Minggu, 12 Februari 2017

SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL (AKAN) BERDUYUN-DUYUN AKREDITASI!

Artikel Terkait

SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL (AKAN) BERDUYUN-DUYUN AKREDITASI!

www.paketc.online

Dalam satu kesempatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar menggunakan data Akreditasi sebagai dasar perumusan kebijakan pendidikan.Diharapkan perumusan kebijakan berdasarkan Akreditasi lembaga pendidikan sesuai dengan analisis kebutuhan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Penulis mencoba mengaitkan Akreditasi satuan pendidikan nonformal (PKBM) dengan kebijakan yang sudah ada.

Dalam pertemuan di Surabaya, Prof. Erika selaku ketua BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) menjelaskan bahwa
1. semua ujian (dalam posisi sekarang, termasuk UN, USBN, dan US), diselenggarakan dan/atau dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi;

2. yang menetapkan kelulusan adalah juga satuan pendidikan yang terakreditasi, yang menyelenggarakan dan/atau melaksanakan ujian;

3. yang menerbitkan ijazah, termasuk membubuhkan stempel dan penandatangan pengesahan legalitasnya, juga satuan pendidikan terakreditasi yang menetapkan kelulusan.

Sebagai informasi  terkait Paket A  adalah tentang POS Ujian Sekolah/M tahun 2016/2017 pada Penyelenggara Program Paket A yang tertuang dalam Peraturan Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Perka Balitbang) nomor 007/H/EP/2017.


Bisa download di sini

http://bit.ly/2kFyMQG

Penyelenggara US/M Paket A adalah satuan/program pendidikan yang Terakreditasi. Penyelenggaraan US/M bagi satuan pendidikan yang belum Terakreditasi atau berada di daerah tertinggal/terluar/terpendil  dilakukan oleh satuan pendidikan/program yang Terakreditasi atau oleh satuan pendidikan/program yang ditetapkan oleh kabupaten/kota atau kantor kementerian agama setempat.

Dari semua hal di atas, penulis mencoba memprediksi  akibat dari kebijakan pemerintah di atas.
1. PKBM akan berbondong-bondong memasukan borang Akreditasi ke Badan Akreditasi Provinsi
2. Saking banyaknya satuan pendidikan yang ingin di Akreditasi, kuota PKBM yang diakreditasi menjadi sesak. Karena satuan pendidikan yang di Akreditasi bukan hanya PKBM saja, ada lembaga lain yang butuh diakreditasi juga seperti SKB, PAUD, dan LKP.
3. Pemerintah pusat dan provinsi perlu menyiapkan atau mengantisipasi hal ini terkait pendanaan untuk Akreditasi di provinsi baik melalui APBN atau APBD.

Terbersit juga di benak penulis kemungkinan akan ada evolusi satuan pendidikan nonformal, dalam arti akan ada satuan pendidikan nonformal yang tergerus dan mati karena tidak bisa mengikuti Akreditasi dalam memenuhi kelayakan suatu lembaga menjadi satuan pendidikan yang bermutu dan bermartabat.

Wallahu a'lam bish-shawabi


Tidak ada komentar: