Artikel Terkait
*Peran Satuan Pendidikan Nonformal (PKBM/SKB) di Permendikbud No 3 tahun 2017*
Saat ini PKBM di seluruh Indonesia "sangat antusias" terkait Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) dan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK). Indikatornya adalah mereka berlomba-lomba untuk mencari informasi tentang pendataan akhir peserta UN di dapodikmas (pdun.data.kemdikbud.go.id).
PKBM memang diwajibkan menginput data peserta didiknya secara online. Dan faktanya, memang tidak semua dapat melakukan itu terkait akses internet yang belum merata dan lain sebagainya.
Anyway, kali ini penulis mencoba untuk memetakan peran PKBM yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017.
Adapun peran PKBM adalah sebagai berikut:
A. Melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK)
B. Menyiapkan laporan lengkap penilaian hasil belajar pada pendidikan kesetaraan
C. Menyampaikan nilai rapor dan nilai UPK kepada kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
A. Melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK)
B. Menyiapkan laporan lengkap penilaian hasil belajar pada pendidikan kesetaraan
C. Menyampaikan nilai rapor dan nilai UPK kepada kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
D. Mensosialisasikan kepada peserta didik bahwa peserta didik
- wajib mengikuti paling sedikit 1 kali UN dan 1 kali UPK
- Berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian SKL, khusus paket C
- Yang berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UNPK
- Yang berhalangan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UN susulan
E. Menyusun dan menetapkan kisi-kisi UPK berdasarkan kriteria pencapaian SKL, SI, dan kurikulum yang berlaku.
F. Menyusun naskah soal UPK berdasarkan kisi-kisi UPK di bawah koordinasi dan pengawasan dinas pendidikan kabupaten/kota
G. Menyiapkan dan menggandakan bahan UPK di bawah koordinasi dinas pendidikan
H. Menetapkan kelulusan peserta didik
I. Menetapkan POS UPK
J. Melaporkan POS UPK kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/kabupaten
F. Menyusun naskah soal UPK berdasarkan kisi-kisi UPK di bawah koordinasi dan pengawasan dinas pendidikan kabupaten/kota
G. Menyiapkan dan menggandakan bahan UPK di bawah koordinasi dinas pendidikan
H. Menetapkan kelulusan peserta didik
I. Menetapkan POS UPK
J. Melaporkan POS UPK kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/kabupaten
Sejatinya, peran peran di atas sebenarnya sudah ada di peraturan sebelumnya. Yang membedakan adalah sekarang Satuan Pendidikan lah yang menetapkan kelulusan peserta didik dan menetapkan POS UPK.
Harapannya adalah seluruh satuan pendidikan nonformal dapat mengemban amanah ini sehingga pelayanan pendidikan nonformal kepada masyarakat semakin baik, bermartabat, dan bermutu.
Wallahu a'lam bish-shawabi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar