Artikel Terkait
CATATAN SURABAYA,
Mendekati pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK), semua unsur PKBM dituntut untuk bergerak cepat. Tutor sebagai unsur dari warga PKBM wajib menyusun kisi-kisi dan soal UPK. Kepala PKBM bertugas menetapkan POS UPK dan juga menetapkan kelulusan.
Fakta di lapangan, Tutor belum semuanya terlatih menyusun kisi-kisi dan soal. Dan belum semuanya Kepala PKBM memiliki kompetensi untuk menyusun POS UPK. Di sinilah peran FK PKBM dan Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan untuk menunjukkan eksistensinya di Pendidikan Nonformal.
Dalam regulasi dijelaskan bahwa UPK sebagai salah satu variabel kelulusan peserta didik di Pendidikan Kesetaraan.Baik jeleknya pelaksanaan UPK adalah cerminan kelulusan peserta didik di satuan pendidikan nonformal (PKBM/SKB).
UPK tidak sama dengan UNPK. UPK diselenggarakan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan nonformal. Sedangkan UNPK diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan nonformal terakreditasi.
Kaitannya satuan terakreditasi, UN kali ini sangatlah spesial. Untuk kali pertama, PKBM terakreditasi diberikan amanah untuk bertindak sebagai pelaksana Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).
Mengapa hanya PKBM yang terakreditasi yang boleh melaksanakan UNPK? Jawabannya ada di dalam paparan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan tanggal 5 sd 7 Februari 2017 bertempat di hotel mercure, Surabaya
Berikut adalah Kebijakan Ujian Nasional dan Ujian Pendidikan Kesetaraan tahun 2017
1. Ujian Nasional tetap dilaksanakan
2. UN tidak menentukan kelulusan
3. Peserta didik yang berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN
4. Memperluas pelaksanaan UN berbasis komputer, (*merintis pelaksanaan UNBK dalam konteks Pendidikan Kesetaraan)
Dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional pasal 61 ayat 2 menyatakan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
Artinya semua ujian (UN, dan UPK) diselenggarakan dan/atau dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Dan yang menetapkan kelulusan adalah juga satuan pendidikan yang terakreditasi sekaligus menerbitkan ijazah, yang di dalamnya termasuk membubuhkan stempel dan tandatangan pengesahan legalitasnya.
Catatan dalam pertemuan kali ini adalah jika ada PKBM memperoleh akreditasi pada program Paket B maka PKBM tersebut hanya boleh melaksanakan ujian (UNPK dan UPK) untuk program Paket B.
Dan jika ada PKBM memperoleh akreditasi pada program paket B dan C, maka PKBM tersebut hanya boleh melaksanakan ujian (UNPK dan UPK) pada program paket B dan C.
Hanya PKBM yang memperoleh Akreditasi program Paket A, Paket B, dan Paket C yang berhak melaksanakan ujian (UNPK dan UPK) untuk semua program (Paket A, B, dan C).
Wallahu a'lam bish-shawabi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar