Artikel Terkait
*PKBM di DKI JAKARTA Tidak Perlu Mengurus Perpanjangan Izin Operasional (sebuah opini)*
```Merujuk pada permendikbud nomor 36 tahun 2014, pergub nomor 105 tahun 2012 dan pergub nomor 7 tahun 2016, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran *nomor 71 / SE/2016* tentang *PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN*```
Pada poin 1, lembaga yg sudah mempunyai izin prinsip segera ditindaklanjuti dengan pengurusan izin operasional
*Pada poin 2, lembaga yg sudah mempunyai izin operasional tidak perlu mengurus perpanjangan izin operasional selama masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan nama, alamat, dan status lembaga*
*Pada poin 3, izin operasional dapat dicabut sewaktu-waktu manakala lembaga tidak memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan.*
*Pada poin 4, lembaga pendidikan melaporkan kondisi lembaga sesuai format*
Pada poin 5, khusus tentang izin operasional satuan PAUD
Pada poin 6, tentang pemanfaatan fasilitas sekolah negeri
Pada poin 7, khusus ttg satuan SMK
Menurut saya, izin operasional PKBM di DKI Jakarta pun tidak perlu diurus sepanjang sesuai Ketentuan di atas.
Dan pada poin 3, juga sudah sesuai dengan permendikbud no 81 tahun 2013 bahwa Suku Dinas berhak mencabut ijin operasional bagi lembaga yg tidak aktif selama 2 tahun.
Wallahu a'lam bishawab
Lilik Subaryanto
Forum Tutor Kesetaran DKI JAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar