Artikel Terkait
Antara UPK, UNPK, dan NPK (part TWO)
Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan pertama
Rasanya istilah UNPK sudah tidak asing di telinga para penggiat Pendidikan Kesetaraan.
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) berlangsung hanya satu kali dalam setahun berlaku sejak 2015. Bila merunut ke belakang, sebelum tahun 2015 penyelenggaraan UNPK penyelenggaraan dilaksanakan dua kali setahun dan nilai UNPK sangat menentukan kelulusan.
Perbedaan kasat mata dari UNPK tahun ini adalah permendikbud hanya mengatur dan menetapkan kebijakan mendasar tentang penilaian hasil belajar dan berlaku multi tahun. Artinya tahun depan kecil kemungkinannya keluar permendikbud tentang UNPK; perubahan hanya diatur dalam POS UNPK saja.
Kaitan peserta didik dan UNPK adalah sangat erat. Peserta didik belum bisa dikatakan lulus apabila tidak ikut serta dalam UNPK.
Bagaimana kriteria satuan pendidikan untuk menjadi pelaksana UNPK?
BSNP membatasi minimal peserta UNPK dari satuan PNF sejumlah 20 orang agar bisa menjadi pelaksana UNPK. Menurut saya pembatasan ini belum pas. Barangkali BSNP bisa berkoordinasi dengan BAN PAUD dan PNF (dulu bernama BAN PNF) dalam kaitannya dengan akreditasi.
Persyaratan pelaksana UNPK sebaiknya berdasarkan urutan hal-hal berikut:
1. PKBM telah diakreditasi
2. Apabila di provinsi atau wilayah/kecamatan hanya sedikit/tidak ada yang terakreditasi, maka dilihat dari PROGRAM Paket A/B/C yang terakreditasi ( format akreditasi sampai dengan tahun 2013 berupa program yang diakreditasi, bukan lembaga)
3. Apabila poin 1 dan 2 dalam satu wilayah tidak ada atau semua dipenuhi pkbm maka barangkali jumlah peserta didiklah yang menjadi acuan penggabungan atau barangkali ada kebijakan dari dinas provinsi/kab/kota.
Well, perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan UNPK akan terus berlanjut. Pelibatan publik dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada umumnya, UNPK khususnya masih tetap dibutuhkan.
to be continue...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar