Minggu, 31 Desember 2017

Catatan Akhir Tahun 2017 Pendidikan Nonformal bagian 1

Artikel Terkait

Catatan Akhir Tahun 2017 bagian 1
www.paketc.online

Kebijakan pemerintah tahun 2017 tentang tenaga pendidik pendidikan kesetaraan sudah mulai menggeliat. Indikasinya adalah sudah rampungnya pembahasan draf permendikbud tentang standar pendidikan kesetaraan dan sedang digulirkan juga  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Nonformal.

Penulis melihat terdapat hal krusial terkait nomenklatur tutor yang ternyata masih melekat di draf permendikbud. Menurut penulis, nomenklatur tutor adalah istilah yang "kurang umum" digunakan dalam pendidikan nasional.  

Pengalaman penulis di dalam diskusi di balaikota (DKI Jakarta), para stakeholder menanyakan apa itu tutor pendidikan kesetaraan. Mereka tidak tahu makhluk apa itu tutor. Seorang  teman malah pernah bercerita di tingkat legislatif para anggota DPR yang menangani bidang pendidikan juga sama, tak kenal tutor.

Di arus bawah, penulis melihat kerinduan para pendidik Kesetaraan untuk mendapatkan penghargaan perlindungan yang sama dengan pendidik formal. 

Apakah bisa pendidik kesetaraan mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang sama? Jawabannya bisa! Tahun 2018 adalah tahun politik. Barangkali ini bisa dimanfaatkan pegiat PNF untuk bersatu dalam satu wadah untuk memperjuangkan regulasi tentang pendidikan nonformal, bukan cuma Permendikbud, atau Peraturan Pemerintah, tapi revisi Undang-undang Guru dan Dosen.

Siapakah para pegiat PNF tersebut? Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional (FTPKN), Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI), HIMPAUDI, FK-PKBM, Ikatan Penilik Indonesia (IPI), HIPKI, HISPPI, Forum TBM, dan lain sebagainya. Apakah mereka sudah berjuang untuk para anggotanya? Sudah! 

Namun sayang, perjuangan ini semakin berat karena perjuangannya bersifat sporadis. Penulis malah membayangkan perjuangan ini diwadahi oleh satu wadah pemersatu forum-forum di atas. Barangkali mengatasnamakan Asosiasi PTK PNF, menghimpun seluruh PTK PNF di seluruh Indonesia. Jumlah PTK PNF tidak lagi ribuan, besar kemungkinan menjadi ratusan ribu. Semakin besar jumlah PTK PNF yang diperjuangkan barangkali akan mendapat perhatian lebih dari pemerintah.

Pada akhirnya, pertanyaan yang timbul adalah Mungkinkah Asosiasi PTK PNF terbentuk? Mungkinkah perjuangan yang diwadahi perahu besar PTK PNF bisa bergulir? Apakah tahun 2018 sebagai tahun politik bisa dimanfaatkan oleh pegiat PNF terkait pemenuhan regulasi pendidikan nonformal di level Undang-undang bisa terwujud?

Wallahu a'lam bish-shawabi


Tidak ada komentar: