Sabtu, 25 Februari 2017

POS UPK, Taruhan Pendidikan Kesetaraan Bermutu dan Bermartabat

POS UPK, Taruhan Pendidikan Kesetaraan Bermutu dan Bermartabat
www.paketc.online

Wahai seluruh kepala/Penjab/ketua PKBM/SKB di seluruh Indonesia? Apa kabar?
Sudahkah menyusun Prosedur Operasi Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan (POS UPK)?

Berdasarkan Permendikbud nomor 3 Tahun 2017 tentang penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, yang berhak menyusun dan menetapkan POS UPK adalah satuan pendidikan nonformal (terakreditasi).

Satuan pendidikan nonformal terakreditasi berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana UPK.
Bagaimana untuk PKBM yang belum terakreditasi? Apakah dituntut menyusun POS UPK juga? Jawabannya adalah PKBM yang belum terakreditasi boleh kok menyusun POS UPK, atau minimal urun rembug dengan PKBM yang diinduki agar bisa memberikan masukan-masukan terkait POS UPK. POS UPK mungkin saja akan dijadikan salah satu variabel yang diikutsertakan dalam borang Akreditasi oleh BAN PAUD dan PNF ke depannya.

Sejatinya POS UPK dibuat oleh satuan pendidikan nonformal terakreditasi sebagai acuan dalam penyelenggaraan UPK. Di dalamnya memuat berbagai tahapan melaksanakan UPK.

Menurut paketcdotonline, susunlah POS UPK yang meringankan Penyelenggara UPK tapi tetap disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Hal yang krusial dalam POS UPK adalah penentuan kriteria kelulusan. Perlu diingat yang menjadi kriteria kelulusan itu ada 3; nilai rapor, sikap dan perilaku, dan nilai UPK bisa di simak di tulisan paketcdotonline di sini

Pesan paketcdotonline, kelulusan tidak harus seratus persen ditentukan oleh nilai UPK semata. Mari bersikap bijaksana terhadap kemampuan peserta didik Pendidikan Kesetaraan.

Selamat menyusun POS UPK!

Wallahu a'lam bish-shawabi

Pengarsipan Digital Ijazah di PKBM (catatan tahun 2016)

Pengarsipan Digital Ijazah di PKBM

Judul di atas boleh jadi diambil dari hasil rapat bidang PAUDNI yang dihadiri oleh pak Wakadis, Kabid PAUDNI, kasi Kesetaraan, unsur praktisi pengarsipan Digital, pak Waluyo. Pengarsipan digital atau digitalisasi ijazah sudah menjadi hal yang urgen di kalangan pendidikan.

Dalam hal ini, penulis akan menawarkan suatu aplikasi berbasis Android yaitu *_Office Lens_* dalam upaya mempermudah digitalisasi ijazah.

Arsip digitalisasi ijazah dan skhun
1. No seri ijazah per pkbm, satu nomor ijazah untuk 1 orang
2. Arsip manual sudah dilakukan, arsip digitalisasi penting
3. Proses digitalisasi dilakukan dengan scanner, kamera digital, dalam format pdf,atau jpeg. Disarankan menggunakan scanner karena mempunyai resolusi yg baik
4. Scan  ijazah ada dua muka, ada dua file. Scan skhun satu muka. Jadi ada tiga file
5. Format pdf yang ada di rename dengan nama peserta didik_nisn
6. Nisn berguna untuk search engine
7.  1 sekolah 200 peserta Didik 1 CD
8. Folder nama pkbm, di dalam nya ada nama kelas kelas. Di dalam kelas ada nama peserta Didik. Di dalam nama peserta Didik ada 3 file "nama peserta_nisn
9. DVD, nama pkbm,

Apa Jadinya Pendidikan Nonformal (pendidikan Kesetaraan) tanpa Standar? (catatan tahun 2016)

Apa Jadinya Pendidikan Nonformal (pendidikan Kesetaraan) tanpa Standar?

Barangkali ini pertanyaan yg agak gampang-gampang susah untuk dijawab. Namun demikian saya mencoba menjawab dengan pengetahuan yang terbatas. Mohon koreksi bila salah. ;)

Barangkali dimulai dari UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 26 di sana dijelaskan tentang makhluk apa itu PNF. Lalu di pasal 62 tentang Pendirian Satuan Pendidikan tertera bagaimana mendirikan satuan pendidikan.
Nah berkaca dari pasal2 di atas maka pemerintah membentuk lembaga/institusi yg mengurus masalah PNF; direktorat keaksaraan dan kesetaraan, Direktorat kursus, Direktorat GTK PAUD dan DIKMAS, dll.
Mari mengerucut pembahasan ke Pendidikan Kesetaraan. Kita lihat kurikulum yg ada sekarang masih menggunakan Standar Isi. Lalu lihat SKL pendidikan kesetaraan, ada standarnya juga. Dalam artian apabila tidak di standarisasi maka keluaran lulusan Paket A, paket B dan paket C tidak akan diakui/setara dengan Pendidikan formal. Padahal kita tahu, "value" pendidikan kesetaraan adalah pengakuan ijazah yg setara dengan pendidikan formal.

Ambil contoh yang lain, di Kursus dalam hal ini ada yg namanya tes TOEFL. Tes ini adalah standar bagi seseorang dalam memenuhi persyaratan untuk bekerja, ke luar negeri dlsb. Standar inilah yg mensyaratkan pendidikan itu menjadi bermutu dan mampu bersaing.

Tahun ini adalah tahun MEA. Dalam menghadapi persaingan dengan negara lain sistem standarisasi sangatlah penting. Dengan adanya standarisasi maka sdm maupun produk Indonesia akan mampu bersaing dengan asing.
Bukankah begitu ya?
Yg setuju silakan LIKE ;)

Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional? -JILID 2 (habis) -(catatan tahun 2016)

Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional?
-JILID 2 (habis) -
Jika SKB menjadi satuan PNF, niscaya wajib menjadi tauladan (percontohan) bagi satuan pnf lainnya; LKP, Majelis Taklim, PKBM, Bimbel, dan lain lain. SKB juga wajib memenuhi standar nasional juga terakreditasi (akreditasi A), mempunyai evaluasi kinerja yang baik (grade A), memiliki NPSN sehingga peserta didik kesetaraan paket A, B, C  memperoleh NISN.

Pertanyaan yang mungkin timbul adalah kesiapan SKB mengejar ketertinggalan dalam memperoleh akreditasi, NPSN, NISN melalui DAPODIK, bahkan kesiapan untuk dinilai kinerjanya (EK). Dan ini bukan saja PR bagi SKB sendiri.
BAN PAUD PNF (dulu BAN PNF) sudah harus menyiapkan instrumen akreditasi untuk SKB atau barangkali bisa memanfaatkan instrumen akreditasi PKBM.

Direktorat Pembinaan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan juga akan mendapat PR terkait penyusunan instrumen Evaluasi Kinerja untuk SKB.

Yang terakhir barangkali adalah pemerolehan NISN bagi peserta didik SKB melalui DAPODIK. Untuk memperoleh NISN, kita paham bahwa satuan PNF harus memiliki NPSN dan ini menjadi PR juga bagi Direktorat Pembinaan keaksaraan dan kesetaraan untuk menyusun instrumennya.

Nah apabila semua hal di atas terpenuhi, barangkali SKB bisa difungsikan sebagai satuan PNF pembina sekaligus sebagai testing centre untuk pendidikan kesetaraan yang juga sebagai tempat uji kompetensi bagi kursus keterampilan.

Well, mari kita tunggu keberuntungan SKB di tahun ini.

Lilik Subaryanto

Anyway, SKB sebagai satuan pendidikan negeri tentunya memiliki tenaga pendidik yang berstatus PNS, yang biasa disebut dengan pamong belajar. Dan di dalam SKB juga ada tenaga pendidik non pns; tutor keaksaraan, tutor kesetaraan, instruktur kursus, guru PAUD dan nara sumber teknis.
Barangkali seperti layaknya satuan pendidikan negeri di formal, keberadaan pendidik non pns di SKB perlu diakui keberadaan dan pengakuannya. Terkait dengan kualifikasi dan kompetensi apa yang perlu dimiliki oleh pendidik di satuan pendidikan nonformal negeri terutama tutor pendidikan kesetaraan.

Pada akhirnya, apapun bentuk SKB baik sebagai satuan PNF negeri atau tetap sebagai UPT, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan peserta didiklah yang seharusnya (tetap) menjadi pelaku utama pendidikan yg tentu saja dipenuhi hak-haknya secara manusiawi.
Wallahu 'alam bi shawab.

Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional? (catatan tahun 2016)

Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional?

SKB adalah singkatan dari sanggar kegiatan belajar. Barangkali orang awam yang membaca ini akan langsung mengkonotasikan SKB ke dalam sangggar tari atau bahkan sanggar senam. Namun sebenarnya bukan itu maknanya. :)

Bila melihat jauh ke belakang, SKB (dulu) merupakan salah satu UPT dari Kementerian. Seiring dengan jaman berubah (desentralisasi dan otonomi daerah), kedudukan SKB pun berubah. Sekarang SKB (tidak termasuk SKB di provinsi DKI Jakarta) berkedudukan di bawah dinas pendidikan kab/kota.

Tahun 2016 ini akan menjadi penentuan nasib SKB, apakah tetap sebagai UPT atau beralih fungsi menjadi satuan pendidikan. Sangat kencang angin bertiup bahwa SKB akan menjadi satuan pendidikan (konon kabarnya tinggal menunggu tanda tangan mas menteri). Terlepas dari pro kontra alih fungsi SKB, ada beberapa hal penting yang bisa dicermati apabila SKB menjadi satuan pendidikan.

Yang pertama adalah SKB akan menjadi satuan pendidikan nonformal negeri kedua yang lahir; satuan PNF negeri yg pertama kali ada adalah PKBM Negeri di DKI Jakarta.
Yang kedua adalah kedudukan SKB akan semakin "kokoh" ada di kab/kota. Yang artinya adalah segala sesuatu tentang SKB di kabupaten/kota akan sangat tergantung dari kebijakan walikota dan bupati di daerah.
Yang ketiga adalah sebagai satuan pendidikan maka SKB akan leluasa menerima bantuan dari pemerintah.
Yang keempat adalah kebijakan SKB menjadi satuan PNF negeri akan semakin menguatkan keberadaan layanan PNF di daerah.

Anyway, SKB sebagai satuan pendidikan negeri tentunya memiliki tenaga pendidik yang berstatus PNS, yang biasa disebut dengan pamong belajar. Dan di dalam SKB juga ada tenaga pendidik non pns; tutor keaksaraan, tutor kesetaraan, instruktur kursus, guru PAUD dan nara sumber teknis.
Barangkali seperti layaknya satuan pendidikan negeri di formal, keberadaan pendidik non pns di SKB perlu diakui keberadaan dan pengakuannya. Terkait dengan kualifikasi dan kompetensi apa yang perlu dimiliki oleh pendidik di satuan pendidikan nonformal negeri terutama tutor pendidikan kesetaraan.

Pada akhirnya, apapun bentuk SKB baik sebagai satuan PNF negeri atau tetap sebagai UPT, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan peserta didiklah yang seharusnya (tetap) menjadi pelaku utama pendidikan yg tentu saja dipenuhi hak-haknya secara manusiawi.
Wallahu 'alam bi shawab.

MEA dan KOMPETENSI TUTOR (catatan tahun 2016)

MEA dan KOMPETENSI TUTOR

Pendidikan kesetaraan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal; PKBM, Bimbel, Majelis taklim dan Rumah Pintar. Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tidak akan terlepas dari peran tutor sebagai pendidik. Dan secara otomatis keberhasilan program pendidikan kesetaraan sangat ditentukan oleh kompetensi tutor kesetaraan.
Tutor dituntut untuk menpunyai kemampuan pendidik dalam merancang, melaksanakan dan melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dan FTPKN sebagai wadah berkumpulnya para tutor. Diklat-diklat, seminar, loka karya, dan forum ilmiah.

Barangkali untuk mengukur sejauhmana keberhasilan tutor mencapai kompetensi yang diinginkan diperlukan semacam uji kompetensi.

Nah, di sini ada persoalan mendasar tentang pelaksanaan uji kompetensi bagi tutor.

Yang pertama adalah pelaksanaan uji kompetensi barangkali bisa mengambil dasar hukum permendiknas no 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.

Yang kedua perlu disiapkannya Tempat Uji Kompetensi (TUK) sebagai lembaga diklat yang berdasarkan penilaian dinyatakan layak dan mampu melaksanakan Uji Kompetensi oleh LSK pendidik kesetaraan.

Yang ketiga perlu juga disiapkan penguji kompetensi yg memiliki sertifikat penguji dan ditugaskan oleh LSK pendidik kesetaraan.

Yang keempat adalah LSK (Lembaga Serifikasi Kompetensi) yg dibentuk oleh FTPKN sebagai organisasi profesi dan dikelola secara mandiri melaksanakan uji kompetensi.

Well, dalam era MEA, tuntutan sertifikasi kompetensi sangat penting agar mampu bersaing dengan pendidik dari negara lain (ASEAN). Dan lagi orientasi kebutuhan tenaga kerja saat ini sudah mengalami pergeseran dari gelar akademia ke kompetensi kerja.

Akhir kata, tutor harus siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bukan sebagai penonton!
Lilik Subaryanto

Antara UPK, UNPK, dan NPK (part TWO) (catatan tahun 2016)

Antara UPK, UNPK, dan NPK (part TWO)

Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan pertama

Rasanya istilah UNPK sudah tidak asing di telinga para penggiat Pendidikan Kesetaraan.
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) berlangsung hanya satu kali dalam setahun berlaku sejak 2015. Bila merunut ke belakang, sebelum tahun 2015 penyelenggaraan UNPK  penyelenggaraan dilaksanakan dua kali setahun dan nilai UNPK sangat menentukan kelulusan.

Perbedaan kasat mata dari UNPK tahun ini adalah permendikbud hanya mengatur dan menetapkan kebijakan mendasar tentang penilaian hasil belajar dan berlaku multi tahun. Artinya tahun depan kecil kemungkinannya keluar permendikbud tentang UNPK;  perubahan hanya diatur dalam POS UNPK saja.

Kaitan peserta didik dan UNPK adalah sangat erat. Peserta didik belum bisa dikatakan lulus apabila tidak ikut serta dalam UNPK.

Bagaimana kriteria satuan pendidikan untuk menjadi pelaksana UNPK?
BSNP membatasi minimal peserta UNPK dari satuan PNF sejumlah 20 orang agar bisa menjadi pelaksana UNPK. Menurut saya pembatasan ini belum pas. Barangkali BSNP bisa berkoordinasi dengan BAN PAUD dan PNF (dulu bernama BAN PNF) dalam kaitannya dengan akreditasi.
Persyaratan pelaksana UNPK sebaiknya berdasarkan urutan hal-hal berikut:

1. PKBM telah diakreditasi
2. Apabila di provinsi atau wilayah/kecamatan hanya sedikit/tidak ada yang terakreditasi, maka dilihat dari PROGRAM Paket A/B/C yang terakreditasi ( format akreditasi sampai dengan tahun 2013 berupa program yang diakreditasi, bukan lembaga)
3. Apabila poin 1 dan 2 dalam satu wilayah tidak ada atau semua dipenuhi pkbm maka barangkali jumlah peserta didiklah yang menjadi acuan penggabungan atau barangkali ada kebijakan dari dinas provinsi/kab/kota.

Well, perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan UNPK akan terus berlanjut. Pelibatan publik dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada umumnya, UNPK khususnya masih tetap dibutuhkan.
to be continue...

Antara UPK, UNPK, dan NPK (part ONE) (catatan tahun 2016)

Antara UPK, UNPK, dan NPK (part ONE)

Orang bijak berkata, tak kenal maka tak sayang.
Barangkali ungkapan ini cocok disematkan kepada para penggiat Pendidikan Kesetaraan yang gagap nomenklatur di pendidikan kesetaraan.

Akronim UPK tadi sore saya posting di sosial media dan masih ada yang kecele dengan akronim ini.

UPK adalah singkatan dari Ujian Pendidikan Kesetaraan dan UPK adalah Ujian Sekolah (istilah dari Pendidikan Formal) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal; PKBM, Majelis Taklim, SKB.

Menurut permendikbud no 57 tahun 2015 bab 6 pasal 20 poin 2, penyiapan dan penggandaan bahan ujian PK dilakukan oleh "satuan pendidikan kesetaraan" di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat Kab/kota.

Dengan begitu, satuan pendidikan kesetaraan ( saya lebih suka menyebutnya satuan PNF karena tak ada nomenklatur dalam regulasi manapun yang menyebutkan satuan pendidikan kesetaraan) dapat melaksanakan UPK sesuai Prosedur Operasi Standar yang disusun oleh kab/kota. Hal ini sangatlah logis karena Kab/kota lah yang akan menetapkan kelulusan peserta didik paket A, B, dan C. Adapun yang menentukan kelulusan peserta didik adalah gabungan nilai UPK dan Nilai Raport. Di sinilah peran penting satuan pendidikan nonformal dalam penyelenggaraan UPK.

Saya melihat perlu ada peran forum/ormit baik forum tutor dan forum pkbm untuk berkolaborasi dalam penyusunan soal ke depannya. Sinergi kedua ormit ini akan punya efek yang baik untuk keberlangsungan pendidikan kesetaraan yang bermutu dan bermartabat.

NUPTK kembali hadir! (catatan tahun 2016)

NUPTK kembali hadir!

Melalui situs ini gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status para tenaga pendidik baik formal dan nonformal bisa mengecek keberadaan masing- masing NUPTK nya. Apakah masih ada/hidup kembali?.

Bagi pendidik/tutor yang dulu "sempat" mempunyai NUPTK silakan kunjungi situs di atas, lalu masukkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Syaratnya adalah dulu pernah mempunyai NUPTK dan di delete karena tidak bisa mengupdate data di padamu.kemdikbud.go.id

Masih ingatkan dengan situs padamu.kemdikbud.go.id ? Penulis yakin masih ;-) .

Nah, beberapa tahun yang lalu para PTK PAUDNI, tutor Kesetaran khususnya tidak bisa mengupdate nuptk karena instrumennya memuat variabel tentang NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional). Perlu diketahui beberapa tahun yg lalu memang PKBM tidak mengenal yang namanya NPSN, tapi NILEM (Nomor Induk Lembaga). Alhasil gagallah para tutor waktu itu mengamankan NUPTK masing-masing.

Well, cerita di atas adalah pembelajaran bagi kita semua. Barangkali sangat diperlukan peran pemerintah untuk melindungi hak-hak tutor pendidikan kesetaraan. Tutor sudah membantu pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tutor telah mengabdi untuk negara ini, negara Indonesia.  Tak ada yang salah apabila tutor pendidikan kesetaraan memiliki yang namanya nuptk.

Dengan kepemilikan nuptk, saya yakin tutor akan tenang bekerja, dan terus mengabdi pada Nusa dan bangsa. Dengan kepemilikan nuptk juga , para tutor dapat memperoleh pembinaan terkait tupoksinya sebagai pendidik. Tutor adalah pendidik. Tutor adalah juga Guru.
Wallahu 'alam ...

Lilik Subaryanto
Ketua Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan DKI Jakarta

Pra Pendaftaran paket A ke SMP dan paket B ke SMA di Provinsi DKI Jakarta (catatan tahun 2016)

Pra Pendaftaran paket A ke SMP dan paket B ke SMA di Provinsi DKI Jakarta

Pendidikan nonformal akan selalu mengiringi pendidikan formal. Tak bisa dipungkiri pula pendidikan nonformal masih akan terus dibutuhkan oleh masyarakat.
Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta akan segera di mulai.

Bagi peserta Didik dari paket A yang ingin melanjutkan ke SMP (Pendidikan Formal) wajib melakukan Pra Pendaftaran SMP pada tanggal 22 sd 24 Juni 2016.

Sedangkan bagi peserta Didik paket B yang ingin melanjutkan ke SMA/SMK WAJIB melakukan pra pendaftaran SMA/SMK, tanggal 13 sd 15 Juni 2016.

Jangan ragu untuk sebarkan berita ini kepada pihak yang berkepentingan.

Lilik Subaryanto
Ketua Forum Tutor Pendidikan Kesetaran DKI Jakarta

*PKBM di DKI JAKARTA Tidak Perlu Mengurus Perpanjangan Izin Operasional (sebuah opini)* (catatan tahun 2016)

*PKBM di DKI JAKARTA Tidak Perlu Mengurus Perpanjangan Izin Operasional (sebuah opini)*

```Merujuk pada permendikbud nomor 36 tahun 2014, pergub nomor 105 tahun 2012 dan pergub nomor 7 tahun 2016, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran *nomor  71 / SE/2016* tentang *PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN*```

Pada poin 1, lembaga yg sudah mempunyai izin prinsip segera ditindaklanjuti dengan pengurusan izin operasional

*Pada poin 2, lembaga yg sudah mempunyai izin operasional tidak perlu mengurus perpanjangan izin operasional selama masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan nama, alamat, dan status lembaga*

*Pada poin 3, izin operasional dapat dicabut sewaktu-waktu manakala lembaga tidak memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan.*

*Pada poin 4, lembaga pendidikan melaporkan kondisi lembaga sesuai format*

Pada poin 5, khusus tentang izin operasional satuan PAUD

Pada poin 6, tentang pemanfaatan fasilitas sekolah negeri

Pada poin 7, khusus ttg satuan SMK

Menurut saya, izin operasional PKBM di DKI Jakarta pun tidak perlu diurus sepanjang sesuai Ketentuan di atas.

Dan pada poin 3, juga sudah sesuai dengan permendikbud no 81 tahun 2013 bahwa Suku Dinas berhak mencabut ijin operasional bagi lembaga yg tidak aktif selama 2 tahun.

Wallahu a'lam bishawab

Lilik Subaryanto
Forum Tutor Kesetaran DKI JAKARTA

Surat Edaran 71, amunisi baru PKBM di DKI JAKARTA (catatan tahun 2016)

Surat Edaran 71, amunisi baru PKBM di DKI JAKARTA

Sulitnya mengurus perpanjangan ijin PKBM/LKP di DKI menjadi catatan khusus periode 2015 sd pertengahan Juli 2016. Perlu diketahui Ijin suatu lembaga sangatlah berkaitan dengan NPSN, NISN, DAPODIK, DATA DISDIK dan tentu saja syarat utama mengakses bantuan.

Terbitnya Surat Edaran surat *nomor  71 / SE/2016* tentang *PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN* barangkali adalah perpanjangan napas lembaga satuan pendidikan nonformal; PKBM dan LKP. Ini perlu diapresiasi oleh kita semua walau perlu disadari juga kekuatan hukum surat edaran tidaklah terlalu kuat, lain halnya kalau surat edaran ini naik peringkat menjadi PERGUB.

Yang perlu dicermati pada poin 2,

```*Pada poin 2, lembaga yg sudah mempunyai izin operasional tidak perlu mengurus perpanjangan izin operasional selama masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan nama, alamat, dan status lembaga*```

faktanya adalah
1. ada lembaga yg ijinnya (masih) aktif
2. Ada lembaga yg ijinnya kadaluarsa tapi sedang mengurus
3. Ada lembaga yg ijinnya kadaluarsa dan tidak mengurus ijinnya.

Menurut saya, fakta nomor 1 dan 2 termasuk ke dalam kriteria surat edaran no 71, sedangkan fakta nomor 3 tidak termasuk.

Wallahu a'lam bishawab
Lilik Subaryanto
Forum Tutor Kesetaran DKI JAKARTA

*Ijin Operasional Hilang, Akreditasi Menjelang*. (catatan tahun 2016)

*Ijin Operasional Hilang, Akreditasi Menjelang*

Wacana Ijin Operasional seumur hidup bagi satuan pendidikan nonformal (PKBM) di DKI Jakarta semakin deras paska diterbitkannya Surat Edaran no 71 oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  tentang *PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN*.

```FYI dua tahun belakangan ini satuan pendidikan nonformal di DKI Jakarta mengalami kendala dalam perpanjangan ijin terkait Undang Undang Gangguan (UUG)```

Anyway, persyaratan legalitas PKBM di DKI Jakarta barangkali tidak akan lagi bergantung pada perpanjangan ijin operasional. Wacananya akreditasi PKBM akan menjadi tolok ukur keberadaan dari sebuah lembaga.

Menurut saya, akreditasi akan mempunyai peran besar di sini di mana selama siklus 5 tahunan akan mengontrol dan menjamin mutu pendidikan nonformal. Badan Akreditasi Provinsi (BAP) yang telah dibentuk pada bulan Juli tahun 2016 telah memberikan sinyal hijau akan mengakreditasi satuan pendidikan nonformal (PKBM, LKP, PAUD) di DKI Jakarta sebanyak 150 lembaga (APBN) dan 50 lembaga (APBD).

Sejujurnya, kuota sebanyak 200 lembaga untuk diakreditasi itu sangat lah sedikit. Namun perlu disadari bahwa kuota yang sedikit itu adalah imbas dari akreditasi tahun lalu yg cuma kurang dari 50 lembaga (PKBM, PAUD, LKP) bandingkan dengan jumlah PKBM sebanyak 317, PAUD sebanyak 5304, dan LKP sebanyak 840. Total satuan pendidikan nonformal di DKI yg harus diakreditasi adalah sekitar  6461 lembaga. Fantastis! Kurang dari 1 persen dari jumlah lembaga di DKI yg mengajukan akreditasi.

*Akhir kata, akreditasi akan menjadi (sangat) penting mulai sekarang. Suka tidak suka, mau tidak mau, lembaga PNF wajib diakreditasi.*

Wallahu a'lam bishawab
Lilik Subaryanto
Forum Tutor Pendidikan kesetaraan Provinsi DKI JAKARTA

*MUTU PKBM, di antara EVALUASI KINERJA dan AKREDITASI*.(catatan tahun 2016)

*MUTU PKBM, di antara EVALUASI KINERJA dan AKREDITASI*

Dari judul di atas ada dua istilah yang perlu dicermati;evaluasi kinerja dan akreditasi.Barangkali istilah Evaluasi Kinerja masih kalah pamor dibandingkan Akreditasi.

Evaluasi kinerja adalah salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan PKBM yang bermutu melalui penilaian tingkat produktifitas layanan lembaga PKBM. Evaluasi Kinerja dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.

Sedangkan akreditasi adalah kegiatan penilaian secara objektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan Pnf berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Kegiatan akreditasi dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF melalui BAP Provinsi.

Timbul pertanyaan, manakah yang lebih penting? Evaluasi Kinerja atau Akreditasi?
Berdasarkan PP nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP nomor 19 tahun 2005 terkait Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat 2, untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar Nasional pendidikan dilakukan *evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.*

```Artinya *evaluasi kinerja* maupun *akreditasi* adalah dua kegiatan yg penting terkait penjaminan mutu satuan pendidikan.```

Untuk evaluasi kinerja PKBM tahun ini nampaknya belum bisa dilaksanakan. (correct me if I am wrong).
So, Akreditasi PKBM adalah satu satunya kesempatan bagi PKBM sebagai ajang unjuk diri bahwa PKBM adalah satuan Pnf yg layak menyelenggarakan program-program pendidikan nonformal. Tunggu apa lagi?

_Yuuk mari akreditasi PKBM dan tingkatkan mutu program dan lembaga!_

```Lilik Subaryanto
Sekjen FKTPK Pusat
Ketua Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Prov DKI Jakarta```





BAN dan BAP PAUD dan PNF; ```tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta``` (PART ONE) (catatan tahun 2016)

BAN  dan BAP PAUD dan PNF; ```tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta``` (PART ONE)

Sejak tahun ini, 2016, pelaksanan akreditasi program dan satuan PAUD dan PNF didelegasikan di BAP PAUD dan PNF. Makhluk seperti apa BAN dan BAP ini? BAN adalah Badan Akreditasi Nasional, sedangkan BAP adalah singkatan dari Badan Akreditasi Provinsi. PAUD dan PNF adalah Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

Di dalam buku panduan permohonan akreditasi dikenal beberapa istilah yang barangkali asing di telinga

Asesi
adalah lembaga yg mengajukan permohonan akreditasi; PKBM, PAUD, dan LKP.

Asesor
adalah pelaksana penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan yang ditugaskan oleh BAN PAUD dan PNF melalui usulan BAP PAUD dan PNF.

Apa tugas asesi dan asesor?
Asesi seharusnya melakukan hal-hal berikut
1. Evaluasi diri terkait kesiapan diakreditasi
2. Pengisian instrumen akreditasi
3. Penyiapan dokumen permohonan akreditasi
4. Pemenuhan prasyarat permohonan akreditasi
4. Pengajuan permohonan langsung ke BAN PAUD dan PNF melalui BAP PAUD dan PNF
Ada beberapa dokumen yang diperlukan oleh asesi (PKBM, LKP, dan PAUD) yaitu:
1. Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF
2. Instrumen Akreditasi PAUD/LKP/PKBM
3. Rubrik Penilaian Akreditasi PAUD/LKP/PKBM
4. Format Penilaian Berkas Awal (FR-AK-02)

Asesor bertugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan akreditasi, desk asesmen, visitasi, dan validasi.

Barangkali itu yang bisa disampaikan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat. Silakan copy paste tulisan ini dengan tidak menghilangkan penulisnya sebagai penghargaan berlelah-lelah ria di Sabtu sore ini, mengetik di Handphone Xiao Mi Redmi 1s.
Kebayang kan? gimana keriting nya jemari ini mengetik kata menjadi kalimat, kalimat menjadi paragraf.
Hehe, piss ah

*Salam Kompak dan Sayang*

Lilik Subaryanto
Sekjen FKTPK PUSAT
Ketua Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan DKI Jakarta

Kamis, 23 Februari 2017

MASIH ADA ASA TUTOR PENDIDIKAN KESETARAAN

*MASIH ADA ASA TUTOR PENDIDIKAN KESETARAAN*

Menata kembali pendidikan kesetaraan melalui draf Permendikbud tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi Tutor pada Pendidikan Kesetaraan program paket A, Paket B, Dan Paket C. Tanggal 23 Februari tahun 2017 bertempat di Kota Hujan Bogor menjadi permulaan draf satu Permendikbud tersebut.

Memang sudah saatnya Permendikbud tentang standar kualifikasi dan kompetensi Tutor  itu turun dari "langit". Setelah hampir 10 tahun mengendap dihimpit dokumen usang di kementerian pendidikan dan kebudayaan, draf ini menjadi batu pijakan ke langkah berikutnya.

Langkah awal ini patut diapresiasi oleh semua penggiat pendidikan kesetaraan di seluruh Indonesia. Oleh karena itu semua unsur di Pendidikan Kesetaraan wajib hukumnya mengawal proses ini. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional (FTPKN) yang digawangi H. Abdul Karim bersama Fauzi Eko Pranyono menjadi tumpuan terbitnya peraturan menteri ini. Semoga Allah SWT melimpahkan kesehatan kepada mereka berdua. Aamiin.

Sejak awal tutor pendidikan kesetaraan memang kurang beruntung bila berkaca ke tenaga pendidik Dikmas lainnya, seperti instruktur kursus danTutor Keaksaraan. Tutor Pendidikan Kesetaraan jelas tertinggal jauh dari sisi  regulasi. Apalagi bila dibandingkan dengan guru PAUD, pasti terasa perbedaannya. Regulasi guru PAUD berlari "secepat cahaya" sedangkan regulasi tentang Tutor Pendidikan Kesetaraan berjalan di tempat. Mandeg.

Apa sih urgensinya standar kualifikasi akademik dan kompetensi Tutor ini? Apa manfaatnya? Apa tujuannya?  Bukankah sesuatu yang aneh bila kita melihat fenomena di atas? Mari kita renungkan problematika ini.

Paketc.online berusaha mengulik Fenomena ini. Berikut fenomena yang timbul akibat belum terbitnya Permendikbud ini adalah
1. Stakeholder kebingungan dalam meningkatkan kompetensi Tutor Pendidikan Kesetaraan. Apa yang mau ditingkatkan bila standar kompetensinya belum ada.

2. Sering terjadi perdebatan terkait kualifikasi Tutor Pendidikan Kesetaraan. Dalam penyusunan berbagai pedoman/juklak/juknis perlombaan, apresiasi, penghargaan, atau bantuan terkait Tutor tidak ada pahaman yang sama. Kesepakatan yang terjadi dalam penetapan menjadi bersifat temporer, menyesuaikan dengan kebutuhan saja.

3. Dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi Asean), standar kualifikasi dan kompetensi itu penting untuk menjaga kualitas Tutor menghadapi pendidik  dari luar negeri yang akan atau sudah masuk ke Indonesia.

4. Tutor tidak bertahan mengajar lama di satuan pendidikan nonformal karena ketidak jelasan penghargaan dan perlindungan Tutor.

5. Tutor yang memiliki standar kualifikasi dan kompetensi tertentu tentunya akan menjamin terselenggaranya pendidikan kesetaraan yang lebih bermutu dan bermartabat.


Dan barangkali masih banyak fenomena lainnya yang tidak tertulis di blog ini. Namun pada akhirnya, seandainya boleh paketc.online bermimpi, suatu saat Tutor Pendidikan Kesetaraan memperoleh hak dan kewajiban sebagai mana yang dimiliki oleh pendidik lainnya.

Wallahu a'lam bish-shawabi

Rabu, 22 Februari 2017

TRY OUT PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET C BERBASIS ANDROID

*TRY OUT PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET C BERBASIS ANDROID*

Perjalanan android sebagai sistem operasi/System Operation(OS) terbuka dalam lima tahun terakhir sangat pesat. Masa-masa awal kemunculan OS android dipandang sebelah mata oleh penguasa sistem operasi smartphone saat itu yaitu Symbian. OS Symbian sebagai penguasa saat itu sama sekali tidak memperhitungkan kehadiran OS Android akan berakhir seperti ini.

Kini android menjadi sistem operasi paling populer di dunia. Tercatat pengguna Android di dunia sekarang ini
sebesar 82,8 persen pangsa pasar di seluruh dunia, sementara iOS hanya memperoleh 13,9 persen saja.

Bagaimana dengan Indonesia?
Indonesia tercatat sebagai negara di Asia Tenggara yang warganya terbanyak menggunakan Android. Totalnya yakni pengguna 41 juta pengguna atau pangsa pasarnya 94%. Sementara iOS di Indonesia hanya digunakan 2,8 juta pengguna atau 6%.

Populernya sistem operasi sistem android di Indonesia menjadi salah satu alasan bagi Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional (FTPKN). Tim android paket C dimotori oleh Kepala Bidang KOMINFO DPP FTPKN juga menggandeng Satuan Pendidikan Nonformal PKBM FARADIKA. Kerjasama ini terjalin karena kedua institusi ini memiliki visi yang sama terkait pengembangan aplikasi Berbasis android untuk kemajuan pendidikan kesetaraan.

Tim ini terdiri atas para Tutor dari berbagai mata pelajaran dari.  Tim Android Paket C untuk meluncurkan aplikasi TRY OUT Mata Pelajaran di program paket C dalam rangka persiapan menghadapi Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan. Dan juga banyak peserta didik paket C memiliki smartphone berbasis Android. Sebagai informasi, di playstore belum ada aplikasi untuk Pendidikan Kesetaraan program paket A, Paket B, Dan Paket C.

Sebagai aplikasi perdana diharapkan bisa memuaskan dahaga akan aplikasi yang dikhususkan untuk Pendidikan Kesetaraan. Oleh sebab itu Aplikasi ini dibuat agar  mudah dipergunakan. Berikut adalah tahapan-tahapan penggunaan aplikasi. (1)Langkah awal dengan mendownload aplikasi TRY OUT di playstore/Google play. (2) Klik tautan di bawah ini, lalu akan dihantarkan ke website playstore. (3) Kemudian unduh/download aplikasinya dan pasang/instalasi. (4) Setelah diinstalasi, aplikasi dibuka. (5) Isi nama pada kolom nama dan isi nama PKBM pada kolom PKBM lalu klik tombol "berikut". (6) Selanjutnya kerjakan soal soal yang tersaji.

Aplikasi bisa diunduh gratis dan tidak memberatkan hape serta dapat dipakai berulang-ulang-ulang. Hasil secara instant bisa diketahui saat selesai mengerjakan. Sehingga kemajuan peserta didik bisa diketahui.
Berikut link aplikasi Android yang bisa diunduh

*1. TRY OUT GEOGRAFI PAKET C*
http://bit.ly/2iMjzwQ

*2. TRY OUT BAHASA INGGRIS PAKET C*
http://bit.ly/2iMeWD7

*3. TRY OUT PKN*
http://bit.ly/2iMiEfX

*4. TRY OUT B INDONESIA PAKET C*
http://bit.ly/2iPhGQn

*5. TRY OUT EKONOMI PAKET C*
http://bit.ly/2iKUd0r

*6. TRY OUT MATEMATIKA PAKET C*
http://bit.ly/2iKS5FM

*7. TRY OUT SOSIOLOGI PAKET C*
http://bit.ly/2ipxm9z

Saran dan kritik bisa diungkapkan di playstore. Berikan rate bintang lima. Rate dari pengguna adalah kepuasan yang tak terlukiskan bagi *TIM ANDROID PAKET C*

APLIKASI ANDROID PAKET C (UPDATED)

*Aplikasi Android untuk TRY OUT PENDIDIKAN KESETARAAN Program Paket C Setara SMA*

*Update Terbaru tidak perlu memasukkan alamat email, tapi wajib memasukkan nama peserta didik dan nama PKBM*

Silakan _download_ aplikasinya, mumpung gratis dan tidak ringan/memberatkan hape. Bisa dipakai berulang-ulang-ulang. Hasil secara instant bisa diketahui saat selesai mengerjakan. Sehingga kemajuan warga belajar bisa diketahui.
Berikut link aplikasi Android nya.

*1. TRY OUT GEOGRAFI PAKET C*
http://bit.ly/2iMjzwQ

*2. TRY OUT BAHASA INGGRIS PAKET C*
http://bit.ly/2iMeWD7

*3. TRY OUT PKN*
http://bit.ly/2iMiEfX

*4. TRY OUT B INDONESIA PAKET C*
http://bit.ly/2iPhGQn

*5. TRY OUT EKONOMI PAKET C*
http://bit.ly/2iKUd0r

*6. TRY OUT MATEMATIKA PAKET C*
http://bit.ly/2iKS5FM

*7. TRY OUT SOSIOLOGI PAKET C*
http://adf.ly/1kHbHV

Saran dan kritik bisa diungkapkan di playstore. Berikan rate bintang lima. Rate dari pengguna adalah kepuasan bagi *TIM ANDROID PAKET C*

Terimakasih

Senin, 20 Februari 2017

PAKET C: PESERTA DIDIK PKBM FARADIKA MENGIKUTI TRY OUT BERBASIS KOMPUTER

da

Pada tanggal 18 dan 19 Februari 2017,peserta didik PKBM Faradika melaksanakan Try Out Ujian Nasional. Adapun ujian nasional dilaksanakan di sekolah formal.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan para peserta didik terbiasa menggunakan komputer.Sekaligus beradaptasi dengan lingkungan sekolah dengan harapan para peserta didik tidak grogi menghadapi UNBK


Selasa, 14 Februari 2017

MENGINTIP "CELAH" KELULUSAN PENDIDIKAN KESETARAAN

MENGINTIP "CELAH" KELULUSAN PENDIDIKAN KESETARAAN
paketc.online

Penilaian hasil belajar peserta didik dilakukan oleh Pendidik (Tutor), Satuan Pendidikan Nonformal (PKBM dan SKB), dan Pemerintah. Pendidik menilai hasil belajar di dalam proses pembelajaran. Satuan pendidikan nonformal menilai hasil belajar melalui Ujian Sekolah (US). Pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional untuk menilai hasil belajar.

Dari ketiga unsur di atas, yang menentukan kelulusan adalah penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan  nonformal. Sedangkan UN tidak menentukan kelulusan tetapi wajib diikuti oleh peserta minimal satu kali.

Pasal 18 ayat 1 di Permendikbud nomor 3 tahun 2017 menyebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan/program pendidikan setelah memenuhi kriteria (1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran  (2) memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dan (3) lulus ujian Satuan/program Pendidikan.

Paketcdotonline berpendapat bahwa pasal di atas wajib dimasukkan di dalam POS US yang ditetapkan oleh satuan pendidikan nonformal (PKBM dan SKB). Klausul ketiga butir di atas  barangkali bisa diformulasikan sebagai berikut:

Opsi pertama
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran (nilai rapor) diberikan porsi 80%
Nilai sikap perilaku dideskripsikan nilai agama dan PKN
Lulus ujian Satuan/Pendidikan (nilai US) 20%
Opsi pertama ini lebih menekankan pada aspek proses pembelajaran sebagai kekuatan penilaian.

Opsi kedua
Nilai rapor diberikan porsi 60 persen, nilai sikap dan perilaku dideskripsikan nilai agama dan PKN, dan nilai US sebesar 40 persen.
Opsi pertama menguatkan nilai US sebagai variabel yang cukup kuat untuk menentukan kelulusan.

Opsi ketiga
Nilai rapor diberikan porsi 40 persen, nilai siap dan per dideskripsikan nilai agama dan PKN, dan nilai US sebesar 60 persen.
Opsi ketiga menggantungkan nasib kelulusan peserta didik melalui nilai US.

Opsi opsi di atas barangkali akan makin bervariasi karena satuan pendidikan nonformal yang menetapkan POS US. Pilihan ada di satuan pendidikan, apakah peserta didik diluluskan berdasarkan proses pembelajaran ataukah berdasarkan nilai US semata.

Bola "panas" ada di tangan satuan pendidikan nonformal (PKBM dan SKB).

Lilik Subaryanto
Wallahu a'lam bish-shawabi.

Minggu, 12 Februari 2017

Dinas kabupaten Lampung Selatan studi Banding di PKBM Faradika Januari 2017




Tempat: PKBM FARADIKA
Hari, tanggal:  Kamis, 26 Januari 2017
Waktu: 13.00-15.00 WIB
Jumlah peserta    : 115 orang rombongan Kabupaten Lampung Selatan dan 10 orang dari PKBM FARADIKA

Susunan acara    :

  1. Pembukaan oleh MC dan Tilawah
  2. Sambutan oleh Ketua Rombongan Lampung Selatan
  3. Sambutan oleh Kepala PKBM FARADIKA
  4. Presentasi Akreditasi oleh Kepala PKBM FARADIKA
  5. Presentasi aplikasi Android oleh  Tim android
  6. Tanya jawab
  7. Penyerahan plakat/piagam/kenang-kenangan dan foto bersama
  8. Penutup/doa


Tujuan umum pembentukan panitia event :
  1. Melaksanakan fungsi manajemen event yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, melakukan monitoring dan evaluasi seluruh tahapan-tahapan pelaksanaan event.
  2. Mengatur tata laksana dan tata kerja dalam persiapan dan pelaksanaan event.
  3. Mengelola materi event secara baik dan benar.
  4. Dapat mengkondisikan dan menciptakan suasana yang lebih kondusif dan kooperatif bagi pelaksanaan event.
  5. Melaksanakan dan mengendalikan kegiatan operasional.
  6. Melaksanakan koordinasi dan komunikasi dengan semua unsur yang terlibat dalam kegiatan.
*Panitia Penerimaan Studi Banding*
*Ketua/pengarah : Ibu Fani*
a. Memimpin semua panitia event agar sesuai dengan visi dan semua rencana yang telah ditentukan,
b. Menjadi koordinator panitia event,
c. Membuat detil konsep dan melimpahkan tugas kepanitiaan kepada yang bersangkutan
d. Memberi pengarahan dan melakukan pengawasan saat pelaksanaan event
e. Mencari alternatif solusi jika terjadi permasalahan dan membuat keputusan secara tepat
f. Bertanggungjawab kepada pemangku kepentingan dan penanggung jawab event
g. Meminta laporan pertanggungjawaban kepada setiap seksi
h. Bersama sekretaris, ketua panitia membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) event

*Sekretaris: Lilik Subaryanto*
a. Membuat surat-surat resmi seperti surat permohonan surat permohonan dana, surat kontrak kerjasama, Surat peminjaman dan berbagai kegiatan kesekretariatan yang relevan.
b. Membuat Surat Keputusan kepanitiaan event.
c. Menyiapkan dan mengedarkan daftar hadir peserta dan daftar hadir panitia;
d. Menyiapkan sertifikat untuk panitia maupun peserta jika dibutuhkan
e. Membuat tanda kepanitiaan seperti ID Card atau Name Card
f. Menyediakan lembar komunikasi kepanitiaan
g. Membuat daftar kebutuhan dan anggaran event
h. Berkoordinasi dengan seksi terkait sesuai dengan kebutuhan
i. Bertanggungjawab kepada Ketua Panitia

*Seksi acara : Ibu Yani*
a. Membuat susunan acara secara rinci dan spesifik
b. Bersama divisi perlengkapan menyusun daftar perlengkapan dan mengadakannya;
c. Membuat konsep acara agar lebih baik, misalnya dengan mengundang orang ahli yang dibutuhkan dalam event tersebut;
d. Berfungsi sebagai koordinator lapangan dan mengatur hal-hal teknis di lapangan saat acara berlangsung;
e. Melakukan sosialisasi susunan acara kepada berbagai pihak yang terkait dengan event tersebut
f. Bertanggungjawab kepada ketua Panitia

*Seksi konsumsi: ibu Ami*
a. Menyiapkan dan mengatur menu makanan (ringan dan berat) termasuk penjadwalannya
b. Mengupayakan adanya konsumsi, menyediakan (mempersiapkan) serta menyuguhkannya kepada panitia, peserta, dan pengisi acara
c. menyiapkan dan membereskan alat-alat konsumsi yang dibutuhkan
d. Mengurus biaya konsumsi
e. Berkoodinasi dengan bendahara​ terkait list kebutuhan dan anggaran
f. Bertanggungjawab kepada Ketua Panitia

*Seksi perlengkapan dan dekorasi: Inggit*
a. Merencanakan dan mendata peralatan perlengkapan kegiatan yang dibutuhkan (sound system, infokus, taplak meja dll) serta mengupayakan pengadaannya dengan sebelumnya mengadakan koordinasi dengan bidang lain terkait yang membutuhkan perlengkapan sarana
b. Mengadakan hubungan / kontrak perjanjian dalam hal peminjaman / penyewaan peralatan.
c. Bertanggung jawab atas pemeliharaan/perawatan dan pengembalian peralatan perlengkapan kegiatan
d. Mengadakan dan mendistribusikan perlengkapan kegiatan.
e. Melakukan Tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia.
f. Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia

*Seksi dokumentasi: Ami UNJ*
a. Menyediakan, memproses dan memproduksi dokumentasi kegiatan dalam bentuk foto ataupun video
b. Melakukan tugas-tugas yang ditugaskan oleh ketua panitia dan berkoordinasi dengan seksi lainnya secara kooperatif.
d. Melaporkan hasil-hasil kegiatan kepada ketua panitia.

*Seksi Umum dan Keamanan: Sofyan*
Membantu seksi seksi yang ada
penerima tamu: Yuyun, Akfil, Oji,

SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL (AKAN) BERDUYUN-DUYUN AKREDITASI!

SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL (AKAN) BERDUYUN-DUYUN AKREDITASI!

www.paketc.online

Dalam satu kesempatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan meminta agar menggunakan data Akreditasi sebagai dasar perumusan kebijakan pendidikan.Diharapkan perumusan kebijakan berdasarkan Akreditasi lembaga pendidikan sesuai dengan analisis kebutuhan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan.

Penulis mencoba mengaitkan Akreditasi satuan pendidikan nonformal (PKBM) dengan kebijakan yang sudah ada.

Dalam pertemuan di Surabaya, Prof. Erika selaku ketua BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) menjelaskan bahwa
1. semua ujian (dalam posisi sekarang, termasuk UN, USBN, dan US), diselenggarakan dan/atau dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi;

2. yang menetapkan kelulusan adalah juga satuan pendidikan yang terakreditasi, yang menyelenggarakan dan/atau melaksanakan ujian;

3. yang menerbitkan ijazah, termasuk membubuhkan stempel dan penandatangan pengesahan legalitasnya, juga satuan pendidikan terakreditasi yang menetapkan kelulusan.

Sebagai informasi  terkait Paket A  adalah tentang POS Ujian Sekolah/M tahun 2016/2017 pada Penyelenggara Program Paket A yang tertuang dalam Peraturan Kepala Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Perka Balitbang) nomor 007/H/EP/2017.


Bisa download di sini

http://bit.ly/2kFyMQG

Penyelenggara US/M Paket A adalah satuan/program pendidikan yang Terakreditasi. Penyelenggaraan US/M bagi satuan pendidikan yang belum Terakreditasi atau berada di daerah tertinggal/terluar/terpendil  dilakukan oleh satuan pendidikan/program yang Terakreditasi atau oleh satuan pendidikan/program yang ditetapkan oleh kabupaten/kota atau kantor kementerian agama setempat.

Dari semua hal di atas, penulis mencoba memprediksi  akibat dari kebijakan pemerintah di atas.
1. PKBM akan berbondong-bondong memasukan borang Akreditasi ke Badan Akreditasi Provinsi
2. Saking banyaknya satuan pendidikan yang ingin di Akreditasi, kuota PKBM yang diakreditasi menjadi sesak. Karena satuan pendidikan yang di Akreditasi bukan hanya PKBM saja, ada lembaga lain yang butuh diakreditasi juga seperti SKB, PAUD, dan LKP.
3. Pemerintah pusat dan provinsi perlu menyiapkan atau mengantisipasi hal ini terkait pendanaan untuk Akreditasi di provinsi baik melalui APBN atau APBD.

Terbersit juga di benak penulis kemungkinan akan ada evolusi satuan pendidikan nonformal, dalam arti akan ada satuan pendidikan nonformal yang tergerus dan mati karena tidak bisa mengikuti Akreditasi dalam memenuhi kelayakan suatu lembaga menjadi satuan pendidikan yang bermutu dan bermartabat.

Wallahu a'lam bish-shawabi


Selasa, 07 Februari 2017

CATATAN SURABAYA (BAGIAN 2), MENGUAK TABIR UJIAN NASIONAL

*CATATAN SURABAYA (BAGIAN 2), MENGUAK TABIR UJIAN NASIONAL*

Dapodik berbeda dengan pendataan yang lalu. Di dalam dapodik, penginputan data sampai individual.
Sejarah dapodik dimulai pada tahun 2011 yang dirancang untuk Dikdas (Pendidikan Dasar). Proses dapodik Dikdas berjalan Efektif tahun 2012. Tahun 2013 dirancang juga dapodik untuk dikmen dan efektif berjalan tahun 2014. Lalu disusul PAUD dan terakhir dapodik untuk DIKMAS atau yang kita kenal dengan Dapodikmas.

Di dapodik, data yang diinput bersifat individual, tenaga pendidik, peserta didik, sarana dan pra sarana yang sejatinya bisa berkaitan satu sama lainnya.

Dalam satu kasus, ada lembaga yang hanya menginput sarana dan prasarana tidak standar. Penginputan yang tidak optimal akan mempengaruhi komponen lain. Berdasarkan pengalaman penulis, kejadian di atas tidak memunculkan tingkatan dalam pendidikan kesetaraan.

Target  dari dapodikmas adalah setiap peserta didik bisa ditelusuri dari pertama masuk satuan pendidikan sampai lulus dari satuan pendidikan tersebut.

Data individu yang diminta oleh dapodikmas sangat rinci. Terdapat Isian seperti tinggi badan dan berat badan, tapi ini hanya merupakan opsi saja. Isian yang penting dalam dapodikmas adalah seperti nama peserta didik, tempat tanggal lahir, alamat, agama, dan orang tua. Pengisian orang tua terutama data ibu kandung sangat erat kaitannya dengan NISN.

Citra atau foto, supaya bisa  dilihat oleh pusat tanpa perlu datang ke PKBM. Masyarakat juga bisa melihat dan mengidentifikasi PKBM mana saja yang terdekat dengan rumah. Foto atau citra adalah hasil foto oleh pengelola sendiri.

Spasial dan citra tidak secara langsung ada di dapodikmas, tetapi masuk ke dalam verifikasi dan validasi data.

Dapodik ini tertera dalam Permendikbud nomor 79 tahun  2015 tentang data pokok pendidikan. PDSPK sebagai koordinator. Dapodik dibuat secara online supaya tidak terlalu banyak sinkronisasi.

Sebelum ada dapodik, pendataan sangat banyak, konon di tiap satuan pendidikan bisa melakukan input sampai 10 kali! Ada sepuluh stakeholder yang meminta data. Hasilnya adalah data tidak seragam.
Dengan adanya dapodik maka data menjadi sama dan terintegrasi dengan kata lain satu data. Sedangkan target dari dapodik adalah semua di bawah naungan Kemdikbud bisa menggunakan dapodik untuk membuat kebijakan atau keperluan lainnya.

Berikut adalah alur dari dapodik secara umum. Pertama kali satuan pendidikan menginput data yang disimpan sekretariat dapodikmas lalu  pdspk menggabung semua data (PAUD, KURSUS, KESETARAAN) yang sebelumnya ada verifikasi dan validasi data dari segi nama, tempat tanggal lahir dan lain lain. Selanjutnya mulai menerbitkan NISN setelah digabung. NUPTK untuk DIKMAS belum, sekarang masih fokus di NISN.
Proses penggabungan dari sekretariat dapodikmas dilakukan tiap hari, tidak real time. Dan dikembalikan ke DIKMAS.

Sharing data Dapodik bisa digunakan untuk
1. Keperluan Direktorat GTK.
2. Dana bantuan melalui dapodik
3. Keperluan ujian nasional

Penulis sangat mengapresiasi kerja keras tim PDSPK dan dapodikmas. Semoga ke depannya ada perbaikan ke depannya terkait sosialisasi dan petunjuk teknis dapodikmas.

Lilik Subaryanto

Wallahu a'lam bish-shawabi

CATATAN SURABAYA, MENGUAK TABIR UJIAN NASIONAL

CATATAN SURABAYA,

Mendekati pelaksanaan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK), semua unsur PKBM dituntut untuk bergerak cepat. Tutor sebagai unsur dari warga PKBM wajib menyusun kisi-kisi dan soal UPK. Kepala PKBM bertugas menetapkan POS UPK dan juga menetapkan kelulusan.

Fakta di lapangan, Tutor belum semuanya terlatih menyusun kisi-kisi dan soal. Dan belum semuanya Kepala PKBM memiliki kompetensi untuk menyusun POS UPK. Di sinilah peran FK PKBM dan Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan untuk menunjukkan eksistensinya di Pendidikan Nonformal.

Dalam regulasi dijelaskan bahwa UPK sebagai salah satu variabel kelulusan peserta didik di Pendidikan Kesetaraan.Baik jeleknya pelaksanaan UPK adalah cerminan kelulusan peserta didik di satuan pendidikan nonformal (PKBM/SKB).

UPK tidak sama dengan UNPK. UPK diselenggarakan dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan nonformal. Sedangkan UNPK diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan nonformal terakreditasi.

Kaitannya satuan terakreditasi, UN kali ini sangatlah spesial. Untuk kali pertama, PKBM terakreditasi diberikan amanah untuk bertindak sebagai pelaksana Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).

Mengapa hanya PKBM yang terakreditasi yang boleh melaksanakan UNPK? Jawabannya ada di dalam paparan dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan  Kesetaraan tanggal 5 sd 7 Februari 2017 bertempat di hotel mercure, Surabaya
Berikut adalah Kebijakan Ujian Nasional dan Ujian Pendidikan Kesetaraan tahun 2017
1. Ujian Nasional tetap dilaksanakan
2. UN tidak menentukan kelulusan
3. Peserta didik yang berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UN
4. Memperluas pelaksanaan UN berbasis komputer, (*merintis pelaksanaan UNBK dalam konteks Pendidikan Kesetaraan)

Dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional pasal 61 ayat 2 menyatakan bahwa ijazah diberikan kepada peserta didik  sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

Artinya semua ujian (UN, dan UPK) diselenggarakan dan/atau dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. Dan yang menetapkan kelulusan adalah juga satuan pendidikan yang terakreditasi sekaligus menerbitkan ijazah, yang di dalamnya termasuk membubuhkan stempel dan tandatangan pengesahan legalitasnya.

Catatan dalam pertemuan kali ini adalah jika ada PKBM memperoleh akreditasi pada program Paket B maka PKBM tersebut hanya boleh melaksanakan ujian (UNPK dan UPK) untuk program Paket B.

Dan jika ada PKBM memperoleh akreditasi pada program paket B dan C, maka PKBM tersebut hanya boleh melaksanakan ujian (UNPK dan UPK) pada program paket B dan C.

Hanya PKBM yang memperoleh Akreditasi program Paket A, Paket B, dan Paket C yang berhak melaksanakan ujian (UNPK dan UPK) untuk semua program (Paket A, B, dan C).

Wallahu a'lam bish-shawabi

Sabtu, 04 Februari 2017

Pengumuman

Kepada Yth Bapak Ibu Pengelola Diksetara

Berdasarkan hasil pemetaan tim Dapodik PAUD DIKMAS dan PDSPK, Balitbang,  dan mengacu kebijakan Mendikbud ttg optimalisasi UNBK, siang ini (04/02/2017) jam 12.00 wib, dipastikan mayoritas PKBM dan SPNF SKB, dan untuk semua jenjang akan menginduk dan menggabung UNBK.

UNKP hari ini (04/02/2017) jam 12.00 wib, peta, sebaran dan  jumlah satdik yg UNKP ditetapkan dan dututup. Sementara utk yg menginduk UNBK ditutup tgl 10 Feb. Sehingga satdik yg tidak terpetakan masuk UNKP hari ini jam 12.00, tidak ikut UNPK April-Mei 2017, akan difasilitasi ikut UNPK gelombang 2 Okt 2017. Namun untuk gelombang 2 Okt 2017, dipertimbangkan semua UNBK. Peta sebaran satdik penyelenggara UNBK yang diinduki, oleh PKBM/SKB semoga hari ini juga sudah bisa diakses di portal http://spasial.data.kemdikbud.go.id.

Dengan perkembangan ini. Mohon para pimpinan satdik PNF untuk menyiapkan peserta didik dengan skema UNBK tsb. Termasuk reorientasi sikap mental peserta didik dalam praktik ber-UN. Penting juga mencermati jadwal di POS terkait simulasi UNBK. Hal ini penting khususnya bagi peserta didik yang belum mengenal suasana kebatinan dan psikologis UNBK.

Mohon juga semua pihak terkait untuk selalu up date diri dengan "menjemput informasi" tentang UN. Terima kasih.

Sumber: Kasi Pendidikan Kesetaraan Direktorat Bindiktara 4 Februari 2017 09.55

Jumat, 03 Februari 2017

PERAN SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL (PKBM/SKB) di Permendikbud No 3 tahun 2017

*Peran Satuan Pendidikan Nonformal (PKBM/SKB) di Permendikbud No 3 tahun 2017*
Saat ini PKBM di seluruh Indonesia "sangat antusias" terkait Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) dan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK). Indikatornya adalah mereka berlomba-lomba untuk mencari informasi  tentang pendataan akhir peserta UN di dapodikmas (pdun.data.kemdikbud.go.id).

PKBM memang diwajibkan menginput data peserta didiknya secara online. Dan faktanya, memang tidak semua dapat melakukan itu terkait akses internet yang belum merata dan lain sebagainya.
Anyway, kali ini penulis mencoba untuk memetakan peran PKBM yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017.

Adapun peran PKBM adalah sebagai berikut:
A. Melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK)
B. Menyiapkan laporan lengkap penilaian hasil belajar pada pendidikan kesetaraan
C. Menyampaikan nilai rapor dan nilai UPK kepada kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
D. Mensosialisasikan kepada peserta didik bahwa peserta didik

  1. wajib mengikuti paling sedikit 1 kali UN dan 1 kali UPK
  2. Berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian SKL, khusus paket C
  3. Yang berkebutuhan khusus tidak wajib mengikuti UNPK
  4. Yang berhalangan disertai bukti yang sah dapat mengikuti UN susulan
E. Menyusun dan menetapkan kisi-kisi UPK berdasarkan kriteria pencapaian SKL, SI, dan kurikulum yang berlaku.
F. Menyusun naskah soal UPK berdasarkan kisi-kisi UPK di bawah koordinasi dan pengawasan dinas pendidikan kabupaten/kota
G. Menyiapkan dan menggandakan bahan UPK di bawah koordinasi dinas pendidikan
H. Menetapkan kelulusan peserta didik
I. Menetapkan POS UPK
J. Melaporkan POS UPK kepada Dinas Pendidikan Provinsi/Kota/kabupaten
Sejatinya, peran peran di atas sebenarnya sudah ada di peraturan sebelumnya. Yang membedakan adalah sekarang Satuan Pendidikan lah yang menetapkan kelulusan peserta didik dan menetapkan POS UPK.
Harapannya adalah seluruh satuan pendidikan nonformal dapat mengemban amanah ini sehingga pelayanan pendidikan nonformal kepada masyarakat semakin baik, bermartabat, dan bermutu.
Wallahu a'lam bish-shawabi

Kamis, 02 Februari 2017

PINTU TEATER UPK SEGERA DIBUKA

*PINTU TEATER UPK SEGERA DIBUKA*

Penentu kelulusan peserta didik paket C adalah salah satunya melalui Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) atau dikenal dengan Ujian Sekolah.

Sebagai salah satu variabel penentu kelulusan, satuan pendidikan nonformal (PKBM dan SKB) perlu mempersiapkan hajat ini dengan baik. Di mulai dari penyiapan kisi-kisi, penyusunan soal, sampai dengan pelaksanaan UPK PAKET C.

Persiapan ini membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang baik dan sigap. Sebagai contoh, untuk penyusunan kisi-kisi soal UPK Paket C sejumlah 12 Mata Pelajaran, kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) mesti putar otak bagaimana mengkondisikan Tutor sebagai tim penyusun kisi-kisi tersebut. Hal ini tentu berkaitan dengan anggaran yang harus disediakan oleh satuan pendidikan dan waktu pelaksanaan yang disesuaikan dengan POS UPK
Di bawah ini barangkali bisa menjadi acuan Program Kerja PKBM di Indonesia rentang waktu bulan Februari dan Maret.

6 sd 13 Februari 2017  Penyusunan Kisi kisi UPK Paket C

14 sd 21 Februari 2017 Penyusunan soal UPK paket C

22 sd 28 Februari 2017
1. Persiapan pelaksanaan UPK,
2. pembentukan panitia UPK,
3. rapat koordinasi UPK,
4. penyusunan jadwal UPK berkoordinasi dengan dinas kab/kota,
5. penggandaan naskah oleh seksi penggandaan

*1 sd 15 Maret 2017 pelaksanaan UPK paket C*

Selagi menunggu disahkannya POS UPK, alangkah baiknya satuan pendidikan nonformal mempersiapkan hal-hal di atas.

Wallahu a'lam bish-shawabi