Minggu, 08 Januari 2017

PKBM NAIK KELAS

Artikel Terkait

*PKBM NAIK KELAS*

Pendidikan itu menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Tidak diragukan lagi. Pendidikan nonformal sebagai salah satu bagian dari pendidikan nasional memiliki sesuatu yang unik terkait penyelenggaraannya. Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal sangat kental. PKBM sebagai pusat kegiatan belajar masyarakat sapat menyelenggarakan Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kursus.

Kita tahu bahwa ruh dari PKBM adalah dari masyarakat, oleh masyarakat untuk masyarakat. Masyarakat menjadi aktor utama dalam penyelenggaraan pendidikan nonformal di PKBM. Di mana posisi pemerintah kaitannya dengan PKBM? Pemerintah sebagai partner Masyarakat seyogyanya menggulirkan kebijakan-kebijakan yang mendorong pendidikan nonformal ke arah yang lebih baik.

Menurut saya kebijakan Akreditasi PKBM adalah salah  satu kebijakan yang dapat mendorong PKBM menjadi sebuah lembaga yang bermutu dan bermartabat.

_Berdasarkan data pada DAPODIK DIKMAS (Desember 2016), yaitu terdapat 8.893 PKBM yang sudah entri data. Dan sudah sebanyak 896 lembaga yang mengajukan akreditasi. Artinya baru 10,07% yang mengajukan akreditasi. Jika ditambah jumlah program PKBM yang sudah berstatus akreditasi per 16 Februari 2016 yaitu sejumlah 840 program (data BAN PAUD dan PNF), maka jumlahnya menjadi 1736 (19,5%). Angka tersebut diasumsikan setiap PKBM memiliki satu program. Presentase tersebut akan semakin kecil jika diasumsikan setiap PKBM memiliki lebih dari satu program. (fauziep.com)_

Angka 896 itu sebenarnya sudah cukup membuktikan bahwa PKBM sebagai satuan pendidikan nonformal berupaya untuk meningkatkan kualitas layanannya kepada masyarakat.

Barangkali perlu didorong lagi upaya untuk meningkatkan lembaga yang belum terakreditasi agar segera mengajukan Akreditasi. Dan bonus akan digulirkan dana bantuan bagi yang mengajukan akreditasi dirasakan cukup efektif. Satu hal yang mungkin bisa lebih memotivasi PKBM mau mengajukan akreditasi adalah realisasi dari wacana bahwa PKBM mempunyai wewenang terkait dengan Ijazah Paket A, Paket B Dan Paket C. Dalam arti kepala PKBM mempunyai hak untuk menandatangani Ijazah sekaligus bisa melegalisir salinan ijazah tersebut. Selama ini ditenggarai lambatnya ijazah jatuh ke tangan peserta didik akibat alur birokrasi yang panjang.

Menurut saya, ada beberapa hal yang perlu dicermati terkait penandatanganan Ijazah oleh PKBM
1. PKBM tersebut mempunyai kelayakan menyelenggarakan pendidikan kesetaraan progam paket A, B, Dan C. Ini berhubungan langsung dengan akreditasi.  Artinya PKBM yang sudah terakreditasilah yang berhak mempunyai kewenangan tersebut.
2. Perlu adanya audiensi antara BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dengan masyarakat terkait hal di atas. Masyarakat ini bisa perwujudan dari Forum Tutor, Forum PKBM, IPI, IPABI, dan forum/ikatan lainnya yang berhubungan langsung dengan pendidikan kesetaraan.
3. PR (pekerjaan rumah)nya adalah terbitnya payung hukum terkait poin 1. Permendikbud tentang penandatanganan Ijazah paket A, B, C adalah jalan terang yang akan semakin menerangi Pendidikan Kesetaraan.

Wallahu a'lam bish-shawabi

Lilik Subaryanto

Tidak ada komentar: