Artikel Terkait
BAN dan BAP PAUD dan PNF; ```tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta``` (PART ONE)
Sejak tahun ini, 2016, pelaksanan akreditasi program dan satuan PAUD dan PNF didelegasikan di BAP PAUD dan PNF. Makhluk seperti apa BAN dan BAP ini? BAN adalah Badan Akreditasi Nasional, sedangkan BAP adalah singkatan dari Badan Akreditasi Provinsi. PAUD dan PNF adalah Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Di dalam buku panduan permohonan akreditasi dikenal beberapa istilah yang barangkali asing di telinga
Asesi
adalah lembaga yg mengajukan permohonan akreditasi; PKBM, PAUD, dan LKP.
Asesor
adalah pelaksana penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan yang ditugaskan oleh BAN PAUD dan PNF melalui usulan BAP PAUD dan PNF.
Apa tugas asesi dan asesor?
Asesi seharusnya melakukan hal-hal berikut
1. Evaluasi diri terkait kesiapan diakreditasi
2. Pengisian instrumen akreditasi
3. Penyiapan dokumen permohonan akreditasi
4. Pemenuhan prasyarat permohonan akreditasi
4. Pengajuan permohonan langsung ke BAN PAUD dan PNF melalui BAP PAUD dan PNF
Ada beberapa dokumen yang diperlukan oleh asesi (PKBM, LKP, dan PAUD) yaitu:
1. Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF
2. Instrumen Akreditasi PAUD/LKP/PKBM
3. Rubrik Penilaian Akreditasi PAUD/LKP/PKBM
4. Format Penilaian Berkas Awal (FR-AK-02)
Asesor bertugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan akreditasi, desk asesmen, visitasi, dan validasi.
Barangkali itu yang bisa disampaikan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat. Silakan copy paste tulisan ini dengan tidak menghilangkan penulisnya sebagai penghargaan berlelah-lelah ria di Sabtu sore ini, mengetik di Handphone Xiao Mi Redmi 1s.
Kebayang kan? gimana keriting nya jemari ini mengetik kata menjadi kalimat, kalimat menjadi paragraf.
Hehe, piss ah
*Salam Kompak dan Sayang*
Lilik Subaryanto
Sekjen FKTPK PUSAT
Ketua Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan DKI Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar