Sabtu, 25 Februari 2017

Antara UPK, UNPK, dan NPK (part ONE) (catatan tahun 2016)

Artikel Terkait

Antara UPK, UNPK, dan NPK (part ONE)

Orang bijak berkata, tak kenal maka tak sayang.
Barangkali ungkapan ini cocok disematkan kepada para penggiat Pendidikan Kesetaraan yang gagap nomenklatur di pendidikan kesetaraan.

Akronim UPK tadi sore saya posting di sosial media dan masih ada yang kecele dengan akronim ini.

UPK adalah singkatan dari Ujian Pendidikan Kesetaraan dan UPK adalah Ujian Sekolah (istilah dari Pendidikan Formal) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal; PKBM, Majelis Taklim, SKB.

Menurut permendikbud no 57 tahun 2015 bab 6 pasal 20 poin 2, penyiapan dan penggandaan bahan ujian PK dilakukan oleh "satuan pendidikan kesetaraan" di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat Kab/kota.

Dengan begitu, satuan pendidikan kesetaraan ( saya lebih suka menyebutnya satuan PNF karena tak ada nomenklatur dalam regulasi manapun yang menyebutkan satuan pendidikan kesetaraan) dapat melaksanakan UPK sesuai Prosedur Operasi Standar yang disusun oleh kab/kota. Hal ini sangatlah logis karena Kab/kota lah yang akan menetapkan kelulusan peserta didik paket A, B, dan C. Adapun yang menentukan kelulusan peserta didik adalah gabungan nilai UPK dan Nilai Raport. Di sinilah peran penting satuan pendidikan nonformal dalam penyelenggaraan UPK.

Saya melihat perlu ada peran forum/ormit baik forum tutor dan forum pkbm untuk berkolaborasi dalam penyusunan soal ke depannya. Sinergi kedua ormit ini akan punya efek yang baik untuk keberlangsungan pendidikan kesetaraan yang bermutu dan bermartabat.

Tidak ada komentar: