Artikel Terkait
*MASIH ADA ASA TUTOR PENDIDIKAN KESETARAAN*
Menata kembali pendidikan kesetaraan melalui draf Permendikbud tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi Tutor pada Pendidikan Kesetaraan program paket A, Paket B, Dan Paket C. Tanggal 23 Februari tahun 2017 bertempat di Kota Hujan Bogor menjadi permulaan draf satu Permendikbud tersebut.
Memang sudah saatnya Permendikbud tentang standar kualifikasi dan kompetensi Tutor itu turun dari "langit". Setelah hampir 10 tahun mengendap dihimpit dokumen usang di kementerian pendidikan dan kebudayaan, draf ini menjadi batu pijakan ke langkah berikutnya.
Langkah awal ini patut diapresiasi oleh semua penggiat pendidikan kesetaraan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu semua unsur di Pendidikan Kesetaraan wajib hukumnya mengawal proses ini. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional (FTPKN) yang digawangi H. Abdul Karim bersama Fauzi Eko Pranyono menjadi tumpuan terbitnya peraturan menteri ini. Semoga Allah SWT melimpahkan kesehatan kepada mereka berdua. Aamiin.
Sejak awal tutor pendidikan kesetaraan memang kurang beruntung bila berkaca ke tenaga pendidik Dikmas lainnya, seperti instruktur kursus danTutor Keaksaraan. Tutor Pendidikan Kesetaraan jelas tertinggal jauh dari sisi regulasi. Apalagi bila dibandingkan dengan guru PAUD, pasti terasa perbedaannya. Regulasi guru PAUD berlari "secepat cahaya" sedangkan regulasi tentang Tutor Pendidikan Kesetaraan berjalan di tempat. Mandeg.
Apa sih urgensinya standar kualifikasi akademik dan kompetensi Tutor ini? Apa manfaatnya? Apa tujuannya? Bukankah sesuatu yang aneh bila kita melihat fenomena di atas? Mari kita renungkan problematika ini.
Paketc.online berusaha mengulik Fenomena ini. Berikut fenomena yang timbul akibat belum terbitnya Permendikbud ini adalah
1. Stakeholder kebingungan dalam meningkatkan kompetensi Tutor Pendidikan Kesetaraan. Apa yang mau ditingkatkan bila standar kompetensinya belum ada.
2. Sering terjadi perdebatan terkait kualifikasi Tutor Pendidikan Kesetaraan. Dalam penyusunan berbagai pedoman/juklak/juknis perlombaan, apresiasi, penghargaan, atau bantuan terkait Tutor tidak ada pahaman yang sama. Kesepakatan yang terjadi dalam penetapan menjadi bersifat temporer, menyesuaikan dengan kebutuhan saja.
3. Dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), standar kualifikasi dan kompetensi itu penting untuk menjaga kualitas Tutor menghadapi pendidik dari luar negeri yang akan atau sudah masuk ke Indonesia.
4. Tutor tidak bertahan mengajar lama di satuan pendidikan nonformal karena ketidak jelasan penghargaan dan perlindungan Tutor.
5. Tutor yang memiliki standar kualifikasi dan kompetensi tertentu tentunya akan menjamin terselenggaranya pendidikan kesetaraan yang lebih bermutu dan bermartabat.
Dan barangkali masih banyak fenomena lainnya yang tidak tertulis di blog ini. Namun pada akhirnya, seandainya boleh paketc.online bermimpi, suatu saat Tutor Pendidikan Kesetaraan memperoleh hak dan kewajiban sebagai mana yang dimiliki oleh pendidik lainnya.
Wallahu a'lam bish-shawabi
1 komentar:
Insya allah asa tutor tak kan pernah pupus. Hidup pak Lilik!!
Posting Komentar