Selasa, 25 April 2017

*Ujian Sekolah/ Madrasah pada Penyelenggara Program Paket A*

*Ujian Sekolah/ Madrasah pada Penyelenggara Program Paket A*
www.paketc.online

Tidak ada lagi USBD (Ujian Sekolah Berstandar Daerah) di pendidikan kesetaraan program Paket A. Pada Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 007/H/EP/2017 nomenklatur yang ada  adalah Ujian Sekolah/Madrasah atau disingkat US/M.

Pada Romawi II Huruf B nomor 7, pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta. Pada Perka ini sudah jelas siapa yang berhak menandatangani kartu peserta ujian.

Berikut adalah daftar nilai Pendidikan Kesetaraan Program Paket A tahun pelajaran 2016/2017 yang tertulis di halaman belakang Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket A.
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Bahasa Inggris
8. Seni Budaya
9. Penjas orkes
10. Muatan lokal

Ada beberapa hal yang paket C dot online coba kupas, antara lain:

Bila melihat daftar mata pelajaran di atas, dipetakan ada 5 mata pelajaran di Paket A yang diujikan melalui US/M. Sedangkan selebihnya yaitu Pendidikan Agama, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Penjas orkes, dan muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.(Poin V  nomor 3)

Barangkali mata pelajaran non US/M dapat disebut Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK). Ini didasarkan pada nomenklatur yang ada di halaman belakang Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket A (Perka Balitbang Ijazah Nomor: 018/H/EP/2017).

Berbicara tentang halaman belakang Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, paket C dot online menemukan bahwa tidak ada mata pelajaran bahasa Inggris di dalam struktur kurikulum Paket A (Permendiknas nomor 14 tahun 2007). Semoga ini tidak menjadi aral melintang pelaksanaan UPK di daerah. Kita mafhum tidak semua Penyelenggara program paket A membelajarkan mata pelajaran bahasa Inggris.

Dari dua hal di atas, bisa disimpulkan satuan pendidikan nonformal wajib melaksanakan UPK yang mata pelajarannya meliputi Pendidikan Agama, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Penjas orkes, dan muatan lokal. Karena mata pelajaran ini harus tertera nilainya di halaman belakang Ijazah.

Wallahu a'lam bish-shawabi

Kamis, 13 April 2017

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C



www.paketc.online

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C

a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa nasional peserta didik pemilik Ijazah Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
d. Angka 4 diisi dengan nomor Peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan  nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi  kode tahun, 2 (dua) digit berisi informasi  kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode, 3(tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus untuk Ijazah Paket A, angka 4 diisi dengan nomor peserta ujian pendidikan kesetaraan.

Contoh: Paket A                A-16-02-05-295-194-5
      Paket B                B-16-01-04-294-193-6
      Paket C                C-16-02-21-428-215-2


e. Angka 5 diisi dengan nilai rata-rata derajat kompetensi dengan keterangan sebagai berikut:

1)
Paket A
7 sampai dengan 12

2)
Paket B
1 sampai dengan 6

3)
Paket C
3 sampai dengan 6


Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang nilai  0 – 100 (tanpa desimal).

f. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (Ujian Satuan Pendidikan). 
g. Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
h. Angka 8 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan.
*) coret salah satu yang tidak sesuai
i. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
j. Angka 10 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan berangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.




PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKABLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C




www.paketc.online

PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C

a. Angka 1  diisi dengan nama satuan pendidikan (Kepala SKB/Ketua PKBM*)) bersangkutan sesuai dengan nomenklatur.  
coret salah satu yang tidak sesuai
b.  Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*).
coret salah satu yang tidak sesuai
d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka 5 diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya. 
f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.

Contoh: Mamuju, 27 Januari 1999

g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali peserta didik pemilik Ijazah.
h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa di satuan pendidikan yang bersangkutan.
i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN). 
j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus untuk Ijazah Paket A, angka 10 diisi dengan  nomor peserta ujian pendidikan kesetaraan.

Contoh: PAKET A           A-16-04-04-175-002-7
   PAKET B          B-16-01-04-294-193-6       
             PAKET C          C-16-02-21-428-215-2          

k. Angka 11 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian pendidikan kesetaraan.
l. Angka 12 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional
m. Angka 13 diisi dengan Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.

Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017

n. Angka 14 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala SKB/Ketua PKBM pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala SKB/Ketua PKBM yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-)

Tambahan penjelasan:
Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan.
*) coret salah satu yang tidak sesuai

n. Angka 15 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 
o. Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.

PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017

www.paketc.online
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017
berdasarkan



PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  NOMOR :  018/H/EP/2017 TENTANG BENTUK, SPESIFIKASI, PENCETAKAN /PENGGANDAAN,  PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH  PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH  TAHUN PELAJARAN 2016/2017
A.  PETUNJUK UMUM
1. Ijazah untuk  Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang. 
3. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
4. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan  dengan tulisan huruf  yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
5. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
6. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. 
7. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
a. Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
b. Sisa blangko Ijazah  Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
c. Sisa blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
d. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
8. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
9. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk  Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan

Selasa, 11 April 2017

Regulasi tentang Ijazah dan SHUN tahun 2017

Regulasi tentang Ijazah dan SHUN diterbitkan oleh pemerintah awal bulan April 2017, yaitu:

Bisa diunduh di pranala berikut

https://drive.google.com/folderview?id=0B1h7nuS57s_pdUFvMDkwckcwWlU

1. PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 019/HEP/2017 TENTANG BENTUK, SPESIFIKASI, PENCETAKAN/PENGGANDAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN BLANGKO SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN2016/2017

2. PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BENTUK, SPESIFIKASI, PENCETAKAN/PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017

Untuk memudahkan penyebutan maka paket C dot online menamakan Perka Ijazah dan Perka SHUN.

Pertama mari dikulik apa isi dari perka perka di atas. Dimulai dari definisi atau pengertian.

Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.

Sedangkan SHUN adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi sebagai pengakuan pencapaian kompetensi peserta didik setelah mengikuti Ujian Nasional.

Pasal 2 Perka Ijazah
Pasal 2
(1) Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas peserta didik;
b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan
pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan
Ujian Nasional;
c. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi
seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya

Senin, 10 April 2017

Ujian Nasional Bukan Penentu Kelulusan (Sekali Lagi)

Ujian Nasional Bukan Penentu Kelulusan (Sekali Lagi)

www.paketc.online

Saat ini semua insan pendidikan dan masyarakat pada umumnya tertuju pada pelaksanaan ujian nasional, baik yang berbasis kertas dan pensil maupun berbasis komputer, begitu juga halnya dengan pendidikan nonformal. Bedanya adalah pada Pendidikan Nonformal dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, kecuali pada beberapa provinsi yang tidak bisa melaksanakan ujian nasional pada hari tersebut karena suatu sebab.

Dalam ujian kali ini ada beberapa istilah yang perlu diketahui seperti UNPK, UNKP, dan UNBK. UNPK adalah Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan, UNKP adalah Ujian Nasional berbasis Kertas dan Pensil, sedangkan UNBK adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer.

Pada prinsipnya, Penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer merupakan awal dari pembenahan penilaian pendidikan agar lebih akuntabel dan transparan.

Ada beberapa hal yang mesti diantisipasi terkait UNBK, (1) mempersiapkan aliran listrik yang merupakan hal vital dalam pengoperasian komputer, (2) mempersiapkan server atau peladen yang tangguh, (3) mempersiapkan kesalahan jenis soal.

Dalam pelaksanaan UNBK kali, isu isu kebocoran soal belum tampak. Dapat dipahami soal soal yang dikerjakan oleh peserta didik akan berbeda satu sama lain.

Alur UNBK ini sebenarnya tidaklah murni online, barangkali boleh disebut sebagai semi online. Soal yang ada adalah hasil unduhan komputer server atau peladen dari pusat. Proses ini bersifat online. Kemudian setelah soal sudah ada di peladen, disebarkan ke komputer peserta didik melalui kabel LAN. Peserta didik mengerjakan soal secara offline atau di luar jaringan.

So, pada akhirnya, UNBK adalah Ujian bukan penentu kelulusan, hanya pemetaan. Dan harapan paket C dot online Ujian bukan menjadi harga mati kelulusan pendidikan kesetaraan ke depannya. Mari tidak menghakimi peserta didik dengan hanya ujian beberapa hari saja. Yang perlu diingat adalah peserta didik Kesetaraan adalah limpahan dari peserta didik formal. Apabila mereka tidak lulus di Pendidikan Kesetaraan, mau ke mana mereka?

Wallahu a'lam bish-shawabi