Sabtu, 25 Februari 2017

POS UPK, Taruhan Pendidikan Kesetaraan Bermutu dan Bermartabat

Artikel Terkait

POS UPK, Taruhan Pendidikan Kesetaraan Bermutu dan Bermartabat
www.paketc.online

Wahai seluruh kepala/Penjab/ketua PKBM/SKB di seluruh Indonesia? Apa kabar?
Sudahkah menyusun Prosedur Operasi Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan (POS UPK)?

Berdasarkan Permendikbud nomor 3 Tahun 2017 tentang penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, yang berhak menyusun dan menetapkan POS UPK adalah satuan pendidikan nonformal (terakreditasi).

Satuan pendidikan nonformal terakreditasi berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana UPK.
Bagaimana untuk PKBM yang belum terakreditasi? Apakah dituntut menyusun POS UPK juga? Jawabannya adalah PKBM yang belum terakreditasi boleh kok menyusun POS UPK, atau minimal urun rembug dengan PKBM yang diinduki agar bisa memberikan masukan-masukan terkait POS UPK. POS UPK mungkin saja akan dijadikan salah satu variabel yang diikutsertakan dalam borang Akreditasi oleh BAN PAUD dan PNF ke depannya.

Sejatinya POS UPK dibuat oleh satuan pendidikan nonformal terakreditasi sebagai acuan dalam penyelenggaraan UPK. Di dalamnya memuat berbagai tahapan melaksanakan UPK.

Menurut paketcdotonline, susunlah POS UPK yang meringankan Penyelenggara UPK tapi tetap disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hal yang krusial dalam POS UPK adalah penentuan kriteria kelulusan. Perlu diingat yang menjadi kriteria kelulusan itu ada 3; nilai rapor, sikap dan perilaku, dan nilai UPK bisa di simak di tulisan paketcdotonline di sini

Pesan paketcdotonline, kelulusan tidak harus seratus persen ditentukan oleh nilai UPK semata. Mari bersikap bijaksana terhadap kemampuan peserta didik Pendidikan Kesetaraan.

Selamat menyusun POS UPK!

Wallahu a'lam bish-shawabi

1 komentar:

mnda juanda mengatakan...

Siip nuhun infobys,