Selasa, 23 Juni 2009

SEPUTAR TUTOR INTI

Artikel Terkait

Pengertian yang perlu dijelaskan dalam pemberdayaan Tutor Inti
1. Pendidik adalah tenaga yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan bimbingan dan pelatihan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta partisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
2. Rintisan adalah kegiatan awal yg dirancang untuk menghasilkan pola/strategi penyelenggaraan program/kegiatan tertentu yg akan dijadikan acuan untuk pengembangan lebih lanjut
3. Tutor Inti adalah tutor yg dipilih dan ditetapkan oleh pejabat berwenang pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kriteria tertentu untuk melaksanakan fungsi fasilitator dan motivator dalam rangka peningkatan kompetensi bagi tutor lainnya
4. Peningkatan Mutu adalah upaya yg dilaksanakan secara sistematis, berkesinambungan oleh baik lembagapemerintah, organisasi masyarakat atau perseorangan yg kompeten dalam rangka meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap bagi PTK- PNF
5.Bantuan langsung adalah bantam dana berupa dana yg diberikan langsung kepada tutor inti melalui rekening bank yg bersangkutan guna mendukung
6. Pendidikan non formal adalah jalur di luar pendidikan
7. Dinas pendidikan adalah dinas pendidikan atau dinas yg bertanggung jawab dalam bidang PNFI DI tingkat provinsi dan kabupaten/kota

8. Bank adalah bank milik pemerintah yg ditetapkan sebagai mitra dalam rangka penyaluran bantuan langsung

9. Tutor lainnya adalah tutor yg menjadi sasaran pemberdayaan.

Tidak ada komentar: