengan PKBM yang diinduki agar bisa memberikan masukan-masukan terkait POS UPK. POS UPK mungkin saja akan dijadikan salah satu variabel yang diikutsertakan dalam borang Akreditasi oleh BAN PAUD dan PNF ke depannya. Sejatinya...

Pengarsipan Digital Ijazah di PKBM (catatan tahun 2016)

Pengarsipan Digital Ijazah di PKBM Judul di atas boleh jadi diambil dari hasil rapat bidang PAUDNI yang dihadiri oleh pak Wakadis, Kabid PAUDNI, kasi Kesetaraan, unsur praktisi pengarsipan Digital, pak Waluyo. Pengarsipan digital atau digitalisasi ijazah sudah menjadi hal yang urgen di kalangan pendidikan. Dalam hal ini, penulis akan menawarkan suatu aplikasi berbasis Android yaitu *_Office Lens_* dalam upaya mempermudah digitalisasi ijazah. Arsip digitalisasi ijazah dan skhun 1. No seri ijazah per pkbm, satu nomor ijazah untuk 1 orang 2. Arsip manual sudah dilakukan, arsip digitalisasi penting 3. Proses digitalisasi dilakukan dengan scanner, kamera digital, dalam format pdf,atau jpeg. Disarankan menggunakan scanner karena mempunyai resolusi yg baik 4. Scan  ijazah ada dua muka, ada dua file. Scan skhun satu muka. Jadi ada tiga file 5. Format pdf yang ada di rename dengan nama peserta didik_nisn 6. Nisn berguna untuk search engine 7.  1 sekolah 200 peserta Didik 1 CD...

Apa Jadinya Pendidikan Nonformal (pendidikan Kesetaraan) tanpa Standar? (catatan tahun 2016)

Apa Jadinya Pendidikan Nonformal (pendidikan Kesetaraan) tanpa Standar? Barangkali ini pertanyaan yg agak gampang-gampang susah untuk dijawab. Namun demikian saya mencoba menjawab dengan pengetahuan yang terbatas. Mohon koreksi bila salah. ;) Barangkali dimulai dari UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 26 di sana dijelaskan tentang makhluk apa itu PNF. Lalu di pasal 62 tentang Pendirian Satuan Pendidikan tertera bagaimana mendirikan satuan pendidikan. Nah berkaca dari pasal2 di atas maka pemerintah membentuk lembaga/institusi yg mengurus masalah PNF; direktorat keaksaraan dan kesetaraan, Direktorat kursus, Direktorat GTK PAUD dan DIKMAS, dll. Mari mengerucut pembahasan ke Pendidikan Kesetaraan. Kita lihat kurikulum yg ada sekarang masih menggunakan Standar Isi. Lalu lihat SKL pendidikan kesetaraan, ada standarnya juga. Dalam artian apabila tidak di standarisasi maka keluaran lulusan Paket A, paket B dan paket C tidak akan diakui/setara dengan Pendidikan formal. Padahal kita tahu, ...

Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional? -JILID 2 (habis) -(catatan tahun 2016)

Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional? -JILID 2 (habis) - Jika SKB menjadi satuan PNF, niscaya wajib menjadi tauladan (percontohan) bagi satuan pnf lainnya; LKP, Majelis Taklim, PKBM, Bimbel, dan lain lain. SKB juga wajib memenuhi standar nasional juga terakreditasi (akreditasi A), mempunyai evaluasi kinerja yang baik (grade A), memiliki NPSN sehingga peserta didik kesetaraan paket A, B, C  memperoleh NISN. Pertanyaan yang mungkin timbul adalah kesiapan SKB mengejar ketertinggalan dalam memperoleh akreditasi, NPSN, NISN melalui DAPODIK, bahkan kesiapan untuk dinilai kinerjanya (EK). Dan ini bukan saja PR bagi SKB sendiri. BAN PAUD PNF (dulu BAN PNF) sudah harus menyiapkan instrumen akreditasi untuk SKB atau barangkali bisa memanfaatkan instrumen akreditasi PKBM. Direktorat Pembinaan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan juga akan mendapat PR terkait penyusunan instrumen Evaluasi Kinerja untuk SKB. Yang terakhir barangkali adalah pemerolehan NISN bagi peserta didik SKB melalui D...

Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional? (catatan tahun 2016)

Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional? SKB adalah singkatan dari sanggar kegiatan belajar. Barangkali orang awam yang membaca ini akan langsung mengkonotasikan SKB ke dalam sangggar tari atau bahkan sanggar senam. Namun sebenarnya bukan itu maknanya. :) Bila melihat jauh ke belakang, SKB (dulu) merupakan salah satu UPT dari Kementerian. Seiring dengan jaman berubah (desentralisasi dan otonomi daerah), kedudukan SKB pun berubah. Sekarang SKB (tidak termasuk SKB di provinsi DKI Jakarta) berkedudukan di bawah dinas pendidikan kab/kota. Tahun 2016 ini akan menjadi penentuan nasib SKB, apakah tetap sebagai UPT atau beralih fungsi menjadi satuan pendidikan. Sangat kencang angin bertiup bahwa SKB akan menjadi satuan pendidikan (konon kabarnya tinggal menunggu tanda tangan mas menteri). Terlepas dari pro kontra alih fungsi SKB, ada beberapa hal penting yang bisa dicermati apabila SKB menjadi satuan pendidikan. Yang pertama adalah SKB akan menjadi satuan pendidikan nonformal negeri kedua yan...

MEA dan KOMPETENSI TUTOR (catatan tahun 2016)

MEA dan KOMPETENSI TUTOR Pendidikan kesetaraan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal; PKBM, Bimbel, Majelis taklim dan Rumah Pintar. Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tidak akan terlepas dari peran tutor sebagai pendidik. Dan secara otomatis keberhasilan program pendidikan kesetaraan sangat ditentukan oleh kompetensi tutor kesetaraan. Tutor dituntut untuk menpunyai kemampuan pendidik dalam merancang, melaksanakan dan melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dan FTPKN sebagai wadah berkumpulnya para tutor. Diklat-diklat, seminar, loka karya, dan forum ilmiah. Barangkali untuk mengukur sejauhmana keberhasilan tutor mencapai kompetensi yang diinginkan diperlukan semacam uji kompetensi. Nah, di sini ada persoalan mendasar tentang pelaksanaan uji kompetensi bagi tutor. Yang pertama adalah pelaksanaan uji kompetensi barangkali bisa mengambil dasar hukum permendiknas no 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akadem...

Antara UPK, UNPK, dan NPK (part TWO) (catatan tahun 2016)

Antara UPK, UNPK, dan NPK (part TWO) Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan pertama Rasanya istilah UNPK sudah tidak asing di telinga para penggiat Pendidikan Kesetaraan. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) berlangsung hanya satu kali dalam setahun berlaku sejak 2015. Bila merunut ke belakang, sebelum tahun 2015 penyelenggaraan UNPK  penyelenggaraan dilaksanakan dua kali setahun dan nilai UNPK sangat menentukan kelulusan. Perbedaan kasat mata dari UNPK tahun ini adalah permendikbud hanya mengatur dan menetapkan kebijakan mendasar tentang penilaian hasil belajar dan berlaku multi tahun. Artinya tahun depan kecil kemungkinannya keluar permendikbud tentang UNPK;  perubahan hanya diatur dalam POS UNPK saja. Kaitan peserta didik dan UNPK adalah sangat erat. Peserta didik belum bisa dikatakan lulus apabila tidak ikut serta dalam UNPK. Bagaimana kriteria satuan pendidikan untuk menjadi pelaksana UNPK? BSNP membatasi minimal peserta UNPK dari satuan PNF sejumlah 20 ...

Antara UPK, UNPK, dan NPK (part ONE) (catatan tahun 2016)

Antara UPK, UNPK, dan NPK (part ONE) Orang bijak berkata, tak kenal maka tak sayang. Barangkali ungkapan ini cocok disematkan kepada para penggiat Pendidikan Kesetaraan yang gagap nomenklatur di pendidikan kesetaraan. Akronim UPK tadi sore saya posting di sosial media dan masih ada yang kecele dengan akronim ini. UPK adalah singkatan dari Ujian Pendidikan Kesetaraan dan UPK adalah Ujian Sekolah (istilah dari Pendidikan Formal) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal; PKBM, Majelis Taklim, SKB. Menurut permendikbud no 57 tahun 2015 bab 6 pasal 20 poin 2, penyiapan dan penggandaan bahan ujian PK dilakukan oleh "satuan pendidikan kesetaraan" di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat Kab/kota. Dengan begitu, satuan pendidikan kesetaraan ( saya lebih suka menyebutnya satuan PNF karena tak ada nomenklatur dalam regulasi manapun yang menyebutkan satuan pendidikan kesetaraan) dapat melaksanakan UPK sesuai Prosedur Operasi Standar yang disusun oleh kab/...

NUPTK kembali hadir! (catatan tahun 2016)

NUPTK kembali hadir! Melalui situs ini gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status para tenaga pendidik baik formal dan nonformal bisa mengecek keberadaan masing- masing NUPTK nya. Apakah masih ada/hidup kembali?. Bagi pendidik/tutor yang dulu "sempat" mempunyai NUPTK silakan kunjungi situs di atas, lalu masukkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Syaratnya adalah dulu pernah mempunyai NUPTK dan di delete karena tidak bisa mengupdate data di padamu.kemdikbud.go.id Masih ingatkan dengan situs padamu.kemdikbud.go.id ? Penulis yakin masih ;-) . Nah, beberapa tahun yang lalu para PTK PAUDNI, tutor Kesetaran khususnya tidak bisa mengupdate nuptk karena instrumennya memuat variabel tentang NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional). Perlu diketahui beberapa tahun yg lalu memang PKBM tidak mengenal yang namanya NPSN, tapi NILEM (Nomor Induk Lembaga). Alhasil gagallah para tutor waktu itu mengamankan NUPTK masing-masing. Well, cerita di atas adalah pembelajaran bagi kita semua. B...

Pra Pendaftaran paket A ke SMP dan paket B ke SMA di Provinsi DKI Jakarta (catatan tahun 2016)

Pra Pendaftaran paket A ke SMP dan paket B ke SMA di Provinsi DKI Jakarta Pendidikan nonformal akan selalu mengiringi pendidikan formal. Tak bisa dipungkiri pula pendidikan nonformal masih akan terus dibutuhkan oleh masyarakat. Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta akan segera di mulai. Bagi peserta Didik dari paket A yang ingin melanjutkan ke SMP (Pendidikan Formal) wajib melakukan Pra Pendaftaran SMP pada tanggal 22 sd 24 Juni 2016. Sedangkan bagi peserta Didik paket B yang ingin melanjutkan ke SMA/SMK WAJIB melakukan pra pendaftaran SMA/SMK, tanggal 13 sd 15 Juni 2016. Jangan ragu untuk sebarkan berita ini kepada pihak yang berkepentingan. Lilik Subaryanto Ketua Forum Tutor Pendidikan Kesetaran DKI Jakarta

*PKBM di DKI JAKARTA Tidak Perlu Mengurus Perpanjangan Izin Operasional (sebuah opini)* (catatan tahun 2016)

*PKBM di DKI JAKARTA Tidak Perlu Mengurus Perpanjangan Izin Operasional (sebuah opini)* ```Merujuk pada permendikbud nomor 36 tahun 2014, pergub nomor 105 tahun 2012 dan pergub nomor 7 tahun 2016, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran *nomor  71 / SE/2016* tentang *PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN*``` Pada poin 1, lembaga yg sudah mempunyai izin prinsip segera ditindaklanjuti dengan pengurusan izin operasional *Pada poin 2, lembaga yg sudah mempunyai izin operasional tidak perlu mengurus perpanjangan izin operasional selama masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan nama, alamat, dan status lembaga* *Pada poin 3, izin operasional dapat dicabut sewaktu-waktu manakala lembaga tidak memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan.* *Pada poin 4, lembaga pendidikan melaporkan kondisi lembaga sesuai format* Pada poin 5, khusus tentang izin operasional satuan PAUD Pada poin 6, tentang pemanfaatan fasilitas sek...

Surat Edaran 71, amunisi baru PKBM di DKI JAKARTA (catatan tahun 2016)

Surat Edaran 71, amunisi baru PKBM di DKI JAKARTA Sulitnya mengurus perpanjangan ijin PKBM/LKP di DKI menjadi catatan khusus periode 2015 sd pertengahan Juli 2016. Perlu diketahui Ijin suatu lembaga sangatlah berkaitan dengan NPSN, NISN, DAPODIK, DATA DISDIK dan tentu saja syarat utama mengakses bantuan. Terbitnya Surat Edaran surat *nomor  71 / SE/2016* tentang *PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN* barangkali adalah perpanjangan napas lembaga satuan pendidikan nonformal; PKBM dan LKP. Ini perlu diapresiasi oleh kita semua walau perlu disadari juga kekuatan hukum surat edaran tidaklah terlalu kuat, lain halnya kalau surat edaran ini naik peringkat menjadi PERGUB. Yang perlu dicermati pada poin 2, ```*Pada poin 2, lembaga yg sudah mempunyai izin operasional tidak perlu mengurus perpanjangan izin operasional selama masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan nama, alamat, dan status lembaga*``` faktanya adalah 1. ada lembaga yg ijinnya (masih) ak...

*Ijin Operasional Hilang, Akreditasi Menjelang*. (catatan tahun 2016)

*Ijin Operasional Hilang, Akreditasi Menjelang* Wacana Ijin Operasional seumur hidup bagi satuan pendidikan nonformal (PKBM) di DKI Jakarta semakin deras paska diterbitkannya Surat Edaran no 71 oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  tentang *PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN*. ```FYI dua tahun belakangan ini satuan pendidikan nonformal di DKI Jakarta mengalami kendala dalam perpanjangan ijin terkait Undang Undang Gangguan (UUG)``` Anyway, persyaratan legalitas PKBM di DKI Jakarta barangkali tidak akan lagi bergantung pada perpanjangan ijin operasional. Wacananya akreditasi PKBM akan menjadi tolok ukur keberadaan dari sebuah lembaga. Menurut saya, akreditasi akan mempunyai peran besar di sini di mana selama siklus 5 tahunan akan mengontrol dan menjamin mutu pendidikan nonformal. Badan Akreditasi Provinsi (BAP) yang telah dibentuk pada bulan Juli tahun 2016 telah memberikan sinyal hijau akan mengakreditasi satuan pendidikan nonformal (PKB...

*MUTU PKBM, di antara EVALUASI KINERJA dan AKREDITASI*.(catatan tahun 2016)

*MUTU PKBM, di antara EVALUASI KINERJA dan AKREDITASI* Dari judul di atas ada dua istilah yang perlu dicermati;evaluasi kinerja dan akreditasi.Barangkali istilah Evaluasi Kinerja masih kalah pamor dibandingkan Akreditasi. Evaluasi kinerja adalah salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan PKBM yang bermutu melalui penilaian tingkat produktifitas layanan lembaga PKBM. Evaluasi Kinerja dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan. Sedangkan akreditasi adalah kegiatan penilaian secara objektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan Pnf berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Kegiatan akreditasi dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF melalui BAP Provinsi. Timbul pertanyaan, manakah yang lebih penting? Evaluasi Kinerja atau Akreditasi? Berdasarkan PP nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP nomor 19 tahun 2005 terkait Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat 2, untuk p...

BAN dan BAP PAUD dan PNF; ```tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta``` (PART ONE) (catatan tahun 2016)

BAN  dan BAP PAUD dan PNF; ```tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta``` (PART ONE) Sejak tahun ini, 2016, pelaksanan akreditasi program dan satuan PAUD dan PNF didelegasikan di BAP PAUD dan PNF. Makhluk seperti apa BAN dan BAP ini? BAN adalah Badan Akreditasi Nasional, sedangkan BAP adalah singkatan dari Badan Akreditasi Provinsi. PAUD dan PNF adalah Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Di dalam buku panduan permohonan akreditasi dikenal beberapa istilah yang barangkali asing di telinga Asesi adalah lembaga yg mengajukan permohonan akreditasi; PKBM, PAUD, dan LKP. Asesor adalah pelaksana penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan yang ditugaskan oleh BAN PAUD dan PNF melalui usulan BAP PAUD dan PNF. Apa tugas asesi dan asesor? Asesi seharusnya melakukan hal-hal berikut 1. Evaluasi diri terkait kesiapan diakreditasi 2. Pengisian instrumen akreditasi 3. Penyiapan dokumen permohonan akreditasi 4. Pemenuhan prasyarat permohonan akreditasi...

MASIH ADA ASA TUTOR PENDIDIKAN KESETARAAN

Gambar
*MASIH ADA ASA TUTOR PENDIDIKAN KESETARAAN* Menata kembali pendidikan kesetaraan melalui draf Permendikbud tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi Tutor pada Pendidikan Kesetaraan program paket A, Paket B, Dan Paket C. Tanggal 23 Februari tahun 2017 bertempat di Kota Hujan Bogor menjadi permulaan draf satu Permendikbud tersebut. Memang sudah saatnya Permendikbud tentang standar kualifikasi dan kompetensi Tutor  itu turun dari "langit". Setelah hampir 10 tahun mengendap dihimpit dokumen usang di kementerian pendidikan dan kebudayaan, draf ini menjadi batu pijakan ke langkah berikutnya. Langkah awal ini patut diapresiasi oleh semua penggiat pendidikan kesetaraan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu semua unsur di Pendidikan Kesetaraan wajib hukumnya mengawal proses ini. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional (FTPKN) yang digawangi H. Abdul Karim bersama Fauzi Eko Pranyono menjadi tumpuan terbitnya peraturan menteri ini. Semoga Allah SWT melimpahkan kesehatan...

TRY OUT PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET C BERBASIS ANDROID

*TRY OUT PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET C BERBASIS ANDROID* Perjalanan android sebagai sistem operasi/System Operation(OS) terbuka dalam lima tahun terakhir sangat pesat. Masa-masa awal kemunculan OS android dipandang sebelah mata oleh penguasa sistem operasi smartphone saat itu yaitu Symbian. OS Symbian sebagai penguasa saat itu sama sekali tidak memperhitungkan kehadiran OS Android akan berakhir seperti ini. Kini android menjadi sistem operasi paling populer di dunia. Tercatat pengguna Android di dunia sekarang ini sebesar 82,8 persen pangsa pasar di seluruh dunia, sementara iOS hanya memperoleh 13,9 persen saja. Bagaimana dengan Indonesia? Indonesia tercatat sebagai negara di Asia Tenggara yang warganya terbanyak menggunakan Android. Totalnya yakni pengguna 41 juta pengguna atau pangsa pasarnya 94%. Sementara iOS di Indonesia hanya digunakan 2,8 juta pengguna atau 6%. Populernya sistem operasi sistem android di Indonesia menjadi salah satu alasan bagi Forum Tutor Pendidik...

APLIKASI ANDROID PAKET C (UPDATED)

*Aplikasi Android untuk TRY OUT PENDIDIKAN KESETARAAN Program Paket C Setara SMA* *Update Terbaru tidak perlu memasukkan alamat email, tapi wajib memasukkan nama peserta didik dan nama PKBM* Silakan _download_ aplikasinya, mumpung gratis dan tidak ringan/memberatkan hape. Bisa dipakai berulang-ulang-ulang. Hasil secara instant bisa diketahui saat selesai mengerjakan. Sehingga kemajuan warga belajar bisa diketahui. Berikut link aplikasi Android nya. *1. TRY OUT GEOGRAFI PAKET C* http://bit.ly/2iMjzwQ *2. TRY OUT BAHASA INGGRIS PAKET C* http://bit.ly/2iMeWD7 *3. TRY OUT PKN* http://bit.ly/2iMiEfX *4. TRY OUT B INDONESIA PAKET C* http://bit.ly/2iPhGQn *5. TRY OUT EKONOMI PAKET C* http://bit.ly/2iKUd0r *6. TRY OUT MATEMATIKA PAKET C* http://bit.ly/2iKS5FM *7. TRY OUT SOSIOLOGI PAKET C* http://adf.ly/1kHbHV Saran dan kritik bisa diungkapkan di playstore. Berikan rate bintang lima. Rate dari pengguna adalah kepuasan bagi *TIM ANDROID PAKET C* Terimakasih

PAKET C: PESERTA DIDIK PKBM FARADIKA MENGIKUTI TRY OUT BERBASIS KOMPUTER

Gambar
da Pada tanggal 18 dan 19 Februari 2017,peserta didik PKBM Faradika melaksanakan Try Out Ujian Nasional. Adapun ujian nasional dilaksanakan di sekolah formal. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan para peserta didik terbiasa menggunakan komputer.Sekaligus beradaptasi dengan lingkungan sekolah dengan harapan para peserta didik tidak grogi menghadapi UNBK

MENGINTIP "CELAH" KELULUSAN PENDIDIKAN KESETARAAN

Gambar
MENGINTIP "CELAH" KELULUSAN PENDIDIKAN KESETARAAN paketc.online Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh Pendidik (Tutor), Satuan Pendidikan Nonformal (PKBM dan SKB), dan Pemerintah. Pendidik menilai hasil belajar di dalam proses pembelajaran. Satuan pendidikan nonformal menilai hasil belajar melalui Ujian Sekolah (US). Pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional untuk menilai hasil belajar. Dari ketiga unsur di atas, yang menentukan kelulusan adalah penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan  nonformal. Sedangkan UN tidak menentukan kelulusan tetapi wajib diikuti oleh peserta minimal satu kali. Pasal 18 ayat 1 di Permendikbud nomor 3 tahun 2017 menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria (1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran  (2) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan (3) lulus ujian Satuan/program Pendidikan. Paketcdotonline berpendapat bahwa pasal di atas wajib di...

Dinas kabupaten Lampung Selatan studi Banding di PKBM Faradika Januari 2017

Gambar
Tempat: PKBM FARADIKA Hari, tanggal:  Kamis, 26 Januari 2017 Waktu:  13.00-15.00  WIB Jumlah peserta    : 115 orang rombongan Kabupaten Lampung Selatan dan 10 orang dari PKBM FARADIKA Susunan acara     : Pembukaan oleh MC dan Tilawah Sambutan oleh Ketua Rombongan Lampung Selatan Sambutan oleh Kepala PKBM FARADIKA Presentasi Akreditasi oleh Kepala PKBM FARADIKA Presentasi aplikasi Android oleh  Tim android Tanya jawab Penyerahan plakat/piagam/kenang-kenangan dan foto bersama Penutup/ doa Tujuan umum pembentukan panitia event : Melaksanakan fungsi manajemen event yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, melakukan monitoring dan evaluasi seluruh tahapan-tahapan pelaksanaan event. Mengatur tata laksana dan tata kerja dalam persiapan dan pelaksanaan event. Mengelola materi event secara baik dan benar. Dapat mengkondisikan dan menciptakan suasana yang lebi...

SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL (AKAN) BERDUYUN-DUYUN AKREDITASI!

Gambar
SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL (AKAN) BERDUYUN-DUYUN AKREDITASI ! www.paketc.online Dalam satu kesempatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar menggunakan data Akreditasi sebagai dasar perumusan kebijakan pendidikan.Diharapkan perumusan kebijakan berdasarkan Akreditasi lembaga pendidikan sesuai dengan analisis kebutuhan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan. Penulis mencoba mengaitkan Akreditasi satuan pendidikan nonformal (PKBM) dengan kebijakan yang sudah ada. Dalam pertemuan di Surabaya, Prof. Erika selaku ketua BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) menjelaskan bahwa 1. semua ujian (dalam posisi sekarang, termasuk UN, USBN, dan US), diselenggarakan dan/atau dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi; 2. yang menetapkan kelulusan adalah juga satuan pendidikan yang terakreditasi, yang menyelenggarakan dan/atau melaksanakan ujian; 3. yang menerbitkan ijazah, termasuk membubuhkan stempel dan penandatangan pengesahan legalitasnya, juga satuan...

CATATAN SURABAYA (BAGIAN 2), MENGUAK TABIR UJIAN NASIONAL

Gambar
*CATATAN SURABAYA (BAGIAN 2), MENGUAK TABIR UJIAN NASIONAL* Dapodik berbeda dengan pendataan yang lalu. Di dalam dapodik, penginputan data sampai individual. Sejarah dapodik dimulai pada tahun 2011 yang dirancang untuk Dikdas (Pendidikan Dasar). Proses dapodik Dikdas berjalan Efektif tahun 2012. Tahun 2013 dirancang juga dapodik untuk dikmen dan efektif berjalan tahun 2014. Lalu disusul PAUD dan terakhir dapodik untuk DIKMAS atau yang kita kenal dengan Dapodikmas. Di dapodik, data yang diinput bersifat individual, tenaga pendidik, peserta didik, sarana dan pra sarana yang sejatinya bisa berkaitan satu sama lainnya. Dalam satu kasus, ada lembaga yang hanya menginput sarana dan prasarana tidak standar. Penginputan yang tidak optimal akan mempengaruhi komponen lain. Berdasarkan pengalaman penulis, kejadian di atas tidak memunculkan tingkatan dalam pendidikan kesetaraan. Target  dari dapodikmas adalah setiap peserta didik bisa ditelusuri dari pertama masuk satuan pendidikan sampai...

CATATAN SURABAYA, MENGUAK TABIR UJIAN NASIONAL

Gambar
CATATAN SURABAYA, Mendekati pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK), semua unsur PKBM dituntut untuk bergerak cepat. Tutor sebagai unsur dari warga PKBM wajib menyusun kisi-kisi dan soal UPK. Kepala PKBM bertugas menetapkan POS UPK dan juga menetapkan kelulusan. Fakta di lapangan, Tutor belum semuanya terlatih menyusun kisi-kisi dan soal. Dan belum semuanya Kepala PKBM memiliki kompetensi untuk menyusun POS UPK. Di sinilah peran FK PKBM dan Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan untuk menunjukkan eksistensinya di Pendidikan Nonformal. Dalam regulasi dijelaskan bahwa UPK sebagai salah satu variabel kelulusan peserta didik di Pendidikan Kesetaraan.Baik jeleknya pelaksanaan UPK adalah cerminan kelulusan peserta didik di satuan pendidikan nonformal (PKBM/SKB). UPK tidak sama dengan UNPK. UPK diselenggarakan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan nonformal. Sedangkan UNPK diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan nonformal terakre...

Pengumuman

Kepada Yth Bapak Ibu Pengelola Diksetara Berdasarkan hasil pemetaan tim Dapodik PAUD DIKMAS dan PDSPK, Balitbang,  dan mengacu kebijakan Mendikbud ttg optimalisasi UNBK, siang ini (04/02/2017) jam 12.00 wib, dipastikan mayoritas PKBM dan SPNF SKB, dan untuk semua jenjang akan menginduk dan menggabung UNBK. UNKP hari ini (04/02/2017) jam 12.00 wib, peta, sebaran dan  jumlah satdik yg UNKP ditetapkan dan dututup. Sementara utk yg menginduk UNBK ditutup tgl 10 Feb. Sehingga satdik yg tidak terpetakan masuk UNKP hari ini jam 12.00, tidak ikut UNPK April-Mei 2017, akan difasilitasi ikut UNPK gelombang 2 Okt 2017. Namun untuk gelombang 2 Okt 2017, dipertimbangkan semua UNBK. Peta sebaran satdik penyelenggara UNBK yang diinduki, oleh PKBM/SKB semoga hari ini juga sudah bisa diakses di portal http://spasial.data.kemdikbud.go.id. Dengan perkembangan ini. Mohon para pimpinan satdik PNF untuk menyiapkan peserta didik dengan skema UNBK tsb. Termasuk reorientasi sikap mental peserta did...

PERAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL (PKBM/SKB) di Permendikbud No 3 tahun 2017

Gambar
*Peran Satuan Pendidikan Nonformal (PKBM/SKB) di Permendikbud No 3 tahun 2017* Saat ini PKBM di seluruh Indonesia "sangat antusias" terkait Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) dan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK). Indikatornya adalah mereka berlomba-lomba untuk mencari informasi  tentang pendataan akhir peserta UN di dapodikmas (pdun.data.kemdikbud.go.id). PKBM memang diwajibkan menginput data peserta didiknya secara online. Dan faktanya, memang tidak semua dapat melakukan itu terkait akses internet yang belum merata dan lain sebagainya. Anyway, kali ini penulis mencoba untuk memetakan peran PKBM yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017. Adapun peran PKBM adalah sebagai berikut: A. Melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) B. Menyiapkan laporan lengkap penilaian hasil belajar pada pendidikan kesetaraan C. Menyampaikan nilai rapor dan nilai UPK kepada kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan D. Mens...

PINTU TEATER UPK SEGERA DIBUKA

Gambar
*PINTU TEATER UPK SEGERA DIBUKA* Penentu kelulusan peserta didik paket C adalah salah satunya melalui Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) atau dikenal dengan Ujian Sekolah. Sebagai salah satu variabel penentu kelulusan, satuan pendidikan nonformal (PKBM dan SKB) perlu mempersiapkan hajat ini dengan baik. Di mulai dari penyiapan kisi-kisi, penyusunan soal, sampai dengan pelaksanaan UPK PAKET C. Persiapan ini membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang baik dan sigap. Sebagai contoh, untuk penyusunan kisi-kisi soal UPK Paket C sejumlah 12 Mata Pelajaran, kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) mesti putar otak bagaimana mengkondisikan Tutor sebagai tim penyusun kisi-kisi tersebut. Hal ini tentu berkaitan dengan anggaran yang harus disediakan oleh satuan pendidikan dan waktu pelaksanaan yang disesuaikan dengan POS UPK Di bawah ini barangkali bisa menjadi acuan Program Kerja PKBM di Indonesia rentang waktu bulan Februari dan Maret. 6 sd 13 Febru...