Artikel Terkait
Surat Edaran 71, amunisi baru PKBM di DKI JAKARTA
Sulitnya mengurus perpanjangan ijin PKBM/LKP di DKI menjadi catatan khusus periode 2015 sd pertengahan Juli 2016. Perlu diketahui Ijin suatu lembaga sangatlah berkaitan dengan NPSN, NISN, DAPODIK, DATA DISDIK dan tentu saja syarat utama mengakses bantuan.
Terbitnya Surat Edaran surat *nomor 71 / SE/2016* tentang *PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN* barangkali adalah perpanjangan napas lembaga satuan pendidikan nonformal; PKBM dan LKP. Ini perlu diapresiasi oleh kita semua walau perlu disadari juga kekuatan hukum surat edaran tidaklah terlalu kuat, lain halnya kalau surat edaran ini naik peringkat menjadi PERGUB.
Yang perlu dicermati pada poin 2,
```*Pada poin 2, lembaga yg sudah mempunyai izin operasional tidak perlu mengurus perpanjangan izin operasional selama masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan nama, alamat, dan status lembaga*```
faktanya adalah
1. ada lembaga yg ijinnya (masih) aktif
2. Ada lembaga yg ijinnya kadaluarsa tapi sedang mengurus
3. Ada lembaga yg ijinnya kadaluarsa dan tidak mengurus ijinnya.
Menurut saya, fakta nomor 1 dan 2 termasuk ke dalam kriteria surat edaran no 71, sedangkan fakta nomor 3 tidak termasuk.
Wallahu a'lam bishawab
Lilik Subaryanto
Forum Tutor Kesetaran DKI JAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar