Sabtu, 25 Februari 2017

*MUTU PKBM, di antara EVALUASI KINERJA dan AKREDITASI*.(catatan tahun 2016)

Artikel Terkait

*MUTU PKBM, di antara EVALUASI KINERJA dan AKREDITASI*

Dari judul di atas ada dua istilah yang perlu dicermati;evaluasi kinerja dan akreditasi.Barangkali istilah Evaluasi Kinerja masih kalah pamor dibandingkan Akreditasi.

Evaluasi kinerja adalah salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan PKBM yang bermutu melalui penilaian tingkat produktifitas layanan lembaga PKBM. Evaluasi Kinerja dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.

Sedangkan akreditasi adalah kegiatan penilaian secara objektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan Pnf berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Kegiatan akreditasi dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF melalui BAP Provinsi.

Timbul pertanyaan, manakah yang lebih penting? Evaluasi Kinerja atau Akreditasi?
Berdasarkan PP nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP nomor 19 tahun 2005 terkait Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat 2, untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar Nasional pendidikan dilakukan *evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.*

```Artinya *evaluasi kinerja* maupun *akreditasi* adalah dua kegiatan yg penting terkait penjaminan mutu satuan pendidikan.```

Untuk evaluasi kinerja PKBM tahun ini nampaknya belum bisa dilaksanakan. (correct me if I am wrong).
So, Akreditasi PKBM adalah satu satunya kesempatan bagi PKBM sebagai ajang unjuk diri bahwa PKBM adalah satuan Pnf yg layak menyelenggarakan program-program pendidikan nonformal. Tunggu apa lagi?

_Yuuk mari akreditasi PKBM dan tingkatkan mutu program dan lembaga!_

```Lilik Subaryanto
Sekjen FKTPK Pusat
Ketua Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Prov DKI Jakarta```





Tidak ada komentar: