Senin, 20 Maret 2017

PENDATAAN TUTOR dan NUPTK

Artikel Terkait

Pendataan Tutor Dan  NUPTK
http://paket.online

Jumlah Tutor yang berhasil dihimpun oleh Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional (FTPKN) berbasis online (web dan android) adalah 1.152 Tutor.

Pencapaian yang perlu diapresiasi bila dilihat dari sudut pandang bahwa pendataan ini minim biaya dan SDM. Perlu diketahui pendataan ini murni digagas oleh FTPKN dengan memanfaatkan sumber yang ada dan dimiliki oleh FTPKN.

Tapi bila memandang dari jumlah PKBM yang terdaftar di Indonesia, jumlah ini masihlah belum cukup mewakili seluruh Tutor Pendidikan Kesetaraan. Secara kasat mata, bila ada PKBM yang mempunyai NPSN sebanyak 8 ribu seharusnya ada minimal 56 ribu orang tutor, dengan asumsi masing-masing PKBM memiliki 7 orang tutor.

Well, memang tak ada yang sempurna.
Toh hasil pendataan ini barangkali dapat dijadikan dasar dalam penentuan kebijakan untuk sementara ini.

Kaitan dengan pendataan Tutor, Paketc.online menyimpulkan bahwa data Tutor seluruh Indonesia itu sebenarnya sudah ada. Ini bisa dilihat dalam proses pengajuan NPSN bagi PKBM dua tahun ke belakang..

Dalam format pengajuan NPSN terdapat form A, B, Dan C. Form A itu memuat isian untuk lembaga, format B memuat isian untuk program apa saja yang ada di PKBM, dan yang terakhir form C yang memuat isian tenaga pendidik/Tutor.

Dalam format C ini memuat instrumen yang sangat lengkap dan barangkali bisa dijadikan acuan penerbitan NUPTK.

Iya, betul. NUPTK, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nomor identitas yang diidam-idamkan oleh Tutor sejak dulu.

Berdasarkan Permendikbud nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan. PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksanakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah/PKBM, peserta didik, pendidik.

Dan juga berdasarkan Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan pasal 11, PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan. Dalam ayat 6, referensi nomor identitas sebagaimana yang dimaksud meliputi: NPSN, NISN, NUPTK, dan NPYP. Dan pada ayat 7 ditegaskan bahwa penetapan nomor identitas tersebut ditetapkan oleh PDSPK.

Paketc.online sedang berusaha menelusuri NUPTK dengan mengakses website gtk.data.kemdikbud.go.id lalu log-in dengan username dan password satuan pendidikan/PKBM. Namun belum berhasil.

Paketc.online berharap satuan pendidikan nonformal dapat mengakses NUPTK yang diperuntukkan Tutor baik Kesetaraan maupun keaksaraan.

Wallahu a'lam bish-shawabi

Tidak ada komentar: