Selasa, 14 Februari 2017

MENGINTIP "CELAH" KELULUSAN PENDIDIKAN KESETARAAN

Artikel Terkait

MENGINTIP "CELAH" KELULUSAN PENDIDIKAN KESETARAAN
paketc.online

Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh Pendidik (Tutor), Satuan Pendidikan Nonformal (PKBM dan SKB), dan Pemerintah. Pendidik menilai hasil belajar di dalam proses pembelajaran. Satuan pendidikan nonformal menilai hasil belajar melalui Ujian Sekolah (US). Pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional untuk menilai hasil belajar.

Dari ketiga unsur di atas, yang menentukan kelulusan adalah penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan  nonformal. Sedangkan UN tidak menentukan kelulusan tetapi wajib diikuti oleh peserta minimal satu kali.

Pasal 18 ayat 1 di Permendikbud nomor 3 tahun 2017 menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria (1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran  (2) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan (3) lulus ujian Satuan/program Pendidikan.

Paketcdotonline berpendapat bahwa pasal di atas wajib dimasukkan di dalam POS US yang ditetapkan oleh satuan pendidikan nonformal (PKBM dan SKB). Klausul ketiga butir di atas  barangkali bisa diformulasikan sebagai berikut:

Opsi pertama
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran (nilai rapor) diberikan porsi 80%
Nilai sikap perilaku dideskripsikan nilai agama dan PKN
Lulus ujian Satuan/Pendidikan (nilai US) 20%
Opsi pertama ini lebih menekankan pada aspek proses pembelajaran sebagai kekuatan penilaian.

Opsi kedua
Nilai rapor diberikan porsi 60 persen, nilai sikap dan perilaku dideskripsikan nilai agama dan PKN, dan nilai US sebesar 40 persen.
Opsi pertama menguatkan nilai US sebagai variabel yang cukup kuat untuk menentukan kelulusan.

Opsi ketiga
Nilai rapor diberikan porsi 40 persen, nilai siap dan per dideskripsikan nilai agama dan PKN, dan nilai US sebesar 60 persen.
Opsi ketiga menggantungkan nasib kelulusan peserta didik melalui nilai US.

Opsi opsi di atas barangkali akan makin bervariasi karena satuan pendidikan nonformal yang menetapkan POS US. Pilihan ada di satuan pendidikan, apakah peserta didik diluluskan berdasarkan proses pembelajaran ataukah berdasarkan nilai US semata.

Bola "panas" ada di tangan satuan pendidikan nonformal (PKBM dan SKB).

Lilik Subaryanto
Wallahu a'lam bish-shawabi.

Tidak ada komentar: