Artikel Terkait
*USIA SEKOLAH DI PAKET C*Sebuah Pertanyaan
Penulis tertegun sejenak tatkala ada teman menanyakan apa dasar dan payung hukumnya bahwa peserta program paket C yang masih usia sekolah diperbolehkan mengikuti pembelajaran di paket C. Alasannya adalah anak usia sekolah seharusnya ikut pendidikan formal; SMA/SMK/MA.
Sejujurnya jawaban dari penulis lebih simpel lagi, kembalikan pertanyaan tadi, *coba tunjukkan dasar hukum yang melarang anak usia sekolah mengikuti pembelajaran di paket C*. ( Tidak sambil tolak pinggang lho hehe).
_As long as I know,_ Pendidikan itu adalah hak asasi semua warga negara Indonesia. Tak perduli jalur pendidikan mana yang ditempuh. WNI boleh memilih Pendidikan Formal, Nonformal, atau Pendidikan Informal.
Mari dibuka bersama-sama UU No 20 / 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 26 Ayat (6) menyatakan bahwa ” Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.” Artinya adalah Pendidikan Kesetaraan program Paket C tidak lebih rendah dari SMA. Yang membedakan hanya jalurnya. Yang satu formal dan yang satu lagi nonformal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang.
Kembali ke laptop, sejatinya pertanyaan itu timbul karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman terhadap pendidikan kesetaraan. Menurut penulis, Pendidikan Kesetaraan program paket C ibarat bunga yang cantik di pinggir jalan, kadang hanya dinikmati sesaat saja dan hanya segelintir yang peduli bagaimana merawatnya.
Well, semua penggiat Pendidikan Nonformal mari berikan pencerahan tentang pendidikan kesetaraan. Mari kenalkan Pendidikan Nonformal kepada semua orang. Seperti orang Perancis (perapatan Ciamis) bilang, *tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta"
Wallahu a'lam bish-shawabi
Lilik Subaryanto
1 komentar:
artinya apa Ini bu guru
Posting Komentar