Artikel Terkait
*JEJAK-JEJAK AKREDITASI PENDIDIKAN NONFORMAL*
Catatan Akhir Tahun
Jejak-jejak akreditasi satuan Pendidikan Nonformal (PNF) di Indonesia mengalami pasang surut selama beberapa tahun terakhir. Pada data yang tercatat di www.banpnf.or.id pada tahun sebanyak 978 program di satuan PNF telah terakreditasi dan sudah kadaluarsa pada tahun 2014-2015. Dengan asumsi program/satuan ini telah diakreditasi 5 tahun sebelumnya, yaitu tahun 2009-2010, maka sejumlah 978 berada di zona harus diakreditasi kembali *(REAKREDITASI)*.
Data yang lain memperlihatkan program/satuan yg akan kadaluarsa tahun 2016 sebanyak 1168 program/satuan disusul tahun 2017 sebanyak 773, dan tahun 2018 sebanyak 859, kemudian tahun 2019 sebanyak 865, terakhir tahun 2020 sebanyak 4293.
Data bisa diakses di alamat ini
http://bit.ly/2hyDNpI
Dari data juga terlihat bahwa program/lembaga yg melakukan *Reakreditasi* sejumlah 33 Lembaga, dengan rincian sebagai berikut:
Tak ada nilai (Hanya tertulis TERAKREDITASI)
1. Satuan PAUD di PAUD sejumlah 1
2. Kelompok Bermain di PAUD sejumlah 1
Program/satuan yang TERAKREDITASI A adalah
1. Kelompok bermain di PAUD sejumlah 6
Program/satuan yang terakreditasi B
1. Paket C PKBM B sejumlah 4
2. Kelompok Bermain di PAUD sejumlah 11
Programsatuan yang terakreditasi C
1. Kelompok bermain di PKBM 1
2. Kelompok bermain di PAUD 6
3. Paket B di PKBM 2
4. SPS di PAUD 1
Kesimpulannya adalah program yang telah melakukan REAKREDITASI (AKREDITASI KEMBALI) adalah
A. PKBM mengajukan program paket B, Paket C, kelompok bermain,
B. Satuan PAUD ( KB, SPS)
Sebagai catatan, program/satuan yang diakreditasi tahun 2016 belum tercatat di situs resmi BAN PAUD dan PNF.
Penulis meyakini program/satuan yang diakreditasi pada tahun 2016 sudah mencapai target yang diharapkannya. Di tahun 2017 akreditasi akan tetap menjadi kewajiban satuan PNF sebagai penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal.
Harapan penulis, akreditasi bisa memberikan nuansa penyelenggaraan program-program pendidikan nonformal yang bermutu dan bermartabat. Barang kali wacana Kepala PKBM bisa menandatangani Ijazah paket A, Paket B, Dan Paket C bisa menjadi sebuah jawaban untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
Aamiin.
Lilik Subaryanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar