Artikel Terkait
Pendidikan kesetaraan, yang meliputi program Paket A, B, dan C, merupakan jalur pendidikan nonformal yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh ijazah setara SD, SMP, dan SMA. Namun, tahukah Anda siapa yang bertanggung jawab mengelola pendidikan kesetaraan ini?
Kewenangan Pengelolaan Pendidikan Kesetaraan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan kesetaraan menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini tertuang dalam Lampiran I undang-undang tersebut, pada bagian "Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota", poin A tentang "Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan".
Dalam pembagian urusan tersebut, dijelaskan bahwa:
Pemerintah pusat: Menetapkan standar nasional pendidikan.
Pemerintah provinsi: Mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
Pemerintah kabupaten/kota: Mengelola pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
Karena pendidikan kesetaraan termasuk dalam jenis pendidikan nonformal, maka pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.
Kasus Khusus: Provinsi DKI Jakarta
Meskipun secara umum pengelolaan pendidikan kesetaraan menjadi kewenangan kabupaten/kota, terdapat pengecualian untuk Provinsi DKI Jakarta. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa kota administrasi dan kabupaten administrasi di Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah seperti kabupaten/kota lainnya.
Oleh karena itu, pengelolaan pendidikan kesetaraan di Provinsi DKI Jakarta kemungkinan besar ditangani langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
FAQ tentang pendidikan kesetaraan
1. Apa itu pendidikan kesetaraan?
Pendidikan kesetaraan adalah jalur pendidikan nonformal yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh ijazah setara SD, SMP, dan SMA.
2. Apa saja program pendidikan kesetaraan?
Program pendidikan kesetaraan meliputi Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA).
3. Siapa yang mengelola pendidikan kesetaraan?
Kewenangan pengelolaan pendidikan kesetaraan berada di tangan pemerintah daerah kabupaten/kota.
4. Apa dasar hukum kewenangan tersebut?
Kewenangan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Apa peran pemerintah pusat dalam pendidikan kesetaraan?
Pemerintah pusat menetapkan standar nasional pendidikan.
6. Apa peran pemerintah provinsi dalam pendidikan kesetaraan?
Pemerintah provinsi mengelola pendidikan menengah dan pendidikan khusus.
7. Apakah ada pengecualian dalam kewenangan pengelolaan pendidikan kesetaraan?
Ya, ada pengecualian untuk Provinsi DKI Jakarta.
8. Mengapa Provinsi DKI Jakarta menjadi pengecualian?
Karena kota administrasi dan kabupaten administrasi di Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah seperti kabupaten/kota lainnya.
9. Siapa yang mengelola pendidikan kesetaraan di Provinsi DKI Jakarta?
Kemungkinan besar ditangani langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
10. Di mana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pendidikan kesetaraan di Provinsi DKI Jakarta?
Anda bisa merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang pendidikan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang pendidikan kesetaraan.
11. Apakah pendidikan kesetaraan diakui?
Ya, pendidikan kesetaraan diakui setara dengan pendidikan formal.
12. Siapa saja yang bisa mengikuti pendidikan kesetaraan?
Masyarakat yang karena berbagai alasan tidak dapat menyelesaikan pendidikan formalnya.
13. Apakah ada batasan usia untuk mengikuti pendidikan kesetaraan?
Tidak ada batasan usia, siapa pun boleh mengikutinya.
14. Bagaimana cara mendaftar pendidikan kesetaraan?
Anda bisa mendaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) terdekat.
15. Apakah pendidikan kesetaraan berbayar?
Biaya pendidikan kesetaraan bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing PKBM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar