Artikel Terkait
Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional?
-JILID 2 (habis) -
Jika SKB menjadi satuan PNF, niscaya wajib menjadi tauladan (percontohan) bagi satuan pnf lainnya; LKP, Majelis Taklim, PKBM, Bimbel, dan lain lain. SKB juga wajib memenuhi standar nasional juga terakreditasi (akreditasi A), mempunyai evaluasi kinerja yang baik (grade A), memiliki NPSN sehingga peserta didik kesetaraan paket A, B, C memperoleh NISN.
Pertanyaan yang mungkin timbul adalah kesiapan SKB mengejar ketertinggalan dalam memperoleh akreditasi, NPSN, NISN melalui DAPODIK, bahkan kesiapan untuk dinilai kinerjanya (EK). Dan ini bukan saja PR bagi SKB sendiri.
BAN PAUD PNF (dulu BAN PNF) sudah harus menyiapkan instrumen akreditasi untuk SKB atau barangkali bisa memanfaatkan instrumen akreditasi PKBM.
Direktorat Pembinaan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan juga akan mendapat PR terkait penyusunan instrumen Evaluasi Kinerja untuk SKB.
Yang terakhir barangkali adalah pemerolehan NISN bagi peserta didik SKB melalui DAPODIK. Untuk memperoleh NISN, kita paham bahwa satuan PNF harus memiliki NPSN dan ini menjadi PR juga bagi Direktorat Pembinaan keaksaraan dan kesetaraan untuk menyusun instrumennya.
Nah apabila semua hal di atas terpenuhi, barangkali SKB bisa difungsikan sebagai satuan PNF pembina sekaligus sebagai testing centre untuk pendidikan kesetaraan yang juga sebagai tempat uji kompetensi bagi kursus keterampilan.
Well, mari kita tunggu keberuntungan SKB di tahun ini.
Lilik Subaryanto
Anyway, SKB sebagai satuan pendidikan negeri tentunya memiliki tenaga pendidik yang berstatus PNS, yang biasa disebut dengan pamong belajar. Dan di dalam SKB juga ada tenaga pendidik non pns; tutor keaksaraan, tutor kesetaraan, instruktur kursus, guru PAUD dan nara sumber teknis.
Barangkali seperti layaknya satuan pendidikan negeri di formal, keberadaan pendidik non pns di SKB perlu diakui keberadaan dan pengakuannya. Terkait dengan kualifikasi dan kompetensi apa yang perlu dimiliki oleh pendidik di satuan pendidikan nonformal negeri terutama tutor pendidikan kesetaraan.
Pada akhirnya, apapun bentuk SKB baik sebagai satuan PNF negeri atau tetap sebagai UPT, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan peserta didiklah yang seharusnya (tetap) menjadi pelaku utama pendidikan yg tentu saja dipenuhi hak-haknya secara manusiawi.
Wallahu 'alam bi shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar