Artikel Terkait
*Ijin Operasional Hilang, Akreditasi Menjelang*
Wacana Ijin Operasional seumur hidup bagi satuan pendidikan nonformal (PKBM) di DKI Jakarta semakin deras paska diterbitkannya Surat Edaran no 71 oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang *PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN*.
```FYI dua tahun belakangan ini satuan pendidikan nonformal di DKI Jakarta mengalami kendala dalam perpanjangan ijin terkait Undang Undang Gangguan (UUG)```
Anyway, persyaratan legalitas PKBM di DKI Jakarta barangkali tidak akan lagi bergantung pada perpanjangan ijin operasional. Wacananya akreditasi PKBM akan menjadi tolok ukur keberadaan dari sebuah lembaga.
Menurut saya, akreditasi akan mempunyai peran besar di sini di mana selama siklus 5 tahunan akan mengontrol dan menjamin mutu pendidikan nonformal. Badan Akreditasi Provinsi (BAP) yang telah dibentuk pada bulan Juli tahun 2016 telah memberikan sinyal hijau akan mengakreditasi satuan pendidikan nonformal (PKBM, LKP, PAUD) di DKI Jakarta sebanyak 150 lembaga (APBN) dan 50 lembaga (APBD).
Sejujurnya, kuota sebanyak 200 lembaga untuk diakreditasi itu sangat lah sedikit. Namun perlu disadari bahwa kuota yang sedikit itu adalah imbas dari akreditasi tahun lalu yg cuma kurang dari 50 lembaga (PKBM, PAUD, LKP) bandingkan dengan jumlah PKBM sebanyak 317, PAUD sebanyak 5304, dan LKP sebanyak 840. Total satuan pendidikan nonformal di DKI yg harus diakreditasi adalah sekitar 6461 lembaga. Fantastis! Kurang dari 1 persen dari jumlah lembaga di DKI yg mengajukan akreditasi.
*Akhir kata, akreditasi akan menjadi (sangat) penting mulai sekarang. Suka tidak suka, mau tidak mau, lembaga PNF wajib diakreditasi.*
Wallahu a'lam bishawab
Lilik Subaryanto
Forum Tutor Pendidikan kesetaraan Provinsi DKI JAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar