Postingan

POS UPK, Taruhan Pendidikan Kesetaraan Bermutu dan Bermartabat

Gambar
POS UPK, Taruhan Pendidikan Kesetaraan Bermutu dan Bermartabat www.paketc.online Wahai seluruh kepala/Penjab/ketua PKBM/SKB di seluruh Indonesia? Apa kabar? Sudahkah menyusun Prosedur Operasi Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan (POS UPK)? Berdasarkan Permendikbud nomor 3 Tahun 2017 tentang penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, yang berhak menyusun dan menetapkan POS UPK adalah satuan pendidikan nonformal (terakreditasi). Satuan pendidikan nonformal terakreditasi berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana UPK. Bagaimana untuk PKBM yang belum terakreditasi? Apakah dituntut menyusun POS UPK juga? Jawabannya adalah PKBM yang belum terakreditasi boleh kok menyusun POS UPK, atau minimal urun rembug dengan PKBM yang diinduki agar bisa memberikan masukan-masukan terkait POS UPK. POS UPK mungkin saja akan dijadikan salah satu variabel yang diikutsertakan dalam borang Akreditasi oleh BAN PAUD dan PNF ke depannya. Sejatinya...

Pengarsipan Digital Ijazah di PKBM (catatan tahun 2016)

Pengarsipan Digital Ijazah di PKBM Judul di atas boleh jadi diambil dari hasil rapat bidang PAUDNI yang dihadiri oleh pak Wakadis, Kabid PAUDNI, kasi Kesetaraan, unsur praktisi pengarsipan Digital, pak Waluyo. Pengarsipan digital atau digitalisasi ijazah sudah menjadi hal yang urgen di kalangan pendidikan. Dalam hal ini, penulis akan menawarkan suatu aplikasi berbasis Android yaitu *_Office Lens_* dalam upaya mempermudah digitalisasi ijazah. Arsip digitalisasi ijazah dan skhun 1. No seri ijazah per pkbm, satu nomor ijazah untuk 1 orang 2. Arsip manual sudah dilakukan, arsip digitalisasi penting 3. Proses digitalisasi dilakukan dengan scanner, kamera digital, dalam format pdf,atau jpeg. Disarankan menggunakan scanner karena mempunyai resolusi yg baik 4. Scan  ijazah ada dua muka, ada dua file. Scan skhun satu muka. Jadi ada tiga file 5. Format pdf yang ada di rename dengan nama peserta didik_nisn 6. Nisn berguna untuk search engine 7.  1 sekolah 200 peserta Didik 1 CD...

Apa Jadinya Pendidikan Nonformal (pendidikan Kesetaraan) tanpa Standar? (catatan tahun 2016)

Apa Jadinya Pendidikan Nonformal (pendidikan Kesetaraan) tanpa Standar? Barangkali ini pertanyaan yg agak gampang-gampang susah untuk dijawab. Namun demikian saya mencoba menjawab dengan pengetahuan yang terbatas. Mohon koreksi bila salah. ;) Barangkali dimulai dari UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 26 di sana dijelaskan tentang makhluk apa itu PNF. Lalu di pasal 62 tentang Pendirian Satuan Pendidikan tertera bagaimana mendirikan satuan pendidikan. Nah berkaca dari pasal2 di atas maka pemerintah membentuk lembaga/institusi yg mengurus masalah PNF; direktorat keaksaraan dan kesetaraan, Direktorat kursus, Direktorat GTK PAUD dan DIKMAS, dll. Mari mengerucut pembahasan ke Pendidikan Kesetaraan. Kita lihat kurikulum yg ada sekarang masih menggunakan Standar Isi. Lalu lihat SKL pendidikan kesetaraan, ada standarnya juga. Dalam artian apabila tidak di standarisasi maka keluaran lulusan Paket A, paket B dan paket C tidak akan diakui/setara dengan Pendidikan formal. Padahal kita tahu, ...

Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional? -JILID 2 (habis) -(catatan tahun 2016)

Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional? -JILID 2 (habis) - Jika SKB menjadi satuan PNF, niscaya wajib menjadi tauladan (percontohan) bagi satuan pnf lainnya; LKP, Majelis Taklim, PKBM, Bimbel, dan lain lain. SKB juga wajib memenuhi standar nasional juga terakreditasi (akreditasi A), mempunyai evaluasi kinerja yang baik (grade A), memiliki NPSN sehingga peserta didik kesetaraan paket A, B, C  memperoleh NISN. Pertanyaan yang mungkin timbul adalah kesiapan SKB mengejar ketertinggalan dalam memperoleh akreditasi, NPSN, NISN melalui DAPODIK, bahkan kesiapan untuk dinilai kinerjanya (EK). Dan ini bukan saja PR bagi SKB sendiri. BAN PAUD PNF (dulu BAN PNF) sudah harus menyiapkan instrumen akreditasi untuk SKB atau barangkali bisa memanfaatkan instrumen akreditasi PKBM. Direktorat Pembinaan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan juga akan mendapat PR terkait penyusunan instrumen Evaluasi Kinerja untuk SKB. Yang terakhir barangkali adalah pemerolehan NISN bagi peserta didik SKB melalui D...

Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional? (catatan tahun 2016)

Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional? SKB adalah singkatan dari sanggar kegiatan belajar. Barangkali orang awam yang membaca ini akan langsung mengkonotasikan SKB ke dalam sangggar tari atau bahkan sanggar senam. Namun sebenarnya bukan itu maknanya. :) Bila melihat jauh ke belakang, SKB (dulu) merupakan salah satu UPT dari Kementerian. Seiring dengan jaman berubah (desentralisasi dan otonomi daerah), kedudukan SKB pun berubah. Sekarang SKB (tidak termasuk SKB di provinsi DKI Jakarta) berkedudukan di bawah dinas pendidikan kab/kota. Tahun 2016 ini akan menjadi penentuan nasib SKB, apakah tetap sebagai UPT atau beralih fungsi menjadi satuan pendidikan. Sangat kencang angin bertiup bahwa SKB akan menjadi satuan pendidikan (konon kabarnya tinggal menunggu tanda tangan mas menteri). Terlepas dari pro kontra alih fungsi SKB, ada beberapa hal penting yang bisa dicermati apabila SKB menjadi satuan pendidikan. Yang pertama adalah SKB akan menjadi satuan pendidikan nonformal negeri kedua yan...

MEA dan KOMPETENSI TUTOR (catatan tahun 2016)

MEA dan KOMPETENSI TUTOR Pendidikan kesetaraan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal; PKBM, Bimbel, Majelis taklim dan Rumah Pintar. Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tidak akan terlepas dari peran tutor sebagai pendidik. Dan secara otomatis keberhasilan program pendidikan kesetaraan sangat ditentukan oleh kompetensi tutor kesetaraan. Tutor dituntut untuk menpunyai kemampuan pendidik dalam merancang, melaksanakan dan melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran. Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dan FTPKN sebagai wadah berkumpulnya para tutor. Diklat-diklat, seminar, loka karya, dan forum ilmiah. Barangkali untuk mengukur sejauhmana keberhasilan tutor mencapai kompetensi yang diinginkan diperlukan semacam uji kompetensi. Nah, di sini ada persoalan mendasar tentang pelaksanaan uji kompetensi bagi tutor. Yang pertama adalah pelaksanaan uji kompetensi barangkali bisa mengambil dasar hukum permendiknas no 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akadem...

Antara UPK, UNPK, dan NPK (part TWO) (catatan tahun 2016)

Antara UPK, UNPK, dan NPK (part TWO) Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan pertama Rasanya istilah UNPK sudah tidak asing di telinga para penggiat Pendidikan Kesetaraan. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) berlangsung hanya satu kali dalam setahun berlaku sejak 2015. Bila merunut ke belakang, sebelum tahun 2015 penyelenggaraan UNPK  penyelenggaraan dilaksanakan dua kali setahun dan nilai UNPK sangat menentukan kelulusan. Perbedaan kasat mata dari UNPK tahun ini adalah permendikbud hanya mengatur dan menetapkan kebijakan mendasar tentang penilaian hasil belajar dan berlaku multi tahun. Artinya tahun depan kecil kemungkinannya keluar permendikbud tentang UNPK;  perubahan hanya diatur dalam POS UNPK saja. Kaitan peserta didik dan UNPK adalah sangat erat. Peserta didik belum bisa dikatakan lulus apabila tidak ikut serta dalam UNPK. Bagaimana kriteria satuan pendidikan untuk menjadi pelaksana UNPK? BSNP membatasi minimal peserta UNPK dari satuan PNF sejumlah 20 ...