Artikel Terkait
Memaksimalkan Ibadah dan Pendidikan di Bulan Suci
Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh berkah bagi umat Islam. Di bulan suci ini, umat Islam diwajibkan untuk berpuasa dan meningkatkan ibadah. Namun, kewajiban menuntut ilmu dan menjalankan pendidikan tetap harus berjalan. Lalu, bagaimana menyeimbangkan keduanya?
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang mengatur panduan lengkap mengenai pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H/2025 M. SEB ini bertujuan agar umat Islam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk, merayakan Idulfitri, dan tetap mengikuti kegiatan pembelajaran dengan baik.
Latar Belakang
SEB ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal penting, antara lain:
Amanat UUD 1945: Meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia melalui sistem pendidikan nasional.
Asta Cita Presiden: Penguatan SDM melalui pendidikan yang menghasilkan manusia Indonesia yang berkualitas.
Pentingnya Pendidikan: Pendidikan harus tetap berjalan demi peningkatan kualitas belajar meskipun di bulan Ramadan.
Perayaan Idulfitri: Memberikan ruang bagi umat Islam untuk merayakan Idulfitri dengan tradisi dan kegiatan sosial.
Isi Surat Edaran
Berikut adalah poin-poin penting dalam SEB:
Jadwal Kegiatan Pembelajaran:
27-28 Februari & 3-5 Maret 2025: Pembelajaran mandiri di rumah, tempat ibadah, dan masyarakat.
6-25 Maret 2025: Pembelajaran di sekolah/madrasah.
26, 27, 28 Maret & 2, 3, 4, 7, 8 April 2025: Libur Idulfitri.
9 April 2025: Kegiatan pembelajaran kembali aktif.
Kegiatan Tambahan:
Peserta didik Muslim: Dianjurkan tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Peserta didik non-Muslim: Dianjurkan mengikuti kegiatan bimbingan rohani sesuai agamanya.
Peran Semua Pihak:
Pemerintah Daerah: Menyusun rencana pembelajaran dan menyelaraskan waktu pelaksanaannya.
Kantor Kementerian Agama: Menyusun rencana pembelajaran untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan.
Orang Tua/Wali: Membimbing dan mendampingi anak dalam beribadah dan belajar.
Kutipan Penting
"Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyebutkan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa."
"Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang didalamnya umat islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainnya seperti tadarus Alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama."
Kesimpulan
Surat Edaran Bersama ini menjadi panduan penting dalam pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan. Dengan adanya SEB ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara ibadah, pembelajaran, dan kegiatan sosial.
Mari kita optimalkan bulan Ramadan dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, serta tetap semangat dalam menuntut ilmu!
#Ramadan #Pendidikan #SuratEdaran #BelajarDiRumah #LiburIdulfitri #Kemendikbud #Kemenag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar