Selasa, 25 April 2017

*Ujian Sekolah/ Madrasah pada Penyelenggara Program Paket A*

Artikel Terkait

*Ujian Sekolah/ Madrasah pada Penyelenggara Program Paket A*
www.paketc.online

Tidak ada lagi USBD (Ujian Sekolah Berstandar Daerah) di pendidikan kesetaraan program Paket A. Pada Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 007/H/EP/2017 nomenklatur yang ada  adalah Ujian Sekolah/Madrasah atau disingkat US/M.

Pada Romawi II Huruf B nomor 7, pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta. Pada Perka ini sudah jelas siapa yang berhak menandatangani kartu peserta ujian.

Berikut adalah daftar nilai Pendidikan Kesetaraan Program Paket A tahun pelajaran 2016/2017 yang tertulis di halaman belakang Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket A.
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Bahasa Inggris
8. Seni Budaya
9. Penjas orkes
10. Muatan lokal

Ada beberapa hal yang paket C dot online coba kupas, antara lain:

Bila melihat daftar mata pelajaran di atas, dipetakan ada 5 mata pelajaran di Paket A yang diujikan melalui US/M. Sedangkan selebihnya yaitu Pendidikan Agama, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Penjas orkes, dan muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.(Poin V  nomor 3)

Barangkali mata pelajaran non US/M dapat disebut Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK). Ini didasarkan pada nomenklatur yang ada di halaman belakang Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket A (Perka Balitbang Ijazah Nomor: 018/H/EP/2017).

Berbicara tentang halaman belakang Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, paket C dot online menemukan bahwa tidak ada mata pelajaran bahasa Inggris di dalam struktur kurikulum Paket A (Permendiknas nomor 14 tahun 2007). Semoga ini tidak menjadi aral melintang pelaksanaan UPK di daerah. Kita mafhum tidak semua Penyelenggara program paket A membelajarkan mata pelajaran bahasa Inggris.

Dari dua hal di atas, bisa disimpulkan satuan pendidikan nonformal wajib melaksanakan UPK yang mata pelajarannya meliputi Pendidikan Agama, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Penjas orkes, dan muatan lokal. Karena mata pelajaran ini harus tertera nilainya di halaman belakang Ijazah.

Wallahu a'lam bish-shawabi

3 komentar:

Pendidikan Kesetaraan mengatakan...

Bahasa Inggris tidak termuat pada struktur kurikulum Paket A yg termuat pada Permendilbud No.14 Tahun 2007. Artinya Bahasa Inggris bukan kewajiban satpend diktara untuk menyelenggarakan ujiannya.
Jika mapel Bahasa Inggris yg termuat pada belakang ijazah sangat diperbolehkan untuk dikosongkan.

Pendidikan Kesetaraan mengatakan...

Bahasa Inggris tidak termuat pada struktur kurikulum Paket A yg termuat pada Permendilbud No.14 Tahun 2007. Artinya Bahasa Inggris bukan kewajiban satpend diktara untuk menyelenggarakan ujiannya.
Jika mapel Bahasa Inggris yg termuat pada belakang ijazah sangat diperbolehkan untuk dikosongkan.

lilik subaryanto mengatakan...

iya, ane juga belum menemukan dasar bahwa bahasa Inggris wajib diisi di halaman belakang