Artikel Terkait
Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional?
SKB adalah singkatan dari sanggar kegiatan belajar. Barangkali orang awam yang membaca ini akan langsung mengkonotasikan SKB ke dalam sangggar tari atau bahkan sanggar senam. Namun sebenarnya bukan itu maknanya. :)
Bila melihat jauh ke belakang, SKB (dulu) merupakan salah satu UPT dari Kementerian. Seiring dengan jaman berubah (desentralisasi dan otonomi daerah), kedudukan SKB pun berubah. Sekarang SKB (tidak termasuk SKB di provinsi DKI Jakarta) berkedudukan di bawah dinas pendidikan kab/kota.
Tahun 2016 ini akan menjadi penentuan nasib SKB, apakah tetap sebagai UPT atau beralih fungsi menjadi satuan pendidikan. Sangat kencang angin bertiup bahwa SKB akan menjadi satuan pendidikan (konon kabarnya tinggal menunggu tanda tangan mas menteri). Terlepas dari pro kontra alih fungsi SKB, ada beberapa hal penting yang bisa dicermati apabila SKB menjadi satuan pendidikan.
Yang pertama adalah SKB akan menjadi satuan pendidikan nonformal negeri kedua yang lahir; satuan PNF negeri yg pertama kali ada adalah PKBM Negeri di DKI Jakarta.
Yang kedua adalah kedudukan SKB akan semakin "kokoh" ada di kab/kota. Yang artinya adalah segala sesuatu tentang SKB di kabupaten/kota akan sangat tergantung dari kebijakan walikota dan bupati di daerah.
Yang ketiga adalah sebagai satuan pendidikan maka SKB akan leluasa menerima bantuan dari pemerintah.
Yang keempat adalah kebijakan SKB menjadi satuan PNF negeri akan semakin menguatkan keberadaan layanan PNF di daerah.
Anyway, SKB sebagai satuan pendidikan negeri tentunya memiliki tenaga pendidik yang berstatus PNS, yang biasa disebut dengan pamong belajar. Dan di dalam SKB juga ada tenaga pendidik non pns; tutor keaksaraan, tutor kesetaraan, instruktur kursus, guru PAUD dan nara sumber teknis.
Barangkali seperti layaknya satuan pendidikan negeri di formal, keberadaan pendidik non pns di SKB perlu diakui keberadaan dan pengakuannya. Terkait dengan kualifikasi dan kompetensi apa yang perlu dimiliki oleh pendidik di satuan pendidikan nonformal negeri terutama tutor pendidikan kesetaraan.
Pada akhirnya, apapun bentuk SKB baik sebagai satuan PNF negeri atau tetap sebagai UPT, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan peserta didiklah yang seharusnya (tetap) menjadi pelaku utama pendidikan yg tentu saja dipenuhi hak-haknya secara manusiawi.
Wallahu 'alam bi shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar