Artikel Terkait
Regulasi tentang Ijazah dan SHUN diterbitkan oleh pemerintah awal bulan April 2017, yaitu:
Bisa diunduh di pranala berikut
https://drive.google.com/folderview?id=0B1h7nuS57s_pdUFvMDkwckcwWlU
1. PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 019/HEP/2017 TENTANG BENTUK, SPESIFIKASI, PENCETAKAN/PENGGANDAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN BLANGKO SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN2016/2017
2. PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BENTUK, SPESIFIKASI, PENCETAKAN/PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Untuk memudahkan penyebutan maka paket C dot online menamakan Perka Ijazah dan Perka SHUN.
Pertama mari dikulik apa isi dari perka perka di atas. Dimulai dari definisi atau pengertian.
Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
Sedangkan SHUN adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi sebagai pengakuan pencapaian kompetensi peserta didik setelah mengikuti Ujian Nasional.
Pasal 2 Perka Ijazah
Pasal 2
(1) Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas peserta didik;
b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan
pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan
Ujian Nasional;
c. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi
seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar