Sabtu, 25 Februari 2017

Apa Jadinya Pendidikan Nonformal (pendidikan Kesetaraan) tanpa Standar? (catatan tahun 2016)

Artikel Terkait

Apa Jadinya Pendidikan Nonformal (pendidikan Kesetaraan) tanpa Standar?

Barangkali ini pertanyaan yg agak gampang-gampang susah untuk dijawab. Namun demikian saya mencoba menjawab dengan pengetahuan yang terbatas. Mohon koreksi bila salah. ;)

Barangkali dimulai dari UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 26 di sana dijelaskan tentang makhluk apa itu PNF. Lalu di pasal 62 tentang Pendirian Satuan Pendidikan tertera bagaimana mendirikan satuan pendidikan.
Nah berkaca dari pasal2 di atas maka pemerintah membentuk lembaga/institusi yg mengurus masalah PNF; direktorat keaksaraan dan kesetaraan, Direktorat kursus, Direktorat GTK PAUD dan DIKMAS, dll.
Mari mengerucut pembahasan ke Pendidikan Kesetaraan. Kita lihat kurikulum yg ada sekarang masih menggunakan Standar Isi. Lalu lihat SKL pendidikan kesetaraan, ada standarnya juga. Dalam artian apabila tidak di standarisasi maka keluaran lulusan Paket A, paket B dan paket C tidak akan diakui/setara dengan Pendidikan formal. Padahal kita tahu, "value" pendidikan kesetaraan adalah pengakuan ijazah yg setara dengan pendidikan formal.

Ambil contoh yang lain, di Kursus dalam hal ini ada yg namanya tes TOEFL. Tes ini adalah standar bagi seseorang dalam memenuhi persyaratan untuk bekerja, ke luar negeri dlsb. Standar inilah yg mensyaratkan pendidikan itu menjadi bermutu dan mampu bersaing.

Tahun ini adalah tahun MEA. Dalam menghadapi persaingan dengan negara lain sistem standarisasi sangatlah penting. Dengan adanya standarisasi maka sdm maupun produk Indonesia akan mampu bersaing dengan asing.
Bukankah begitu ya?
Yg setuju silakan LIKE ;)

Tidak ada komentar: