Catatan Akhir Pendidikan Nonformal Tahun 2017 bagian 2
www.paketc.online
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) diselenggarakan pertama kali tahun ini (2017). Pengelola satuan pendidikan nonformal dibuat tergopoh-gopoh karena terkesan dadakan. Pro kontra di kalangan pengelola PKBM pun mencuat di berbagai grup WhatsApp. Alasannya sarana prasarana belum memadai dan peserta didik belum bisa memegang mouse juga terlontar dari sebagian pegiat PNF.
Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar peserta didik merasa happy setelah mengikuti UNBK. " Gak repot Pak, ngurek-ngurek kertas. Tinggal klak-klik aja". "Enak Bu, simpel ngerjainnya".
Anyway, menurut penulis, keberhasilan UNBK di pendidikan kesetaraan akan menjadikan Pendidikan Kesetaraan menjadi lebih bermutu dan bermartabat. Barangkali ini akan menjadi dasar untuk tahun-tahun mendatang bahwa pendidikan kesetaraan bisa menyelenggarakan UNBK 2 atau 3 kali dalam setahun. Kalau bisa lebih "ekstrim" lagi, UNBK bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang peserta didik sudah siap baik secara mental maupun administrasi.
UNBK bukanlah penentu kelulusan. Barangkali ini sangat positif karena tidak menjadi beban bagi peserta didik Pendidikan Kesetaraan. Kecuali bagi peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Satuan pendidikanlah (PKBM) memiliki peran yang penting karena kelulusan peserta didik menjadi tanggung jawabnya. Kita mafhum, satuan pendidikan yang lebih paham tentang kondisi peserta didiknya.
Satuan pendidikan nonformal memang harus terus berbenah. UNBK pada tahun 2018 tinggal dalam hitungan bulan. Mempersiapkan peserta didik sudah menjadi menu wajib dalam pembelajaran ke depan.
Dalam menulis artikel ini, selintas penulis berangan-angan UNBK akan beralih menggunakan gadget Android. Mungkinkah? Tidak ada yang mustahil dalam hidup ini.
Sukses UNBK Pendidikan Kesetaraan
Sukses Pendidikan Nonformal
Minggu, 31 Desember 2017
Catatan Akhir Tahun 2017 Pendidikan Nonformal bagian 1
Catatan Akhir Tahun 2017 bagian 1
www.paketc.online
Kebijakan pemerintah tahun 2017 tentang tenaga pendidik pendidikan kesetaraan sudah mulai menggeliat. Indikasinya adalah sudah rampungnya pembahasan draf permendikbud tentang standar pendidikan kesetaraan dan sedang digulirkan juga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Pendidikan Nonformal.
Penulis melihat terdapat hal krusial terkait nomenklatur tutor yang ternyata masih melekat di draf permendikbud. Menurut penulis, nomenklatur tutor adalah istilah yang "kurang umum" digunakan dalam pendidikan nasional.
Pengalaman penulis di dalam diskusi di balaikota (DKI Jakarta), para stakeholder menanyakan apa itu tutor pendidikan kesetaraan. Mereka tidak tahu makhluk apa itu tutor. Seorang teman malah pernah bercerita di tingkat legislatif para anggota DPR yang menangani bidang pendidikan juga sama, tak kenal tutor.
Di arus bawah, penulis melihat kerinduan para pendidik Kesetaraan untuk mendapatkan penghargaan perlindungan yang sama dengan pendidik formal.
Apakah bisa pendidik kesetaraan mendapatkan penghargaan dan perlindungan yang sama? Jawabannya bisa! Tahun 2018 adalah tahun politik. Barangkali ini bisa dimanfaatkan pegiat PNF untuk bersatu dalam satu wadah untuk memperjuangkan regulasi tentang pendidikan nonformal, bukan cuma Permendikbud, atau Peraturan Pemerintah, tapi revisi Undang-undang Guru dan Dosen.
Siapakah para pegiat PNF tersebut? Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional (FTPKN), Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI), HIMPAUDI, FK-PKBM, Ikatan Penilik Indonesia (IPI), HIPKI, HISPPI, Forum TBM, dan lain sebagainya. Apakah mereka sudah berjuang untuk para anggotanya? Sudah!
Namun sayang, perjuangan ini semakin berat karena perjuangannya bersifat sporadis. Penulis malah membayangkan perjuangan ini diwadahi oleh satu wadah pemersatu forum-forum di atas. Barangkali mengatasnamakan Asosiasi PTK PNF, menghimpun seluruh PTK PNF di seluruh Indonesia. Jumlah PTK PNF tidak lagi ribuan, besar kemungkinan menjadi ratusan ribu. Semakin besar jumlah PTK PNF yang diperjuangkan barangkali akan mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
Pada akhirnya, pertanyaan yang timbul adalah Mungkinkah Asosiasi PTK PNF terbentuk? Mungkinkah perjuangan yang diwadahi perahu besar PTK PNF bisa bergulir? Apakah tahun 2018 sebagai tahun politik bisa dimanfaatkan oleh pegiat PNF terkait pemenuhan regulasi pendidikan nonformal di level Undang-undang bisa terwujud?
Wallahu a'lam bish-shawabi
Langganan:
Postingan (Atom)