Sabtu, 25 Februari 2017

MEA dan KOMPETENSI TUTOR (catatan tahun 2016)

Artikel Terkait

MEA dan KOMPETENSI TUTOR

Pendidikan kesetaraan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal; PKBM, Bimbel, Majelis taklim dan Rumah Pintar. Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tidak akan terlepas dari peran tutor sebagai pendidik. Dan secara otomatis keberhasilan program pendidikan kesetaraan sangat ditentukan oleh kompetensi tutor kesetaraan.
Tutor dituntut untuk menpunyai kemampuan pendidik dalam merancang, melaksanakan dan melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dan FTPKN sebagai wadah berkumpulnya para tutor. Diklat-diklat, seminar, loka karya, dan forum ilmiah.

Barangkali untuk mengukur sejauhmana keberhasilan tutor mencapai kompetensi yang diinginkan diperlukan semacam uji kompetensi.

Nah, di sini ada persoalan mendasar tentang pelaksanaan uji kompetensi bagi tutor.

Yang pertama adalah pelaksanaan uji kompetensi barangkali bisa mengambil dasar hukum permendiknas no 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.

Yang kedua perlu disiapkannya Tempat Uji Kompetensi (TUK) sebagai lembaga diklat yang berdasarkan penilaian dinyatakan layak dan mampu melaksanakan Uji Kompetensi oleh LSK pendidik kesetaraan.

Yang ketiga perlu juga disiapkan penguji kompetensi yg memiliki sertifikat penguji dan ditugaskan oleh LSK pendidik kesetaraan.

Yang keempat adalah LSK (Lembaga Serifikasi Kompetensi) yg dibentuk oleh FTPKN sebagai organisasi profesi dan dikelola secara mandiri melaksanakan uji kompetensi.

Well, dalam era MEA, tuntutan sertifikasi kompetensi sangat penting agar mampu bersaing dengan pendidik dari negara lain (ASEAN). Dan lagi orientasi kebutuhan tenaga kerja saat ini sudah mengalami pergeseran dari gelar akademia ke kompetensi kerja.

Akhir kata, tutor harus siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bukan sebagai penonton!
Lilik Subaryanto

Tidak ada komentar: