Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

Catatan Akhir Tahun 2017 Pendidikan Nonformal bagian 2

Gambar
Catatan Akhir Pendidikan Nonformal Tahun 2017 bagian 2 www.paketc.online Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) diselenggarakan pertama kali tahun ini (2017). Pengelola satuan pendidikan nonformal dibuat tergopoh-gopoh karena terkesan dadakan. Pro kontra di kalangan pengelola PKBM pun mencuat di berbagai grup WhatsApp. Alasannya sarana prasarana belum memadai dan peserta didik belum bisa memegang mouse juga terlontar dari sebagian pegiat PNF. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar peserta didik  merasa happy setelah mengikuti UNBK. " Gak repot Pak, ngurek-ngurek kertas. Tinggal klak-klik aja". "Enak Bu, simpel ngerjainnya". Anyway, menurut penulis, keberhasilan UNBK di pendidikan kesetaraan akan menjadikan Pendidikan Kesetaraan menjadi lebih bermutu dan bermartabat. Barangkali ini akan menjadi dasar untuk tahun-tahun mendatang bahwa pendidikan kesetaraan bisa menyelenggarakan UNBK 2 atau 3 kali dalam setahun. Kalau bisa lebih "ekstrim" lag...

Catatan Akhir Tahun 2017 Pendidikan Nonformal bagian 1

Gambar
Catatan Akhir Tahun 2017 bagian 1 www.paketc.online Kebijakan pemerintah tahun 2017 tentang tenaga pendidik pendidikan kesetaraan sudah mulai menggeliat. Indikasinya adalah sudah rampungnya pembahasan draf permendikbud tentang standar pendidikan kesetaraan dan sedang digulirkan juga  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Nonformal. Penulis melihat terdapat hal krusial terkait nomenklatur tutor yang ternyata masih melekat di draf permendikbud. Menurut penulis, nomenklatur tutor adalah istilah yang "kurang umum" digunakan dalam pendidikan nasional.   Pengalaman penulis di dalam diskusi di balaikota (DKI Jakarta), para stakeholder menanyakan apa itu tutor pendidikan kesetaraan. Mereka tidak tahu makhluk apa itu tutor. Seorang  teman malah pernah bercerita di tingkat legislatif para anggota DPR yang menangani bidang pendidikan juga sama, tak kenal tutor. Di arus bawah, penulis melihat kerinduan...

Teknologi Terkini untuk Pembelajaran menggunakan Augmented Reality

https://youtu.be/50WWE-OkZ-c Teknologi ini sedang dikembangkan oleh seamolec. Apa itu seamolec? Seamolec adalah Organisasi Menteri-Menteri Pendidikan se Asia Tenggara yang bertanggung jawab untuk mengembangkan Pendidikan Terbuka dan Pendidikan Jarak Jauh di Asia Tenggara. Kayaknya cocok banget dengan karakter pendidikan nonformal khususnya pendidikan kesetaraan. Bagaimana? mau coba? Tonton dulu video ini. * Cekidot *

Launching Aplikasi iPKBM Paket C

Gambar
Alhamdulillah, akhirnya aplikasi penyempurnaan dari 7 aplikasi try out menjadi 1 aplikasi telah siap di playstore. Aplikasi ini dinamakan iPKBM Paket C Kelebihan dari Aplikasi ini adalah 1. Penggabungan dari tujuh aplikasi yang sudah beredar di play store semenjak bulan Januari 2017 2. Lebih ringan, hanya kurang dari 5MB 3. Mudah dipakai oleh peserta didik 4. Tidak makan memori yang banyak 5. Dan Gratis :) Silakan diunduh di alamat berikut iPKBM Paket C https://play.google.com/store/apps/details?id=appinventor.ai_liliksubaryanto.iPKBMPaketC_2 Semoga bermanfaat untuk seluruh peserta didik pendidikan kesetaraan program Paket C.

Pembelajaran di Era Digital (Hari Aksara Internasional)

Gambar
Pembelajaran di Era Digital (Hari Aksara Internasional) www.paketc.online Membangun budaya literasi di era digital adalah tema Hari Aksara Internasional (HAI) di Indonesia. Di seluruh dunia sejak lima puluh satu tahun yang lalu, HAI dilaksanakan. Pusat kegiatan HAI dunia berpusat di Paris Perancis dengan tema Literasi di Dunia Digital. Penulis tertarik dengan kata "digital" yang tertera dalam tema. Dari hasil Googling ditemukan bahwa Digital berasal dari kata Digitus, dalam bahasa Yunani berarti jari jemari. Apabila kita hitung jari jemari orang dewasa, maka berjumlah sepuluh (10). Nilai sepuluh tersebut terdiri dari 2 radix, yaitu 1 dan 0, oleh karena itu Digital merupakan penggambaran dari suatu keadaan bilangan yang terdiri dari angka 0 dan 1 atau off dan on (bilangan biner). Semua sistem komputer menggunakan sistem digital sebagai basis datanya. Dapat disebut juga dengan istilah Bit (Binary Digit). Well, agak ribet ya pengertiannya. Dan malah semakin tidak nyambung....
Gambar
Mars GTK PAUD DAN DIKMAS Bergandengan tangan menuju masa depan GTK PAUD dan Dikmas Tegakkan pilar utama pendidikan Tunjukkan insan mulia dan cerdas Mendidik tunas muda dengan profesional Pendidikan yang menumbuhkan Tak lelah dan tak kenal putus asa Mengabdi tuk Indonesia Mendidik dengan sepenuh hati Insan setia pada ibu pertiwi Mengasuh dengan senyum dan cinta Ceria generasi harapan bangsa Sejahteralah pahlawan pendidikan Sumber daya manusia terpercaya Terus maju GTK PAUD dan Dikmas Demi masa depan Indonesia
Gambar
MARS PENDIDIKAN KESETARAAN oleh Sujono Samba Kami warga kelompok belajar Selalu giat belajar Belajar bersama Menuntut ilmu sepanjang waktu Gemar membaca Gemar berkarya Berakhlak mulia Menuju generasi cerdas, mandiri Jujur trampil kaya kreasi Hanya dengan ilmu Kita semua bisa maju Dengan semangat berkarya Kita bisa jaya Terus belajar Terus berkarya Menuju mas depan hidup sejahtera

Harap Harap Cemas (H2C) Tutor Pendidikan Kesetaraan DKI Jakarta

Gambar
Harap harap cemas Tutor Kesetaraan DKI Jakarta www.paketc.online Paska terbitnya peraturan gubernur nomor 67 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Dan Pengelolaan Pendidikan Nonformal, angin segar berhembus di kalangan penggiat Pendidikan Nonformal. Pergub dapat diunduh di sini Kesejahteraan Tutor Pendidikan Kesetaraan di DKI Jakarta nampaknya akan menjadi kenyataan dalam beberapa waktu ke depan. Awalnya, target mensejahterakan diperuntukkan Tutor Pendidikan Kesetaraan di PKBM Negeri di DKI Jakarta. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa berimbas ke semua Tutor Pendidikan Kesetaraan baik di satuan pendidikan nonformal negeri maupun swasta. Melihat perjalanan terbitnya pergub ini membutuhkan pembahasan marathon sekitar waktu 2 tahun. Selama itu pula Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan DKI Jakarta ikut urun rembug dalam beberapa kali pembahasan baik di tingkat internal di Nyi Ageng Serang maupun di Balaikota. Bermula pada tahun 2015, dari draf pergub Pendidikan Kesetaraan yang d...

Pilih mana? Tutor atau Guru Pendidikan Kesetaraan?

Gambar
www.paketc.online Pilih mana? Tutor atau Guru Pendidikan Kesetaraan? Dalam satu kesempatan diskusi di grup WA mengungkap pertanyaan sebagai berikut Ada 3 pertanyaan 1. Apakah Tutor bersedia nomenklaturnya berubah menjadi Guru? Saya akan menjawab saya bersedia 2. Apakah Tutor siap disamakan Standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi nya dengan guru? Konsisten dengan jawaban pertama, *harus siap.* *Yang pertama* Pendidikan yang bermutu itu tergantung Tutor/guru. Bila Tutor tidak punya Kualifikasi dan kompetensi yang tidak jelas, jangan disalahkan apabila lulusannya kurang berkualitas. *Yang Kedua* Kita mafhum, pejabat di daerah selalu berganti ganti, malah sering  pejabat yang tidak tahu menahu tentang pendidikan mengurus pendidikan. Akhirnya perjalanan kebijakannya tidak berpihak ke Pendidikan, khususnya pendidikan kesetaraan. Mari ambil contoh kebijakan di DKI, yang merupakan provinsi paling dekat dengan Pusat. Kebijakan saat ini tidak berpihak ke Pendidikan Nonforma...

Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) di Ijazah, dengan Desimal atau Tanpa Desimal?

Gambar
       Berdasarkan PERKA BALITBANG-IJAZAH-No.018-H  EP-2017-SALINAN pada lampiran III tentang Petunjuk  Teknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2017 berikut  penjelasan penulisan Nilai UPK pada Ijazah Paket C        Angka 5 diisi dengan nilai rata-rata derajat  kompetensi dengan keterangan sebagai berikut: No. Jenjang Semester 1) Paket A 7 sampai dengan 12 2) Paket B 1 sampai dengan 6 3) Paket C 3 sampai dengan 6 Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang nilai  0 – 100 (tanpa desimal).           Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (Ujian Satuan Pendidikan)

Tentang Akreditasi PAUD dan PNF

Gambar
Silakan disimak YouTube video berikut dan jangan lupa Subscribe Dan Like *Daftar Dokumen Lampiran Akreditasi PKBM* https://youtu.be/2vLXiIj-N34 *Panduan Penyusunan Permohonan Akreditasi PAUD dan PNF* https://youtu.be/xzegaecCiSU ```*Materi Sosialisasi dan Lokakarya (Soslok) Akreditasi yang terdiri dari 3 bagian*``` *Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Bagian 1* https://youtu.be/Vu5bGMV6xTg *Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Bagian 2* https://youtu.be/ttbPWVoG5UE *Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Bagian 3* https://youtu.be/Libhe64533I

*Ujian Sekolah/ Madrasah pada Penyelenggara Program Paket A*

Gambar
*Ujian Sekolah/ Madrasah pada Penyelenggara Program Paket A* www.paketc.online Tidak ada lagi USBD (Ujian Sekolah Berstandar Daerah) di pendidikan kesetaraan program Paket A. Pada Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 007/H/EP/2017 nomenklatur yang ada  adalah Ujian Sekolah/Madrasah atau disingkat US/M. Pada Romawi II Huruf B nomor 7, pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta. Pada Perka ini sudah jelas siapa yang berhak menandatangani kartu peserta ujian. Berikut adalah daftar nilai Pendidikan Kesetaraan Program Paket A tahun pelajaran 2016/2017 yang tertulis di halaman belakang Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket A. 1. Pendidikan Agama 2. Pendidikan Kewarganegaraan 3. Bahasa Indonesia 4. Matematika 5. Ilmu Pengetahuan alam 6. Ilmu Pengetahuan Sosial 7. Bahasa Inggris 8. Seni Budaya 9. Penjas orkes 10. Muatan lokal Ada bebe...

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C

Gambar
www.paketc.online PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa nasional peserta didik pemilik Ijazah Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud. d. Angka 4 diisi dengan nomor Peserta Ujian Nasi...

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKABLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C

Gambar
www.paketc.online PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C a. Angka 1  diisi dengan nama satuan pendidikan (Kepala SKB/Ketua PKBM*)) bersangkutan sesuai dengan nomenklatur.   coret salah satu yang tidak sesuai b.  Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah. c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*). coret salah satu yang tidak sesuai d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi. e. Angka 5 diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.  f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan...

PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Gambar
www.paketc.online PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017 berdasarkan PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR :  018/H/EP/2017 TENTANG BENTUK, SPESIFIKASI, PENCETAKAN /PENGGANDAAN,  PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH  PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH  TAHUN PELAJARAN 2016/2017 A.  PETUNJUK UMUM 1. Ijazah untuk  Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 2. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.  3. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM. 4. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan  dengan tulisan huruf  yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dib...

Regulasi tentang Ijazah dan SHUN tahun 2017

Gambar
Regulasi tentang Ijazah dan SHUN diterbitkan oleh pemerintah awal bulan April 2017, yaitu: Bisa diunduh di pranala berikut https://drive.google.com/folderview?id=0B1h7nuS57s_pdUFvMDkwckcwWlU 1. PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 019/HEP/2017 TENTANG BENTUK, SPESIFIKASI, PENCETAKAN/PENGGANDAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN BLANGKO SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN2016/2017 2. PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BENTUK, SPESIFIKASI, PENCETAKAN/PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017 Untuk memudahkan penyebutan maka paket C dot online menamakan Perka Ijazah dan Perka SHUN. Pertama mari dikulik apa isi dari perka perka di atas. Dimulai dari definisi atau pengertian. Ijazah adalah dokumen res...

Ujian Nasional Bukan Penentu Kelulusan (Sekali Lagi)

Gambar
Ujian Nasional Bukan Penentu Kelulusan (Sekali Lagi) www.paketc.online Saat ini semua insan pendidikan dan masyarakat pada umumnya tertuju pada pelaksanaan ujian nasional, baik yang berbasis kertas dan pensil maupun berbasis komputer, begitu juga halnya dengan pendidikan nonformal. Bedanya adalah pada Pendidikan Nonformal dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, kecuali pada beberapa provinsi yang tidak bisa melaksanakan ujian nasional pada hari tersebut karena suatu sebab. Dalam ujian kali ini ada beberapa istilah yang perlu diketahui seperti UNPK, UNKP, dan UNBK. UNPK adalah Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan, UNKP adalah Ujian Nasional berbasis Kertas dan Pensil, sedangkan UNBK adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer. Pada prinsipnya, Penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer merupakan awal dari pembenahan penilaian pendidikan agar lebih akuntabel dan transparan. Ada beberapa hal yang mesti diantisipasi terkait UNBK, (1) mempersiapkan aliran listrik yang merupakan hal ...

Mengenang HPTIK PNF, sebuah komunitas di Pendidikan Nonformal

Gambar
Mengenang HPTIK PNF, sebuah komunitas di Pendidikan Nonformal Https://www.paketc.online Sekedar menambahkan, dulu 2006 sd 2009 (lupa tahunnya), namanya adalah Forum Informasi dan Teknologi PNF (FIT PNF). Ketua umum Abu Bakar Kosasih dan Anggotanya hampir semuanya pamong belajar. Tahun 2009 ke atas namanya berubah menjadi HPTIK PNF ( Himpunan Penggiat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Nonformal) dengan ketua umum @Fauzi Kromosudiro dan saya termasuk dalam DPP juga. Awal pergerakan sempat membuat gebrakan dengan membuat website  http://hptikpnf.org yang Salah satu isinya adalah pnfpedia. Dan juga sempat melantik pengurus beberapa provinsi. Di Facebook juga, HPTIK PNF memiliki laman tersendiri (fanspage) yang bisa diakses di sini https://m.facebook.com/hptikpnf/ . Akhirnya sekarang, HPTIK bukan berwujud sebagai ormit, tapi hanya sebagai komunitas dari sekumpulan orang yg peduli dan *suka* berbagi hal-hal yang berkaitan dengan TIK. Tagar *suka berbagi* dan *berbagi itu...

Modul paket A dan paket C

Gambar
Kali ini kami persembahkan aplikasi terbaru untuk Pendidikan Kesetaraan *Modul ANDROID Paket A* *OPERASI Hitung Perkalian* https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wOPERASIHITUNGPERKALIAN_4677535 *Modul ANDROID paket C* *Statistik dan Peluang* https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wSTATISTIKPELUANG_4677927

YUK PERSIAPKAN PERSYARATAN NUPTK!

Gambar
Yuk Persiapkan Persyaratan NUPTK! h ttps://www.paketc.online NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan. Nomor ini adalah nomor identik yang dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Artinya satu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) hanya dapat memiliki satu NUPTK. Adapun alamat yang bisa diakses adalah yang tertera di bawah ini https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login?appKey=11BE442B-E9AA-4E6C-AFCA-7ADD30C76824 Bagi operator yang bertanya-tanya mengapa belum bisa melihat data PTK, tidak usah khawatir. Anda tidak sendiri. Barangkali masih proses sinkronisasi. Sambil menunggu data PTK muncul di web, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan persyaratan untuk memperoleh NUPTK. Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh PTK.

PENDATAAN TUTOR dan NUPTK

Gambar
Pendataan Tutor Dan  NUPTK http://paket.online Jumlah Tutor yang berhasil dihimpun oleh Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional (FTPKN) berbasis online (web dan android) adalah 1.152 Tutor. Pencapaian yang perlu diapresiasi bila dilihat dari sudut pandang bahwa pendataan ini minim biaya dan SDM. Perlu diketahui pendataan ini murni digagas oleh FTPKN dengan memanfaatkan sumber yang ada dan dimiliki oleh FTPKN. Tapi bila memandang dari jumlah PKBM yang terdaftar di Indonesia, jumlah ini masihlah belum cukup mewakili seluruh Tutor Pendidikan Kesetaraan. Secara kasat mata, bila ada PKBM yang mempunyai NPSN sebanyak 8 ribu seharusnya ada minimal 56 ribu orang tutor, dengan asumsi masing-masing PKBM memiliki 7 orang tutor. Well, memang tak ada yang sempurna. Toh hasil pendataan ini barangkali dapat dijadikan dasar dalam penentuan kebijakan untuk sementara ini. Kaitan dengan pendataan Tutor, Paketc.online menyimpulkan bahwa data Tutor seluruh Indonesia itu sebenarnya sudah ada....

MODUL PAKET C BERBASIS ANDROID

Gambar
MODUL PAKET C BERBASIS ANDROID Ketika paketcdotonline browsing dan mencari kata "pembelajaran online" banyak sekali tautan yang ditemukan, sekitar 445 ribu. Ketika paketcdotonline menggunakan kata "pembelajaran online paket C" ditemukan sejumlah 154 ribu tautan. Dari data di atas, barangkali paketcdotonline boleh menyimpulkan bahwa pembelajaran online sudah tidak asing lagi bagi penggiat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Bagaimana dengan penggiat PNFI, apakah sudah antusias menghadapi pembelajaran online, baik lewat komputer maupun smartphone. Paketcdotonline melakukan riset kecil-kecilan terkait pembelajaran online melalui smartphone berbasis Android. Disimpulkan, dari penggiat Kesetaraan, keaksaraan, dan PAUD, penggiat PAUD memperoleh skor tertinggi pengguna aplikasi berbasis Android. Sudah saatnya penggiat Kesetaraan mulai "melek TIK". Penggiat Kesetaraan harus mampu memanfaatkan TIK untuk kepentingan pembelajaran, baik offline maupun...

WELCOME BACK, PAKET A!

Gambar
WELCOME BACK, PAKET A! www.paketc.online Di tengah keramaian persiapan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK), kabar gembira muncul ke permukaan. Mata lomba Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket A akan dimunculkan kembali mata lomba Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket A dalam Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas tahun 2017. Simak juga ulasan paketc.online tentang paket A di alamat ini. http://www.paketc.online/2017/01/paket-dalam-konstelasi-pendidikan.html?m=1 Sebagai informasi, awalnya mata lomba Tutor Pendidikan Kesetaraan Paket A tidak tercantum dalam Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas tahun 2017. FTPKN, Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional, sebagai asosiasi yang menyuarakan aspirasi para Tutor segera mengajukan keberatan terkait hilangnya mata lomba Tutor Paket A. Alhamdulillah perjuangan dari FTPKN membuahkan hasil. Paketc.online sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah yang mengakomodir Tutor-tutor di Pendidikan Kesetaraan khususnya paket A. Sangat Bijaksana! I ...

POS UPK, Taruhan Pendidikan Kesetaraan Bermutu dan Bermartabat

Gambar
POS UPK, Taruhan Pendidikan Kesetaraan Bermutu dan Bermartabat www.paketc.online Wahai seluruh kepala/Penjab/ketua PKBM/SKB di seluruh Indonesia? Apa kabar? Sudahkah menyusun Prosedur Operasi Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan (POS UPK)? Berdasarkan Permendikbud nomor 3 Tahun 2017 tentang penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, yang berhak menyusun dan menetapkan POS UPK adalah satuan pendidikan nonformal (terakreditasi). Satuan pendidikan nonformal terakreditasi berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana UPK. Bagaimana untuk PKBM yang belum terakreditasi? Apakah dituntut menyusun POS UPK juga? Jawabannya adalah PKBM yang belum terakreditasi boleh kok menyusun POS UPK, atau minimal urun rembug dengan PKBM yang diinduki agar bisa memberikan masukan-masukan terkait POS UPK. POS UPK mungkin saja akan dijadikan salah satu variabel yang diikutsertakan dalam borang Akreditasi oleh BAN PAUD dan PNF ke depannya. Sejatinya...

Pengarsipan Digital Ijazah di PKBM (catatan tahun 2016)

Pengarsipan Digital Ijazah di PKBM Judul di atas boleh jadi diambil dari hasil rapat bidang PAUDNI yang dihadiri oleh pak Wakadis, Kabid PAUDNI, kasi Kesetaraan, unsur praktisi pengarsipan Digital, pak Waluyo. Pengarsipan digital atau digitalisasi ijazah sudah menjadi hal yang urgen di kalangan pendidikan. Dalam hal ini, penulis akan menawarkan suatu aplikasi berbasis Android yaitu *_Office Lens_* dalam upaya mempermudah digitalisasi ijazah. Arsip digitalisasi ijazah dan skhun 1. No seri ijazah per pkbm, satu nomor ijazah untuk 1 orang 2. Arsip manual sudah dilakukan, arsip digitalisasi penting 3. Proses digitalisasi dilakukan dengan scanner, kamera digital, dalam format pdf,atau jpeg. Disarankan menggunakan scanner karena mempunyai resolusi yg baik 4. Scan  ijazah ada dua muka, ada dua file. Scan skhun satu muka. Jadi ada tiga file 5. Format pdf yang ada di rename dengan nama peserta didik_nisn 6. Nisn berguna untuk search engine 7.  1 sekolah 200 peserta Didik 1 CD...

Apa Jadinya Pendidikan Nonformal (pendidikan Kesetaraan) tanpa Standar? (catatan tahun 2016)

Apa Jadinya Pendidikan Nonformal (pendidikan Kesetaraan) tanpa Standar? Barangkali ini pertanyaan yg agak gampang-gampang susah untuk dijawab. Namun demikian saya mencoba menjawab dengan pengetahuan yang terbatas. Mohon koreksi bila salah. ;) Barangkali dimulai dari UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 26 di sana dijelaskan tentang makhluk apa itu PNF. Lalu di pasal 62 tentang Pendirian Satuan Pendidikan tertera bagaimana mendirikan satuan pendidikan. Nah berkaca dari pasal2 di atas maka pemerintah membentuk lembaga/institusi yg mengurus masalah PNF; direktorat keaksaraan dan kesetaraan, Direktorat kursus, Direktorat GTK PAUD dan DIKMAS, dll. Mari mengerucut pembahasan ke Pendidikan Kesetaraan. Kita lihat kurikulum yg ada sekarang masih menggunakan Standar Isi. Lalu lihat SKL pendidikan kesetaraan, ada standarnya juga. Dalam artian apabila tidak di standarisasi maka keluaran lulusan Paket A, paket B dan paket C tidak akan diakui/setara dengan Pendidikan formal. Padahal kita tahu, ...

Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional? -JILID 2 (habis) -(catatan tahun 2016)

Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional? -JILID 2 (habis) - Jika SKB menjadi satuan PNF, niscaya wajib menjadi tauladan (percontohan) bagi satuan pnf lainnya; LKP, Majelis Taklim, PKBM, Bimbel, dan lain lain. SKB juga wajib memenuhi standar nasional juga terakreditasi (akreditasi A), mempunyai evaluasi kinerja yang baik (grade A), memiliki NPSN sehingga peserta didik kesetaraan paket A, B, C  memperoleh NISN. Pertanyaan yang mungkin timbul adalah kesiapan SKB mengejar ketertinggalan dalam memperoleh akreditasi, NPSN, NISN melalui DAPODIK, bahkan kesiapan untuk dinilai kinerjanya (EK). Dan ini bukan saja PR bagi SKB sendiri. BAN PAUD PNF (dulu BAN PNF) sudah harus menyiapkan instrumen akreditasi untuk SKB atau barangkali bisa memanfaatkan instrumen akreditasi PKBM. Direktorat Pembinaan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan juga akan mendapat PR terkait penyusunan instrumen Evaluasi Kinerja untuk SKB. Yang terakhir barangkali adalah pemerolehan NISN bagi peserta didik SKB melalui D...

Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional? (catatan tahun 2016)

Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional? SKB adalah singkatan dari sanggar kegiatan belajar. Barangkali orang awam yang membaca ini akan langsung mengkonotasikan SKB ke dalam sangggar tari atau bahkan sanggar senam. Namun sebenarnya bukan itu maknanya. :) Bila melihat jauh ke belakang, SKB (dulu) merupakan salah satu UPT dari Kementerian. Seiring dengan jaman berubah (desentralisasi dan otonomi daerah), kedudukan SKB pun berubah. Sekarang SKB (tidak termasuk SKB di provinsi DKI Jakarta) berkedudukan di bawah dinas pendidikan kab/kota. Tahun 2016 ini akan menjadi penentuan nasib SKB, apakah tetap sebagai UPT atau beralih fungsi menjadi satuan pendidikan. Sangat kencang angin bertiup bahwa SKB akan menjadi satuan pendidikan (konon kabarnya tinggal menunggu tanda tangan mas menteri). Terlepas dari pro kontra alih fungsi SKB, ada beberapa hal penting yang bisa dicermati apabila SKB menjadi satuan pendidikan. Yang pertama adalah SKB akan menjadi satuan pendidikan nonformal negeri kedua yan...

MEA dan KOMPETENSI TUTOR (catatan tahun 2016)

MEA dan KOMPETENSI TUTOR Pendidikan kesetaraan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal; PKBM, Bimbel, Majelis taklim dan Rumah Pintar. Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tidak akan terlepas dari peran tutor sebagai pendidik. Dan secara otomatis keberhasilan program pendidikan kesetaraan sangat ditentukan oleh kompetensi tutor kesetaraan. Tutor dituntut untuk menpunyai kemampuan pendidik dalam merancang, melaksanakan dan melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dan FTPKN sebagai wadah berkumpulnya para tutor. Diklat-diklat, seminar, loka karya, dan forum ilmiah. Barangkali untuk mengukur sejauhmana keberhasilan tutor mencapai kompetensi yang diinginkan diperlukan semacam uji kompetensi. Nah, di sini ada persoalan mendasar tentang pelaksanaan uji kompetensi bagi tutor. Yang pertama adalah pelaksanaan uji kompetensi barangkali bisa mengambil dasar hukum permendiknas no 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akadem...

Antara UPK, UNPK, dan NPK (part TWO) (catatan tahun 2016)

Antara UPK, UNPK, dan NPK (part TWO) Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan pertama Rasanya istilah UNPK sudah tidak asing di telinga para penggiat Pendidikan Kesetaraan. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) berlangsung hanya satu kali dalam setahun berlaku sejak 2015. Bila merunut ke belakang, sebelum tahun 2015 penyelenggaraan UNPK  penyelenggaraan dilaksanakan dua kali setahun dan nilai UNPK sangat menentukan kelulusan. Perbedaan kasat mata dari UNPK tahun ini adalah permendikbud hanya mengatur dan menetapkan kebijakan mendasar tentang penilaian hasil belajar dan berlaku multi tahun. Artinya tahun depan kecil kemungkinannya keluar permendikbud tentang UNPK;  perubahan hanya diatur dalam POS UNPK saja. Kaitan peserta didik dan UNPK adalah sangat erat. Peserta didik belum bisa dikatakan lulus apabila tidak ikut serta dalam UNPK. Bagaimana kriteria satuan pendidikan untuk menjadi pelaksana UNPK? BSNP membatasi minimal peserta UNPK dari satuan PNF sejumlah 20 ...

Antara UPK, UNPK, dan NPK (part ONE) (catatan tahun 2016)

Antara UPK, UNPK, dan NPK (part ONE) Orang bijak berkata, tak kenal maka tak sayang. Barangkali ungkapan ini cocok disematkan kepada para penggiat Pendidikan Kesetaraan yang gagap nomenklatur di pendidikan kesetaraan. Akronim UPK tadi sore saya posting di sosial media dan masih ada yang kecele dengan akronim ini. UPK adalah singkatan dari Ujian Pendidikan Kesetaraan dan UPK adalah Ujian Sekolah (istilah dari Pendidikan Formal) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal; PKBM, Majelis Taklim, SKB. Menurut permendikbud no 57 tahun 2015 bab 6 pasal 20 poin 2, penyiapan dan penggandaan bahan ujian PK dilakukan oleh "satuan pendidikan kesetaraan" di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat Kab/kota. Dengan begitu, satuan pendidikan kesetaraan ( saya lebih suka menyebutnya satuan PNF karena tak ada nomenklatur dalam regulasi manapun yang menyebutkan satuan pendidikan kesetaraan) dapat melaksanakan UPK sesuai Prosedur Operasi Standar yang disusun oleh kab/...

NUPTK kembali hadir! (catatan tahun 2016)

NUPTK kembali hadir! Melalui situs ini gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status para tenaga pendidik baik formal dan nonformal bisa mengecek keberadaan masing- masing NUPTK nya. Apakah masih ada/hidup kembali?. Bagi pendidik/tutor yang dulu "sempat" mempunyai NUPTK silakan kunjungi situs di atas, lalu masukkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Syaratnya adalah dulu pernah mempunyai NUPTK dan di delete karena tidak bisa mengupdate data di padamu.kemdikbud.go.id Masih ingatkan dengan situs padamu.kemdikbud.go.id ? Penulis yakin masih ;-) . Nah, beberapa tahun yang lalu para PTK PAUDNI, tutor Kesetaran khususnya tidak bisa mengupdate nuptk karena instrumennya memuat variabel tentang NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional). Perlu diketahui beberapa tahun yg lalu memang PKBM tidak mengenal yang namanya NPSN, tapi NILEM (Nomor Induk Lembaga). Alhasil gagallah para tutor waktu itu mengamankan NUPTK masing-masing. Well, cerita di atas adalah pembelajaran bagi kita semua. B...

Pra Pendaftaran paket A ke SMP dan paket B ke SMA di Provinsi DKI Jakarta (catatan tahun 2016)

Pra Pendaftaran paket A ke SMP dan paket B ke SMA di Provinsi DKI Jakarta Pendidikan nonformal akan selalu mengiringi pendidikan formal. Tak bisa dipungkiri pula pendidikan nonformal masih akan terus dibutuhkan oleh masyarakat. Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta akan segera di mulai. Bagi peserta Didik dari paket A yang ingin melanjutkan ke SMP (Pendidikan Formal) wajib melakukan Pra Pendaftaran SMP pada tanggal 22 sd 24 Juni 2016. Sedangkan bagi peserta Didik paket B yang ingin melanjutkan ke SMA/SMK WAJIB melakukan pra pendaftaran SMA/SMK, tanggal 13 sd 15 Juni 2016. Jangan ragu untuk sebarkan berita ini kepada pihak yang berkepentingan. Lilik Subaryanto Ketua Forum Tutor Pendidikan Kesetaran DKI Jakarta

*PKBM di DKI JAKARTA Tidak Perlu Mengurus Perpanjangan Izin Operasional (sebuah opini)* (catatan tahun 2016)

*PKBM di DKI JAKARTA Tidak Perlu Mengurus Perpanjangan Izin Operasional (sebuah opini)* ```Merujuk pada permendikbud nomor 36 tahun 2014, pergub nomor 105 tahun 2012 dan pergub nomor 7 tahun 2016, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran *nomor  71 / SE/2016* tentang *PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN*``` Pada poin 1, lembaga yg sudah mempunyai izin prinsip segera ditindaklanjuti dengan pengurusan izin operasional *Pada poin 2, lembaga yg sudah mempunyai izin operasional tidak perlu mengurus perpanjangan izin operasional selama masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan nama, alamat, dan status lembaga* *Pada poin 3, izin operasional dapat dicabut sewaktu-waktu manakala lembaga tidak memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan.* *Pada poin 4, lembaga pendidikan melaporkan kondisi lembaga sesuai format* Pada poin 5, khusus tentang izin operasional satuan PAUD Pada poin 6, tentang pemanfaatan fasilitas sek...

Surat Edaran 71, amunisi baru PKBM di DKI JAKARTA (catatan tahun 2016)

Surat Edaran 71, amunisi baru PKBM di DKI JAKARTA Sulitnya mengurus perpanjangan ijin PKBM/LKP di DKI menjadi catatan khusus periode 2015 sd pertengahan Juli 2016. Perlu diketahui Ijin suatu lembaga sangatlah berkaitan dengan NPSN, NISN, DAPODIK, DATA DISDIK dan tentu saja syarat utama mengakses bantuan. Terbitnya Surat Edaran surat *nomor  71 / SE/2016* tentang *PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN* barangkali adalah perpanjangan napas lembaga satuan pendidikan nonformal; PKBM dan LKP. Ini perlu diapresiasi oleh kita semua walau perlu disadari juga kekuatan hukum surat edaran tidaklah terlalu kuat, lain halnya kalau surat edaran ini naik peringkat menjadi PERGUB. Yang perlu dicermati pada poin 2, ```*Pada poin 2, lembaga yg sudah mempunyai izin operasional tidak perlu mengurus perpanjangan izin operasional selama masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan nama, alamat, dan status lembaga*``` faktanya adalah 1. ada lembaga yg ijinnya (masih) ak...

*Ijin Operasional Hilang, Akreditasi Menjelang*. (catatan tahun 2016)

*Ijin Operasional Hilang, Akreditasi Menjelang* Wacana Ijin Operasional seumur hidup bagi satuan pendidikan nonformal (PKBM) di DKI Jakarta semakin deras paska diterbitkannya Surat Edaran no 71 oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  tentang *PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN*. ```FYI dua tahun belakangan ini satuan pendidikan nonformal di DKI Jakarta mengalami kendala dalam perpanjangan ijin terkait Undang Undang Gangguan (UUG)``` Anyway, persyaratan legalitas PKBM di DKI Jakarta barangkali tidak akan lagi bergantung pada perpanjangan ijin operasional. Wacananya akreditasi PKBM akan menjadi tolok ukur keberadaan dari sebuah lembaga. Menurut saya, akreditasi akan mempunyai peran besar di sini di mana selama siklus 5 tahunan akan mengontrol dan menjamin mutu pendidikan nonformal. Badan Akreditasi Provinsi (BAP) yang telah dibentuk pada bulan Juli tahun 2016 telah memberikan sinyal hijau akan mengakreditasi satuan pendidikan nonformal (PKB...

*MUTU PKBM, di antara EVALUASI KINERJA dan AKREDITASI*.(catatan tahun 2016)

*MUTU PKBM, di antara EVALUASI KINERJA dan AKREDITASI* Dari judul di atas ada dua istilah yang perlu dicermati;evaluasi kinerja dan akreditasi.Barangkali istilah Evaluasi Kinerja masih kalah pamor dibandingkan Akreditasi. Evaluasi kinerja adalah salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan PKBM yang bermutu melalui penilaian tingkat produktifitas layanan lembaga PKBM. Evaluasi Kinerja dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan. Sedangkan akreditasi adalah kegiatan penilaian secara objektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan Pnf berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Kegiatan akreditasi dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF melalui BAP Provinsi. Timbul pertanyaan, manakah yang lebih penting? Evaluasi Kinerja atau Akreditasi? Berdasarkan PP nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP nomor 19 tahun 2005 terkait Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat 2, untuk p...

BAN dan BAP PAUD dan PNF; ```tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta``` (PART ONE) (catatan tahun 2016)

BAN  dan BAP PAUD dan PNF; ```tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta``` (PART ONE) Sejak tahun ini, 2016, pelaksanan akreditasi program dan satuan PAUD dan PNF didelegasikan di BAP PAUD dan PNF. Makhluk seperti apa BAN dan BAP ini? BAN adalah Badan Akreditasi Nasional, sedangkan BAP adalah singkatan dari Badan Akreditasi Provinsi. PAUD dan PNF adalah Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal. Di dalam buku panduan permohonan akreditasi dikenal beberapa istilah yang barangkali asing di telinga Asesi adalah lembaga yg mengajukan permohonan akreditasi; PKBM, PAUD, dan LKP. Asesor adalah pelaksana penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan yang ditugaskan oleh BAN PAUD dan PNF melalui usulan BAP PAUD dan PNF. Apa tugas asesi dan asesor? Asesi seharusnya melakukan hal-hal berikut 1. Evaluasi diri terkait kesiapan diakreditasi 2. Pengisian instrumen akreditasi 3. Penyiapan dokumen permohonan akreditasi 4. Pemenuhan prasyarat permohonan akreditasi...