Minggu, 31 Desember 2017
Catatan Akhir Tahun 2017 Pendidikan Nonformal bagian 2
www.paketc.online
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) diselenggarakan pertama kali tahun ini (2017). Pengelola satuan pendidikan nonformal dibuat tergopoh-gopoh karena terkesan dadakan. Pro kontra di kalangan pengelola PKBM pun mencuat di berbagai grup WhatsApp. Alasannya sarana prasarana belum memadai dan peserta didik belum bisa memegang mouse juga terlontar dari sebagian pegiat PNF.
Fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar peserta didik merasa happy setelah mengikuti UNBK. " Gak repot Pak, ngurek-ngurek kertas. Tinggal klak-klik aja". "Enak Bu, simpel ngerjainnya".
Anyway, menurut penulis, keberhasilan UNBK di pendidikan kesetaraan akan menjadikan Pendidikan Kesetaraan menjadi lebih bermutu dan bermartabat. Barangkali ini akan menjadi dasar untuk tahun-tahun mendatang bahwa pendidikan kesetaraan bisa menyelenggarakan UNBK 2 atau 3 kali dalam setahun. Kalau bisa lebih "ekstrim" lagi, UNBK bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang peserta didik sudah siap baik secara mental maupun administrasi.
UNBK bukanlah penentu kelulusan. Barangkali ini sangat positif karena tidak menjadi beban bagi peserta didik Pendidikan Kesetaraan. Kecuali bagi peserta didik yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Satuan pendidikanlah (PKBM) memiliki peran yang penting karena kelulusan peserta didik menjadi tanggung jawabnya. Kita mafhum, satuan pendidikan yang lebih paham tentang kondisi peserta didiknya.
Satuan pendidikan nonformal memang harus terus berbenah. UNBK pada tahun 2018 tinggal dalam hitungan bulan. Mempersiapkan peserta didik sudah menjadi menu wajib dalam pembelajaran ke depan.
Dalam menulis artikel ini, selintas penulis berangan-angan UNBK akan beralih menggunakan gadget Android. Mungkinkah? Tidak ada yang mustahil dalam hidup ini.
Sukses UNBK Pendidikan Kesetaraan
Sukses Pendidikan Nonformal
Catatan Akhir Tahun 2017 Pendidikan Nonformal bagian 1
Senin, 27 November 2017
Teknologi Terkini untuk Pembelajaran menggunakan Augmented Reality
https://youtu.be/50WWE-OkZ-c
Teknologi ini sedang dikembangkan oleh seamolec. Apa itu seamolec?
Seamolec adalah Organisasi Menteri-Menteri Pendidikan se Asia Tenggara yang bertanggung jawab untuk mengembangkan Pendidikan Terbuka dan Pendidikan Jarak Jauh di Asia Tenggara.
Kayaknya cocok banget dengan karakter pendidikan nonformal khususnya pendidikan kesetaraan. Bagaimana? mau coba?
Tonton dulu video ini.
*Cekidot*
Kamis, 21 September 2017
Launching Aplikasi iPKBM Paket C
1. Penggabungan dari tujuh aplikasi yang sudah beredar di play store semenjak bulan Januari 2017
2. Lebih ringan, hanya kurang dari 5MB
3. Mudah dipakai oleh peserta didik
4. Tidak makan memori yang banyak
5. Dan Gratis :)
Jumat, 25 Agustus 2017
Pembelajaran di Era Digital (Hari Aksara Internasional)
Membangun budaya literasi di era digital adalah tema Hari Aksara Internasional (HAI) di Indonesia. Di seluruh dunia sejak lima puluh satu tahun yang lalu, HAI dilaksanakan. Pusat kegiatan HAI dunia berpusat di Paris Perancis dengan tema Literasi di Dunia Digital.
Penulis tertarik dengan kata "digital" yang tertera dalam tema. Dari hasil Googling ditemukan bahwa Digital berasal dari kata Digitus, dalam bahasa Yunani berarti jari jemari. Apabila kita hitung jari jemari orang dewasa, maka berjumlah sepuluh (10). Nilai sepuluh tersebut terdiri dari 2 radix, yaitu 1 dan 0, oleh karena itu Digital merupakan penggambaran dari suatu keadaan bilangan yang terdiri dari angka 0 dan 1 atau off dan on (bilangan biner). Semua sistem komputer menggunakan sistem digital sebagai basis datanya. Dapat disebut juga dengan istilah Bit (Binary Digit).
Well, agak ribet ya pengertiannya. Dan malah semakin tidak nyambung. Nah di sini penulis akan mencoba mengupas digital ini dari pengalaman penulis.
Barangkali dimulai dari komunikasi. Dulu sekali, manusia bila ingin berkomunikasi harus bertemu langsung dengan manusia lainnya. Bahasa gaulnya F2F atau Face to Face. Sekarang eranya sudah beda. Dengan perantaraan media digital manusia dapat berkomunikasi langsung. Malahan F2F pun dilakukan yang tentunya dengan media digital.
Dalam pembelajaran pun media digital bisa dilakukan. Saat ini penulis mencoba menelusuri bagaimana asyiknya pembelajaran menggunakan media digital tersebut. Penulis mengikuti kursus daring (online) yang diselenggarakan oleh seamolec. Tidak tanggung-tanggung, dua kursus daring yaitu kursus Kehumasan yang diselenggarakan P2PAUD dan Dikmas bekerja sama dengan seamolec dan kursus App MIT Inventor.
Ada kelebihan dan kekurangan dalam kursus daring ini. Barangkali penulis kupas dari kekurangannya terlebih dulu. Kekurangan yang pertama adalah dari sisi pengguna yang belum fasih menggunakan media yang ada seperti komputer jinjing atau gawai (gadget). Pengguna belum menguasai fitur fitur yang ada sehingga agak memperlambat proses pembelajaran.
Yang kedua, jaringan internet yang masih belum stabil di daerah. Hal ini agak dikeluhkan pengguna yang ada di pelosok. Internet mati saat malam hari. Tapi untungnya kursus daring masih bisa ditonton keesokan harinya melalui YouTube; admin mengunggah video conference yang ada.
Adapun kelebihan dari kursus daring ini yaitu bisa dilakukan kapan saja, di mana saja tak terbatas ruang dan waktu. Penulis sudah mencoba mengikuti kursus ini menggunakan komputer jinjing dan gawai. Untuk kursus bidang kehumasan nyaman-nyaman saja menggunakan perangkat komputer jinjing atau gawai. Namun untuk kursus App inventor disarankan menggunakan komputer jinjing atau komputer.
Satu lagi kelebihan kursus daring ini adalah bahan ajar sudah disediakan baik berupa video, pdf atau ebook dapat dinikmati peserta kursus. Video menggunakan media youtube yang sudah diunggah admin.
Meskipun kursus ini berbasis daring, interaksi sesama peserta atau bahkan narasumber masih bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Media sosial WhatsApp lah yang menghubungkan para peserta dan pengguna.
Bila disimpulkan, kursus online ini menggunakan beberapa media digital seperti video conference, gawai, Komputer jinjing, YouTube, internet, medsos WhatsApp, dan aplikasi WebEx.
Info yang didapat penulis dari Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, pada acara HAI yang akan diselenggarakan di Kuningan Jawa Barat akan menyajikan stand pameran bernuansa digital. Bagaimana ya bentuk pamerannya? Pasti sangat menarik!
Akhirnya penulis mengucapkan Selamat Hari Aksara Internasional dan Salam Literasi. Mudah-mudahan bisa mendokumentasikan HAI kali ini.
Wallahu a'lam bish-shawabi
Rabu, 21 Juni 2017
Bergandengan tangan menuju masa depan
GTK PAUD dan Dikmas
Tegakkan pilar utama pendidikan
Tunjukkan insan mulia dan cerdas
Mendidik tunas muda dengan profesional
Pendidikan yang menumbuhkan
Tak lelah dan tak kenal putus asa
Mengabdi tuk Indonesia
Mendidik dengan sepenuh hati
Insan setia pada ibu pertiwi
Mengasuh dengan senyum dan cinta
Ceria generasi harapan bangsa
Sejahteralah pahlawan pendidikan
Sumber daya manusia terpercaya
Terus maju GTK PAUD dan Dikmas
Demi masa depan Indonesia
oleh Sujono Samba
Minggu, 04 Juni 2017
Harap Harap Cemas (H2C) Tutor Pendidikan Kesetaraan DKI Jakarta
www.paketc.online
Aamiin
Rabu, 17 Mei 2017
Pilih mana? Tutor atau Guru Pendidikan Kesetaraan?
www.paketc.online
Pilih mana? Tutor atau Guru Pendidikan Kesetaraan?
Dalam satu kesempatan diskusi di grup WA mengungkap pertanyaan sebagai berikut
Ada 3 pertanyaan
1. Apakah Tutor bersedia nomenklaturnya berubah menjadi Guru?
Saya akan menjawab saya bersedia
2. Apakah Tutor siap disamakan Standar Kualifikasi Akademik dan kompetensi nya dengan guru?
Konsisten dengan jawaban pertama, *harus siap.*
*Yang pertama*
Pendidikan yang bermutu itu tergantung Tutor/guru. Bila Tutor tidak punya Kualifikasi dan kompetensi yang tidak jelas, jangan disalahkan apabila lulusannya kurang berkualitas.
*Yang Kedua*
Kita mafhum, pejabat di daerah selalu berganti ganti, malah sering pejabat yang tidak tahu menahu tentang pendidikan mengurus pendidikan. Akhirnya perjalanan kebijakannya tidak berpihak ke Pendidikan, khususnya pendidikan kesetaraan.
Mari ambil contoh kebijakan di DKI, yang merupakan provinsi paling dekat dengan Pusat.
Kebijakan saat ini tidak berpihak ke Pendidikan Nonformal. Apa saja? Yang sangat kasat mata terlihat dari apresiasi GTK PAUD dan Dikmas yang sangat minim.
Konkretnya,
1. Dalam setiap Diklat/pelatihan/peningkatan kompetensi lainnya tidak ada uang transportasi atau uang harian untuk GTK PAUD dan Dikmas. Hanya diberi makan saja
2. Dalam penyelenggaraan apresiasi GTK PAUD dan Dikmas tahun ini tak ada reward berupa uang bagi pemenang 1 sampai dengan 3, baik di tingkat kota maupun Provinsi.
Ya ini barangkali hanya sebagai curhat saja 😁
Kemungkinan akan berbeda dengan Provinsi lainnya. 🙏🙏🙏
Postingan kedua
Ini memang harus dipikirkan dengan hati yang jernih dan tidak emosional.
Dari tulisan prof Jamaris Jamma, ada beberapa poin penting terkait nomenklatur Tutor menjadi Guru
1. Meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan pendidik Pendidikan Kesetaraan
2. Pendidikan kesetaraan sebagai pendidikan alternatif yang memungkinkan membelajarkan peserta didik dimulai dari usia 7 tahun ke atas
3. Apabila menggunakan kata Tutor maka peserta didiknya adalah orang dewasa _(21 tahun ke atas *-koreksi jika saya salah*)_
*Untuk poin 1*
Saya yakin semua pendidik/Tutor menginginkan kesejahteraan yang layak sekaligus menjadi pendidik yang profesional.
*Untuk poin 2 dan 3*
Perkembangan pendidikan kesetaraan saat ini memang sangat pesat. Awal mula konsep pendidikan kesetaraan, *sepemahaman saya,* adalah untuk orang dewasa.
Seiring waktu berjalan sampai saat ini semakin banyak anak usia sekolah yang mengikuti program paket A, B Dan C karena alasan-alasan seperti pola pembelajaran yang sangat fleksibel dan lain sebagainya.
Kaitannya dengan *pola pembelajaran tatap muka, tutorial dan mandiri*yang sudah menjadi _trade mark_ Pendidikan Kesetaraan diharapkan tidak hilang apabila perubahan nama Tutor menjadi Guru Pendidikan Kesetaraan.
Saya pribadi *sangat setuju* perubahan nomenklatur Tutor menjadi guru dalam menyikapi perkembangan di atas dengan *syarat-syarat bahwa kekhasan pendidikan kesetaraan tidak hilang/dihilangkan.*
🙏🙏🙏
Wallahu a'lam bish-shawabi
Wassalam
Senin, 08 Mei 2017
Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) di Ijazah, dengan Desimal atau Tanpa Desimal?
No.
|
Jenjang
|
Semester
|
1)
|
Paket A
|
7 sampai dengan 12
|
2)
|
Paket B
|
1 sampai dengan 6
|
3)
|
Paket C
|
3 sampai dengan 6
|
Minggu, 07 Mei 2017
Tentang Akreditasi PAUD dan PNF
Silakan disimak YouTube video berikut dan jangan lupa Subscribe Dan Like
*Daftar Dokumen Lampiran Akreditasi PKBM*
https://youtu.be/2vLXiIj-N34
*Panduan Penyusunan Permohonan Akreditasi PAUD dan PNF*
https://youtu.be/xzegaecCiSU
```*Materi Sosialisasi dan Lokakarya (Soslok) Akreditasi yang terdiri dari 3 bagian*```
*Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Bagian 1*
https://youtu.be/Vu5bGMV6xTg
*Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Bagian 2*
https://youtu.be/ttbPWVoG5UE
*Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Bagian 3*
https://youtu.be/Libhe64533I
Selasa, 25 April 2017
*Ujian Sekolah/ Madrasah pada Penyelenggara Program Paket A*
*Ujian Sekolah/ Madrasah pada Penyelenggara Program Paket A*
www.paketc.online
Tidak ada lagi USBD (Ujian Sekolah Berstandar Daerah) di pendidikan kesetaraan program Paket A. Pada Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 007/H/EP/2017 nomenklatur yang ada adalah Ujian Sekolah/Madrasah atau disingkat US/M.
Pada Romawi II Huruf B nomor 7, pimpinan satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta US/M yang telah ditempel foto peserta. Pada Perka ini sudah jelas siapa yang berhak menandatangani kartu peserta ujian.
Berikut adalah daftar nilai Pendidikan Kesetaraan Program Paket A tahun pelajaran 2016/2017 yang tertulis di halaman belakang Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket A.
1. Pendidikan Agama
2. Pendidikan Kewarganegaraan
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. Ilmu Pengetahuan alam
6. Ilmu Pengetahuan Sosial
7. Bahasa Inggris
8. Seni Budaya
9. Penjas orkes
10. Muatan lokal
Ada beberapa hal yang paket C dot online coba kupas, antara lain:
Bila melihat daftar mata pelajaran di atas, dipetakan ada 5 mata pelajaran di Paket A yang diujikan melalui US/M. Sedangkan selebihnya yaitu Pendidikan Agama, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Penjas orkes, dan muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.(Poin V nomor 3)
Barangkali mata pelajaran non US/M dapat disebut Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK). Ini didasarkan pada nomenklatur yang ada di halaman belakang Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket A (Perka Balitbang Ijazah Nomor: 018/H/EP/2017).
Berbicara tentang halaman belakang Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, paket C dot online menemukan bahwa tidak ada mata pelajaran bahasa Inggris di dalam struktur kurikulum Paket A (Permendiknas nomor 14 tahun 2007). Semoga ini tidak menjadi aral melintang pelaksanaan UPK di daerah. Kita mafhum tidak semua Penyelenggara program paket A membelajarkan mata pelajaran bahasa Inggris.
Dari dua hal di atas, bisa disimpulkan satuan pendidikan nonformal wajib melaksanakan UPK yang mata pelajarannya meliputi Pendidikan Agama, Bahasa Inggris, Seni Budaya, Penjas orkes, dan muatan lokal. Karena mata pelajaran ini harus tertera nilainya di halaman belakang Ijazah.
Wallahu a'lam bish-shawabi
Kamis, 13 April 2017
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C
www.paketc.online
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN BELAKANG BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, dan PAKET C
a. Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
b. Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
c. Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa nasional peserta didik pemilik Ijazah Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kemendikbud.
d. Angka 4 diisi dengan nomor Peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi kode tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3(tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode, 3(tiga) digit berisi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus untuk Ijazah Paket A, angka 4 diisi dengan nomor peserta ujian pendidikan kesetaraan.
Contoh: Paket A A-16-02-05-295-194-5
Paket B B-16-01-04-294-193-6
Paket C C-16-02-21-428-215-2
e. Angka 5 diisi dengan nilai rata-rata derajat kompetensi dengan keterangan sebagai berikut:
1)
Paket A
7 sampai dengan 12
2)
Paket B
1 sampai dengan 6
3)
Paket C
3 sampai dengan 6
Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan dan Nilai Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang nilai 0 – 100 (tanpa desimal).
f. Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (Ujian Satuan Pendidikan).
g. Angka 7 diisi dengan nama Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
h. Angka 8 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan.
*) coret salah satu yang tidak sesuai
i. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip (-).
j. Angka 10 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan berangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKABLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C
www.paketc.online
PETUNJUK KHUSUS PENGISIAN HALAMAN MUKA
BLANGKO IJAZAH PAKET A, PAKET B, DAN PAKET C
a. Angka 1 diisi dengan nama satuan pendidikan (Kepala SKB/Ketua PKBM*)) bersangkutan sesuai dengan nomenklatur.
coret salah satu yang tidak sesuai
b. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional satuan pendidikan yang menerbitkan Ijazah.
c. Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*).
coret salah satu yang tidak sesuai
d. Angka 4 diisi dengan nama provinsi.
e. Angka 5 diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf (KAPITAL). Nama harus sama dengan yang tercantum pada Akte
Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
f. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada Akte Kelahiran/Dokumen Kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari satuan pendidikan jenjang dibawahnya.
Contoh: Mamuju, 27 Januari 1999
g. Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali peserta didik pemilik Ijazah.
h. Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa di satuan pendidikan yang bersangkutan.
i. Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional (NISN).
j. Angka 10 diisi dengan nomor peserta Ujian Nasional terdiri atas 14 (empat belas) digit sesuai dengan nomor peserta yang tertera pada kartu tanda peserta Ujian Nasional dan sama dengan yang tertera di Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode Kabupaten/Kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi. Khusus untuk Ijazah Paket A, angka 10 diisi dengan nomor peserta ujian pendidikan kesetaraan.
Contoh: PAKET A A-16-04-04-175-002-7
PAKET B B-16-01-04-294-193-6
PAKET C C-16-02-21-428-215-2
k. Angka 11 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian pendidikan kesetaraan.
l. Angka 12 diisi dengan nama satuan pendidikan penyelenggara ujian nasional
m. Angka 13 diisi dengan Kabupaten/Kota tempat penerbitan, dilanjutkan dengan tanggal (2 digit) dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf (tidak boleh disingkat) sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan di satuan pendidikan.
Contoh: Bangka Barat, 02 Juni 2017
n. Angka 14 diisi dengan nama Kepala SKB/Ketua PKBM*) dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala SKB/Ketua PKBM pegawai negeri sipil diisi dengan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan Kepala SKB/Ketua PKBM yang non pegawai negeri sipil diisi satu buah strip (-)
Tambahan penjelasan:
Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM bersangkutan.
*) coret salah satu yang tidak sesuai
n. Angka 15 dibubuhkan stempel satuan pendidikan dari satuan pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur.
o. Angka 16 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto.
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017
SATUAN PENDIDIKAN NON FORMAL TAHUN PELAJARAN 2016/2017
1. Ijazah untuk Paket A, Paket B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
2. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
3. Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.
4. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).
5. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru. Untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.
6. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
7. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
a. Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
b. Sisa blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di satuan pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kepala SKB/Ketua PKBM dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
c. Sisa blangko Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.
d. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
8. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun.
9. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C diambil ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan
Selasa, 11 April 2017
Regulasi tentang Ijazah dan SHUN tahun 2017
Regulasi tentang Ijazah dan SHUN diterbitkan oleh pemerintah awal bulan April 2017, yaitu:
Bisa diunduh di pranala berikut
https://drive.google.com/folderview?id=0B1h7nuS57s_pdUFvMDkwckcwWlU
1. PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 019/HEP/2017 TENTANG BENTUK, SPESIFIKASI, PENCETAKAN/PENGGANDAAN, DAN PENDISTRIBUSIAN BLANGKO SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN2016/2017
2. PERATURAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG BENTUK, SPESIFIKASI, PENCETAKAN/PENGGANDAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH TAHUN PELAJARAN 2016/2017
Untuk memudahkan penyebutan maka paket C dot online menamakan Perka Ijazah dan Perka SHUN.
Pertama mari dikulik apa isi dari perka perka di atas. Dimulai dari definisi atau pengertian.
Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.
Sedangkan SHUN adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh satuan pendidikan terakreditasi sebagai pengakuan pencapaian kompetensi peserta didik setelah mengikuti Ujian Nasional.
Pasal 2 Perka Ijazah
Pasal 2
(1) Ijazah diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Ijazah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas peserta didik;
b. identitas satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau satuan
pendidikan penyelenggara Ujian Sekolah/ujian pendidikan kesetaraan dan
Ujian Nasional;
c. pernyataan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah memenuhi
seluruh kriteria dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan; dan
d. daftar nilai mata pelajaran yang ditempuhnya
Senin, 10 April 2017
Ujian Nasional Bukan Penentu Kelulusan (Sekali Lagi)
Ujian Nasional Bukan Penentu Kelulusan (Sekali Lagi)
www.paketc.online
Saat ini semua insan pendidikan dan masyarakat pada umumnya tertuju pada pelaksanaan ujian nasional, baik yang berbasis kertas dan pensil maupun berbasis komputer, begitu juga halnya dengan pendidikan nonformal. Bedanya adalah pada Pendidikan Nonformal dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, kecuali pada beberapa provinsi yang tidak bisa melaksanakan ujian nasional pada hari tersebut karena suatu sebab.
Dalam ujian kali ini ada beberapa istilah yang perlu diketahui seperti UNPK, UNKP, dan UNBK. UNPK adalah Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan, UNKP adalah Ujian Nasional berbasis Kertas dan Pensil, sedangkan UNBK adalah Ujian Nasional Berbasis Komputer.
Pada prinsipnya, Penyelenggaraan Ujian Nasional Berbasis Komputer merupakan awal dari pembenahan penilaian pendidikan agar lebih akuntabel dan transparan.
Ada beberapa hal yang mesti diantisipasi terkait UNBK, (1) mempersiapkan aliran listrik yang merupakan hal vital dalam pengoperasian komputer, (2) mempersiapkan server atau peladen yang tangguh, (3) mempersiapkan kesalahan jenis soal.
Dalam pelaksanaan UNBK kali, isu isu kebocoran soal belum tampak. Dapat dipahami soal soal yang dikerjakan oleh peserta didik akan berbeda satu sama lain.
Alur UNBK ini sebenarnya tidaklah murni online, barangkali boleh disebut sebagai semi online. Soal yang ada adalah hasil unduhan komputer server atau peladen dari pusat. Proses ini bersifat online. Kemudian setelah soal sudah ada di peladen, disebarkan ke komputer peserta didik melalui kabel LAN. Peserta didik mengerjakan soal secara offline atau di luar jaringan.
So, pada akhirnya, UNBK adalah Ujian bukan penentu kelulusan, hanya pemetaan. Dan harapan paket C dot online Ujian bukan menjadi harga mati kelulusan pendidikan kesetaraan ke depannya. Mari tidak menghakimi peserta didik dengan hanya ujian beberapa hari saja. Yang perlu diingat adalah peserta didik Kesetaraan adalah limpahan dari peserta didik formal. Apabila mereka tidak lulus di Pendidikan Kesetaraan, mau ke mana mereka?
Wallahu a'lam bish-shawabi
Jumat, 24 Maret 2017
Mengenang HPTIK PNF, sebuah komunitas di Pendidikan Nonformal
Mengenang HPTIK PNF, sebuah komunitas di Pendidikan Nonformal
Https://www.paketc.online
Sekedar menambahkan, dulu 2006 sd 2009 (lupa tahunnya), namanya adalah Forum Informasi dan Teknologi PNF (FIT PNF). Ketua umum Abu Bakar Kosasih dan Anggotanya hampir semuanya pamong belajar.
Tahun 2009 ke atas namanya berubah menjadi HPTIK PNF ( Himpunan Penggiat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan Nonformal) dengan ketua umum @Fauzi Kromosudiro dan saya termasuk dalam DPP juga. Awal pergerakan sempat membuat gebrakan dengan membuat website http://hptikpnf.org yang Salah satu isinya adalah pnfpedia. Dan juga sempat melantik pengurus beberapa provinsi. Di Facebook juga, HPTIK PNF memiliki laman tersendiri (fanspage) yang bisa diakses di sini https://m.facebook.com/hptikpnf/ .
Akhirnya sekarang, HPTIK bukan berwujud sebagai ormit, tapi hanya sebagai komunitas dari sekumpulan orang yg peduli dan *suka* berbagi hal-hal yang berkaitan dengan TIK.
Tagar *suka berbagi* dan *berbagi itu indah* adalah menjadi ruh pergerakan komunitas HPTIK PNF.
Termasuk banyak sekali *Aplikasi android* sekarang ini hadir adalah perwujudan dari tagar di atas. Berbagi untuk kebermanfaatan Pendidikan Nonformal.
Demikian penjelasannya, semoga bermanfaat
Colek pak @Fauzi Kromosudiro
☺☺☺☺☺☺☺☺
Kamis, 23 Maret 2017
Modul paket A dan paket C
Kali ini kami persembahkan aplikasi terbaru untuk Pendidikan Kesetaraan
*Modul ANDROID Paket A*
*OPERASI Hitung Perkalian*
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wOPERASIHITUNGPERKALIAN_4677535
*Modul ANDROID paket C*
*Statistik dan Peluang*
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wSTATISTIKPELUANG_4677927
Selasa, 21 Maret 2017
YUK PERSIAPKAN PERSYARATAN NUPTK!
Yuk Persiapkan Persyaratan NUPTK!
https://www.paketc.online
NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik Tenaga Kependidikan. Nomor ini adalah nomor identik yang dimiliki oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Artinya satu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) hanya dapat memiliki satu NUPTK.
Adapun alamat yang bisa diakses adalah yang tertera di bawah ini
https://sso.data.kemdikbud.go.id/sys/login?appKey=11BE442B-E9AA-4E6C-AFCA-7ADD30C76824
Bagi operator yang bertanya-tanya mengapa belum bisa melihat data PTK, tidak usah khawatir. Anda tidak sendiri. Barangkali masih proses sinkronisasi.
Sambil menunggu data PTK muncul di web, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan persyaratan untuk memperoleh NUPTK.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipersiapkan oleh PTK.
Senin, 20 Maret 2017
PENDATAAN TUTOR dan NUPTK
Pendataan Tutor Dan NUPTK
http://paket.online
Jumlah Tutor yang berhasil dihimpun oleh Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Nasional (FTPKN) berbasis online (web dan android) adalah 1.152 Tutor.
Pencapaian yang perlu diapresiasi bila dilihat dari sudut pandang bahwa pendataan ini minim biaya dan SDM. Perlu diketahui pendataan ini murni digagas oleh FTPKN dengan memanfaatkan sumber yang ada dan dimiliki oleh FTPKN.
Tapi bila memandang dari jumlah PKBM yang terdaftar di Indonesia, jumlah ini masihlah belum cukup mewakili seluruh Tutor Pendidikan Kesetaraan. Secara kasat mata, bila ada PKBM yang mempunyai NPSN sebanyak 8 ribu seharusnya ada minimal 56 ribu orang tutor, dengan asumsi masing-masing PKBM memiliki 7 orang tutor.
Well, memang tak ada yang sempurna.
Toh hasil pendataan ini barangkali dapat dijadikan dasar dalam penentuan kebijakan untuk sementara ini.
Kaitan dengan pendataan Tutor, Paketc.online menyimpulkan bahwa data Tutor seluruh Indonesia itu sebenarnya sudah ada. Ini bisa dilihat dalam proses pengajuan NPSN bagi PKBM dua tahun ke belakang..
Dalam format pengajuan NPSN terdapat form A, B, Dan C. Form A itu memuat isian untuk lembaga, format B memuat isian untuk program apa saja yang ada di PKBM, dan yang terakhir form C yang memuat isian tenaga pendidik/Tutor.
Dalam format C ini memuat instrumen yang sangat lengkap dan barangkali bisa dijadikan acuan penerbitan NUPTK.
Iya, betul. NUPTK, Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nomor identitas yang diidam-idamkan oleh Tutor sejak dulu.
Berdasarkan Permendikbud nomor 11 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bahwa Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan. PDSPK memiliki fungsi diantaranya melaksanakan validasi dan integrasi data pendidikan dan kebudayaan seperti data sekolah/PKBM, peserta didik, pendidik.
Dan juga berdasarkan Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan pasal 11, PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan. Dalam ayat 6, referensi nomor identitas sebagaimana yang dimaksud meliputi: NPSN, NISN, NUPTK, dan NPYP. Dan pada ayat 7 ditegaskan bahwa penetapan nomor identitas tersebut ditetapkan oleh PDSPK.
Paketc.online sedang berusaha menelusuri NUPTK dengan mengakses website gtk.data.kemdikbud.go.id lalu log-in dengan username dan password satuan pendidikan/PKBM. Namun belum berhasil.
Paketc.online berharap satuan pendidikan nonformal dapat mengakses NUPTK yang diperuntukkan Tutor baik Kesetaraan maupun keaksaraan.
Wallahu a'lam bish-shawabi
Minggu, 05 Maret 2017
MODUL PAKET C BERBASIS ANDROID
Iya betul, ini alamatnya
Https://kesetaraan.kemdikbud.go.id
Kamis, 02 Maret 2017
WELCOME BACK, PAKET A!
www.paketc.online
Sabtu, 25 Februari 2017
POS UPK, Taruhan Pendidikan Kesetaraan Bermutu dan Bermartabat
www.paketc.online
Wahai seluruh kepala/Penjab/ketua PKBM/SKB di seluruh Indonesia? Apa kabar?
Sudahkah menyusun Prosedur Operasi Standar Ujian Pendidikan Kesetaraan (POS UPK)?
Berdasarkan Permendikbud nomor 3 Tahun 2017 tentang penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, yang berhak menyusun dan menetapkan POS UPK adalah satuan pendidikan nonformal (terakreditasi).
Satuan pendidikan nonformal terakreditasi berperan sebagai penyelenggara dan pelaksana UPK.
Sejatinya POS UPK dibuat oleh satuan pendidikan nonformal terakreditasi sebagai acuan dalam penyelenggaraan UPK. Di dalamnya memuat berbagai tahapan melaksanakan UPK.
Menurut paketcdotonline, susunlah POS UPK yang meringankan Penyelenggara UPK tapi tetap disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Hal yang krusial dalam POS UPK adalah penentuan kriteria kelulusan. Perlu diingat yang menjadi kriteria kelulusan itu ada 3; nilai rapor, sikap dan perilaku, dan nilai UPK bisa di simak di tulisan paketcdotonline di sini
Selamat menyusun POS UPK!
Wallahu a'lam bish-shawabi
Pengarsipan Digital Ijazah di PKBM (catatan tahun 2016)
Pengarsipan Digital Ijazah di PKBM
Judul di atas boleh jadi diambil dari hasil rapat bidang PAUDNI yang dihadiri oleh pak Wakadis, Kabid PAUDNI, kasi Kesetaraan, unsur praktisi pengarsipan Digital, pak Waluyo. Pengarsipan digital atau digitalisasi ijazah sudah menjadi hal yang urgen di kalangan pendidikan.
Dalam hal ini, penulis akan menawarkan suatu aplikasi berbasis Android yaitu *_Office Lens_* dalam upaya mempermudah digitalisasi ijazah.
Arsip digitalisasi ijazah dan skhun
1. No seri ijazah per pkbm, satu nomor ijazah untuk 1 orang
2. Arsip manual sudah dilakukan, arsip digitalisasi penting
3. Proses digitalisasi dilakukan dengan scanner, kamera digital, dalam format pdf,atau jpeg. Disarankan menggunakan scanner karena mempunyai resolusi yg baik
4. Scan ijazah ada dua muka, ada dua file. Scan skhun satu muka. Jadi ada tiga file
5. Format pdf yang ada di rename dengan nama peserta didik_nisn
6. Nisn berguna untuk search engine
7. 1 sekolah 200 peserta Didik 1 CD
8. Folder nama pkbm, di dalam nya ada nama kelas kelas. Di dalam kelas ada nama peserta Didik. Di dalam nama peserta Didik ada 3 file "nama peserta_nisn
9. DVD, nama pkbm,
Apa Jadinya Pendidikan Nonformal (pendidikan Kesetaraan) tanpa Standar? (catatan tahun 2016)
Apa Jadinya Pendidikan Nonformal (pendidikan Kesetaraan) tanpa Standar?
Barangkali ini pertanyaan yg agak gampang-gampang susah untuk dijawab. Namun demikian saya mencoba menjawab dengan pengetahuan yang terbatas. Mohon koreksi bila salah. ;)
Barangkali dimulai dari UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pasal 26 di sana dijelaskan tentang makhluk apa itu PNF. Lalu di pasal 62 tentang Pendirian Satuan Pendidikan tertera bagaimana mendirikan satuan pendidikan.
Nah berkaca dari pasal2 di atas maka pemerintah membentuk lembaga/institusi yg mengurus masalah PNF; direktorat keaksaraan dan kesetaraan, Direktorat kursus, Direktorat GTK PAUD dan DIKMAS, dll.
Mari mengerucut pembahasan ke Pendidikan Kesetaraan. Kita lihat kurikulum yg ada sekarang masih menggunakan Standar Isi. Lalu lihat SKL pendidikan kesetaraan, ada standarnya juga. Dalam artian apabila tidak di standarisasi maka keluaran lulusan Paket A, paket B dan paket C tidak akan diakui/setara dengan Pendidikan formal. Padahal kita tahu, "value" pendidikan kesetaraan adalah pengakuan ijazah yg setara dengan pendidikan formal.
Ambil contoh yang lain, di Kursus dalam hal ini ada yg namanya tes TOEFL. Tes ini adalah standar bagi seseorang dalam memenuhi persyaratan untuk bekerja, ke luar negeri dlsb. Standar inilah yg mensyaratkan pendidikan itu menjadi bermutu dan mampu bersaing.
Tahun ini adalah tahun MEA. Dalam menghadapi persaingan dengan negara lain sistem standarisasi sangatlah penting. Dengan adanya standarisasi maka sdm maupun produk Indonesia akan mampu bersaing dengan asing.
Bukankah begitu ya?
Yg setuju silakan LIKE ;)
Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional? -JILID 2 (habis) -(catatan tahun 2016)
Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional?
-JILID 2 (habis) -
Jika SKB menjadi satuan PNF, niscaya wajib menjadi tauladan (percontohan) bagi satuan pnf lainnya; LKP, Majelis Taklim, PKBM, Bimbel, dan lain lain. SKB juga wajib memenuhi standar nasional juga terakreditasi (akreditasi A), mempunyai evaluasi kinerja yang baik (grade A), memiliki NPSN sehingga peserta didik kesetaraan paket A, B, C memperoleh NISN.
Pertanyaan yang mungkin timbul adalah kesiapan SKB mengejar ketertinggalan dalam memperoleh akreditasi, NPSN, NISN melalui DAPODIK, bahkan kesiapan untuk dinilai kinerjanya (EK). Dan ini bukan saja PR bagi SKB sendiri.
BAN PAUD PNF (dulu BAN PNF) sudah harus menyiapkan instrumen akreditasi untuk SKB atau barangkali bisa memanfaatkan instrumen akreditasi PKBM.
Direktorat Pembinaan pendidikan keaksaraan dan kesetaraan juga akan mendapat PR terkait penyusunan instrumen Evaluasi Kinerja untuk SKB.
Yang terakhir barangkali adalah pemerolehan NISN bagi peserta didik SKB melalui DAPODIK. Untuk memperoleh NISN, kita paham bahwa satuan PNF harus memiliki NPSN dan ini menjadi PR juga bagi Direktorat Pembinaan keaksaraan dan kesetaraan untuk menyusun instrumennya.
Nah apabila semua hal di atas terpenuhi, barangkali SKB bisa difungsikan sebagai satuan PNF pembina sekaligus sebagai testing centre untuk pendidikan kesetaraan yang juga sebagai tempat uji kompetensi bagi kursus keterampilan.
Well, mari kita tunggu keberuntungan SKB di tahun ini.
Lilik Subaryanto
Anyway, SKB sebagai satuan pendidikan negeri tentunya memiliki tenaga pendidik yang berstatus PNS, yang biasa disebut dengan pamong belajar. Dan di dalam SKB juga ada tenaga pendidik non pns; tutor keaksaraan, tutor kesetaraan, instruktur kursus, guru PAUD dan nara sumber teknis.
Barangkali seperti layaknya satuan pendidikan negeri di formal, keberadaan pendidik non pns di SKB perlu diakui keberadaan dan pengakuannya. Terkait dengan kualifikasi dan kompetensi apa yang perlu dimiliki oleh pendidik di satuan pendidikan nonformal negeri terutama tutor pendidikan kesetaraan.
Pada akhirnya, apapun bentuk SKB baik sebagai satuan PNF negeri atau tetap sebagai UPT, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan peserta didiklah yang seharusnya (tetap) menjadi pelaku utama pendidikan yg tentu saja dipenuhi hak-haknya secara manusiawi.
Wallahu 'alam bi shawab.
Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional? (catatan tahun 2016)
Satuan PNF negeri (siap) Go Nasional?
SKB adalah singkatan dari sanggar kegiatan belajar. Barangkali orang awam yang membaca ini akan langsung mengkonotasikan SKB ke dalam sangggar tari atau bahkan sanggar senam. Namun sebenarnya bukan itu maknanya. :)
Bila melihat jauh ke belakang, SKB (dulu) merupakan salah satu UPT dari Kementerian. Seiring dengan jaman berubah (desentralisasi dan otonomi daerah), kedudukan SKB pun berubah. Sekarang SKB (tidak termasuk SKB di provinsi DKI Jakarta) berkedudukan di bawah dinas pendidikan kab/kota.
Tahun 2016 ini akan menjadi penentuan nasib SKB, apakah tetap sebagai UPT atau beralih fungsi menjadi satuan pendidikan. Sangat kencang angin bertiup bahwa SKB akan menjadi satuan pendidikan (konon kabarnya tinggal menunggu tanda tangan mas menteri). Terlepas dari pro kontra alih fungsi SKB, ada beberapa hal penting yang bisa dicermati apabila SKB menjadi satuan pendidikan.
Yang pertama adalah SKB akan menjadi satuan pendidikan nonformal negeri kedua yang lahir; satuan PNF negeri yg pertama kali ada adalah PKBM Negeri di DKI Jakarta.
Yang kedua adalah kedudukan SKB akan semakin "kokoh" ada di kab/kota. Yang artinya adalah segala sesuatu tentang SKB di kabupaten/kota akan sangat tergantung dari kebijakan walikota dan bupati di daerah.
Yang ketiga adalah sebagai satuan pendidikan maka SKB akan leluasa menerima bantuan dari pemerintah.
Yang keempat adalah kebijakan SKB menjadi satuan PNF negeri akan semakin menguatkan keberadaan layanan PNF di daerah.
Anyway, SKB sebagai satuan pendidikan negeri tentunya memiliki tenaga pendidik yang berstatus PNS, yang biasa disebut dengan pamong belajar. Dan di dalam SKB juga ada tenaga pendidik non pns; tutor keaksaraan, tutor kesetaraan, instruktur kursus, guru PAUD dan nara sumber teknis.
Barangkali seperti layaknya satuan pendidikan negeri di formal, keberadaan pendidik non pns di SKB perlu diakui keberadaan dan pengakuannya. Terkait dengan kualifikasi dan kompetensi apa yang perlu dimiliki oleh pendidik di satuan pendidikan nonformal negeri terutama tutor pendidikan kesetaraan.
Pada akhirnya, apapun bentuk SKB baik sebagai satuan PNF negeri atau tetap sebagai UPT, pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan peserta didiklah yang seharusnya (tetap) menjadi pelaku utama pendidikan yg tentu saja dipenuhi hak-haknya secara manusiawi.
Wallahu 'alam bi shawab.
MEA dan KOMPETENSI TUTOR (catatan tahun 2016)
MEA dan KOMPETENSI TUTOR
Pendidikan kesetaraan dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal; PKBM, Bimbel, Majelis taklim dan Rumah Pintar. Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan tidak akan terlepas dari peran tutor sebagai pendidik. Dan secara otomatis keberhasilan program pendidikan kesetaraan sangat ditentukan oleh kompetensi tutor kesetaraan.
Tutor dituntut untuk menpunyai kemampuan pendidik dalam merancang, melaksanakan dan melakukan evaluasi terhadap proses pembelajaran.
Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah dan FTPKN sebagai wadah berkumpulnya para tutor. Diklat-diklat, seminar, loka karya, dan forum ilmiah.
Barangkali untuk mengukur sejauhmana keberhasilan tutor mencapai kompetensi yang diinginkan diperlukan semacam uji kompetensi.
Nah, di sini ada persoalan mendasar tentang pelaksanaan uji kompetensi bagi tutor.
Yang pertama adalah pelaksanaan uji kompetensi barangkali bisa mengambil dasar hukum permendiknas no 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
Yang kedua perlu disiapkannya Tempat Uji Kompetensi (TUK) sebagai lembaga diklat yang berdasarkan penilaian dinyatakan layak dan mampu melaksanakan Uji Kompetensi oleh LSK pendidik kesetaraan.
Yang ketiga perlu juga disiapkan penguji kompetensi yg memiliki sertifikat penguji dan ditugaskan oleh LSK pendidik kesetaraan.
Yang keempat adalah LSK (Lembaga Serifikasi Kompetensi) yg dibentuk oleh FTPKN sebagai organisasi profesi dan dikelola secara mandiri melaksanakan uji kompetensi.
Well, dalam era MEA, tuntutan sertifikasi kompetensi sangat penting agar mampu bersaing dengan pendidik dari negara lain (ASEAN). Dan lagi orientasi kebutuhan tenaga kerja saat ini sudah mengalami pergeseran dari gelar akademia ke kompetensi kerja.
Akhir kata, tutor harus siap menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bukan sebagai penonton!
Lilik Subaryanto
Antara UPK, UNPK, dan NPK (part TWO) (catatan tahun 2016)
Antara UPK, UNPK, dan NPK (part TWO)
Tulisan ini adalah kelanjutan dari tulisan pertama
Rasanya istilah UNPK sudah tidak asing di telinga para penggiat Pendidikan Kesetaraan.
Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) berlangsung hanya satu kali dalam setahun berlaku sejak 2015. Bila merunut ke belakang, sebelum tahun 2015 penyelenggaraan UNPK penyelenggaraan dilaksanakan dua kali setahun dan nilai UNPK sangat menentukan kelulusan.
Perbedaan kasat mata dari UNPK tahun ini adalah permendikbud hanya mengatur dan menetapkan kebijakan mendasar tentang penilaian hasil belajar dan berlaku multi tahun. Artinya tahun depan kecil kemungkinannya keluar permendikbud tentang UNPK; perubahan hanya diatur dalam POS UNPK saja.
Kaitan peserta didik dan UNPK adalah sangat erat. Peserta didik belum bisa dikatakan lulus apabila tidak ikut serta dalam UNPK.
Bagaimana kriteria satuan pendidikan untuk menjadi pelaksana UNPK?
BSNP membatasi minimal peserta UNPK dari satuan PNF sejumlah 20 orang agar bisa menjadi pelaksana UNPK. Menurut saya pembatasan ini belum pas. Barangkali BSNP bisa berkoordinasi dengan BAN PAUD dan PNF (dulu bernama BAN PNF) dalam kaitannya dengan akreditasi.
Persyaratan pelaksana UNPK sebaiknya berdasarkan urutan hal-hal berikut:
1. PKBM telah diakreditasi
2. Apabila di provinsi atau wilayah/kecamatan hanya sedikit/tidak ada yang terakreditasi, maka dilihat dari PROGRAM Paket A/B/C yang terakreditasi ( format akreditasi sampai dengan tahun 2013 berupa program yang diakreditasi, bukan lembaga)
3. Apabila poin 1 dan 2 dalam satu wilayah tidak ada atau semua dipenuhi pkbm maka barangkali jumlah peserta didiklah yang menjadi acuan penggabungan atau barangkali ada kebijakan dari dinas provinsi/kab/kota.
Well, perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan UNPK akan terus berlanjut. Pelibatan publik dalam hal pengawasan penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan pada umumnya, UNPK khususnya masih tetap dibutuhkan.
to be continue...
Antara UPK, UNPK, dan NPK (part ONE) (catatan tahun 2016)
Antara UPK, UNPK, dan NPK (part ONE)
Orang bijak berkata, tak kenal maka tak sayang.
Barangkali ungkapan ini cocok disematkan kepada para penggiat Pendidikan Kesetaraan yang gagap nomenklatur di pendidikan kesetaraan.
Akronim UPK tadi sore saya posting di sosial media dan masih ada yang kecele dengan akronim ini.
UPK adalah singkatan dari Ujian Pendidikan Kesetaraan dan UPK adalah Ujian Sekolah (istilah dari Pendidikan Formal) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal; PKBM, Majelis Taklim, SKB.
Menurut permendikbud no 57 tahun 2015 bab 6 pasal 20 poin 2, penyiapan dan penggandaan bahan ujian PK dilakukan oleh "satuan pendidikan kesetaraan" di bawah koordinasi dan pengawasan panitia UN Tingkat Kab/kota.
Dengan begitu, satuan pendidikan kesetaraan ( saya lebih suka menyebutnya satuan PNF karena tak ada nomenklatur dalam regulasi manapun yang menyebutkan satuan pendidikan kesetaraan) dapat melaksanakan UPK sesuai Prosedur Operasi Standar yang disusun oleh kab/kota. Hal ini sangatlah logis karena Kab/kota lah yang akan menetapkan kelulusan peserta didik paket A, B, dan C. Adapun yang menentukan kelulusan peserta didik adalah gabungan nilai UPK dan Nilai Raport. Di sinilah peran penting satuan pendidikan nonformal dalam penyelenggaraan UPK.
Saya melihat perlu ada peran forum/ormit baik forum tutor dan forum pkbm untuk berkolaborasi dalam penyusunan soal ke depannya. Sinergi kedua ormit ini akan punya efek yang baik untuk keberlangsungan pendidikan kesetaraan yang bermutu dan bermartabat.
NUPTK kembali hadir! (catatan tahun 2016)
NUPTK kembali hadir!
Melalui situs ini gtk.data.kemdikbud.go.id/data/status para tenaga pendidik baik formal dan nonformal bisa mengecek keberadaan masing- masing NUPTK nya. Apakah masih ada/hidup kembali?.
Bagi pendidik/tutor yang dulu "sempat" mempunyai NUPTK silakan kunjungi situs di atas, lalu masukkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Syaratnya adalah dulu pernah mempunyai NUPTK dan di delete karena tidak bisa mengupdate data di padamu.kemdikbud.go.id
Masih ingatkan dengan situs padamu.kemdikbud.go.id ? Penulis yakin masih ;-) .
Nah, beberapa tahun yang lalu para PTK PAUDNI, tutor Kesetaran khususnya tidak bisa mengupdate nuptk karena instrumennya memuat variabel tentang NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional). Perlu diketahui beberapa tahun yg lalu memang PKBM tidak mengenal yang namanya NPSN, tapi NILEM (Nomor Induk Lembaga). Alhasil gagallah para tutor waktu itu mengamankan NUPTK masing-masing.
Well, cerita di atas adalah pembelajaran bagi kita semua. Barangkali sangat diperlukan peran pemerintah untuk melindungi hak-hak tutor pendidikan kesetaraan. Tutor sudah membantu pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa. Tutor telah mengabdi untuk negara ini, negara Indonesia. Tak ada yang salah apabila tutor pendidikan kesetaraan memiliki yang namanya nuptk.
Dengan kepemilikan nuptk, saya yakin tutor akan tenang bekerja, dan terus mengabdi pada Nusa dan bangsa. Dengan kepemilikan nuptk juga , para tutor dapat memperoleh pembinaan terkait tupoksinya sebagai pendidik. Tutor adalah pendidik. Tutor adalah juga Guru.
Wallahu 'alam ...
Lilik Subaryanto
Ketua Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan DKI Jakarta
Pra Pendaftaran paket A ke SMP dan paket B ke SMA di Provinsi DKI Jakarta (catatan tahun 2016)
Pra Pendaftaran paket A ke SMP dan paket B ke SMA di Provinsi DKI Jakarta
Pendidikan nonformal akan selalu mengiringi pendidikan formal. Tak bisa dipungkiri pula pendidikan nonformal masih akan terus dibutuhkan oleh masyarakat.
Masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di DKI Jakarta akan segera di mulai.
Bagi peserta Didik dari paket A yang ingin melanjutkan ke SMP (Pendidikan Formal) wajib melakukan Pra Pendaftaran SMP pada tanggal 22 sd 24 Juni 2016.
Sedangkan bagi peserta Didik paket B yang ingin melanjutkan ke SMA/SMK WAJIB melakukan pra pendaftaran SMA/SMK, tanggal 13 sd 15 Juni 2016.
Jangan ragu untuk sebarkan berita ini kepada pihak yang berkepentingan.
Lilik Subaryanto
Ketua Forum Tutor Pendidikan Kesetaran DKI Jakarta
*PKBM di DKI JAKARTA Tidak Perlu Mengurus Perpanjangan Izin Operasional (sebuah opini)* (catatan tahun 2016)
*PKBM di DKI JAKARTA Tidak Perlu Mengurus Perpanjangan Izin Operasional (sebuah opini)*
```Merujuk pada permendikbud nomor 36 tahun 2014, pergub nomor 105 tahun 2012 dan pergub nomor 7 tahun 2016, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran *nomor 71 / SE/2016* tentang *PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN*```
Pada poin 1, lembaga yg sudah mempunyai izin prinsip segera ditindaklanjuti dengan pengurusan izin operasional
*Pada poin 2, lembaga yg sudah mempunyai izin operasional tidak perlu mengurus perpanjangan izin operasional selama masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan nama, alamat, dan status lembaga*
*Pada poin 3, izin operasional dapat dicabut sewaktu-waktu manakala lembaga tidak memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan.*
*Pada poin 4, lembaga pendidikan melaporkan kondisi lembaga sesuai format*
Pada poin 5, khusus tentang izin operasional satuan PAUD
Pada poin 6, tentang pemanfaatan fasilitas sekolah negeri
Pada poin 7, khusus ttg satuan SMK
Menurut saya, izin operasional PKBM di DKI Jakarta pun tidak perlu diurus sepanjang sesuai Ketentuan di atas.
Dan pada poin 3, juga sudah sesuai dengan permendikbud no 81 tahun 2013 bahwa Suku Dinas berhak mencabut ijin operasional bagi lembaga yg tidak aktif selama 2 tahun.
Wallahu a'lam bishawab
Lilik Subaryanto
Forum Tutor Kesetaran DKI JAKARTA
Surat Edaran 71, amunisi baru PKBM di DKI JAKARTA (catatan tahun 2016)
Surat Edaran 71, amunisi baru PKBM di DKI JAKARTA
Sulitnya mengurus perpanjangan ijin PKBM/LKP di DKI menjadi catatan khusus periode 2015 sd pertengahan Juli 2016. Perlu diketahui Ijin suatu lembaga sangatlah berkaitan dengan NPSN, NISN, DAPODIK, DATA DISDIK dan tentu saja syarat utama mengakses bantuan.
Terbitnya Surat Edaran surat *nomor 71 / SE/2016* tentang *PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN* barangkali adalah perpanjangan napas lembaga satuan pendidikan nonformal; PKBM dan LKP. Ini perlu diapresiasi oleh kita semua walau perlu disadari juga kekuatan hukum surat edaran tidaklah terlalu kuat, lain halnya kalau surat edaran ini naik peringkat menjadi PERGUB.
Yang perlu dicermati pada poin 2,
```*Pada poin 2, lembaga yg sudah mempunyai izin operasional tidak perlu mengurus perpanjangan izin operasional selama masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan nama, alamat, dan status lembaga*```
faktanya adalah
1. ada lembaga yg ijinnya (masih) aktif
2. Ada lembaga yg ijinnya kadaluarsa tapi sedang mengurus
3. Ada lembaga yg ijinnya kadaluarsa dan tidak mengurus ijinnya.
Menurut saya, fakta nomor 1 dan 2 termasuk ke dalam kriteria surat edaran no 71, sedangkan fakta nomor 3 tidak termasuk.
Wallahu a'lam bishawab
Lilik Subaryanto
Forum Tutor Kesetaran DKI JAKARTA
*Ijin Operasional Hilang, Akreditasi Menjelang*. (catatan tahun 2016)
*Ijin Operasional Hilang, Akreditasi Menjelang*
Wacana Ijin Operasional seumur hidup bagi satuan pendidikan nonformal (PKBM) di DKI Jakarta semakin deras paska diterbitkannya Surat Edaran no 71 oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tentang *PENERBITAN IZIN PRINSIP DAN IZIN OPERASIONAL LEMBAGA PENDIDIKAN*.
```FYI dua tahun belakangan ini satuan pendidikan nonformal di DKI Jakarta mengalami kendala dalam perpanjangan ijin terkait Undang Undang Gangguan (UUG)```
Anyway, persyaratan legalitas PKBM di DKI Jakarta barangkali tidak akan lagi bergantung pada perpanjangan ijin operasional. Wacananya akreditasi PKBM akan menjadi tolok ukur keberadaan dari sebuah lembaga.
Menurut saya, akreditasi akan mempunyai peran besar di sini di mana selama siklus 5 tahunan akan mengontrol dan menjamin mutu pendidikan nonformal. Badan Akreditasi Provinsi (BAP) yang telah dibentuk pada bulan Juli tahun 2016 telah memberikan sinyal hijau akan mengakreditasi satuan pendidikan nonformal (PKBM, LKP, PAUD) di DKI Jakarta sebanyak 150 lembaga (APBN) dan 50 lembaga (APBD).
Sejujurnya, kuota sebanyak 200 lembaga untuk diakreditasi itu sangat lah sedikit. Namun perlu disadari bahwa kuota yang sedikit itu adalah imbas dari akreditasi tahun lalu yg cuma kurang dari 50 lembaga (PKBM, PAUD, LKP) bandingkan dengan jumlah PKBM sebanyak 317, PAUD sebanyak 5304, dan LKP sebanyak 840. Total satuan pendidikan nonformal di DKI yg harus diakreditasi adalah sekitar 6461 lembaga. Fantastis! Kurang dari 1 persen dari jumlah lembaga di DKI yg mengajukan akreditasi.
*Akhir kata, akreditasi akan menjadi (sangat) penting mulai sekarang. Suka tidak suka, mau tidak mau, lembaga PNF wajib diakreditasi.*
Wallahu a'lam bishawab
Lilik Subaryanto
Forum Tutor Pendidikan kesetaraan Provinsi DKI JAKARTA
*MUTU PKBM, di antara EVALUASI KINERJA dan AKREDITASI*.(catatan tahun 2016)
*MUTU PKBM, di antara EVALUASI KINERJA dan AKREDITASI*
Dari judul di atas ada dua istilah yang perlu dicermati;evaluasi kinerja dan akreditasi.Barangkali istilah Evaluasi Kinerja masih kalah pamor dibandingkan Akreditasi.
Evaluasi kinerja adalah salah satu bentuk pembinaan yang dilakukan Pemerintah dalam mewujudkan PKBM yang bermutu melalui penilaian tingkat produktifitas layanan lembaga PKBM. Evaluasi Kinerja dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan.
Sedangkan akreditasi adalah kegiatan penilaian secara objektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan Pnf berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Kegiatan akreditasi dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF melalui BAP Provinsi.
Timbul pertanyaan, manakah yang lebih penting? Evaluasi Kinerja atau Akreditasi?
Berdasarkan PP nomor 13 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP nomor 19 tahun 2005 terkait Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat 2, untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar Nasional pendidikan dilakukan *evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi.*
```Artinya *evaluasi kinerja* maupun *akreditasi* adalah dua kegiatan yg penting terkait penjaminan mutu satuan pendidikan.```
Untuk evaluasi kinerja PKBM tahun ini nampaknya belum bisa dilaksanakan. (correct me if I am wrong).
So, Akreditasi PKBM adalah satu satunya kesempatan bagi PKBM sebagai ajang unjuk diri bahwa PKBM adalah satuan Pnf yg layak menyelenggarakan program-program pendidikan nonformal. Tunggu apa lagi?
_Yuuk mari akreditasi PKBM dan tingkatkan mutu program dan lembaga!_
```Lilik Subaryanto
Sekjen FKTPK Pusat
Ketua Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan Prov DKI Jakarta```
BAN dan BAP PAUD dan PNF; ```tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta``` (PART ONE) (catatan tahun 2016)
BAN dan BAP PAUD dan PNF; ```tak kenal maka tak sayang, tak sayang maka tak cinta``` (PART ONE)
Sejak tahun ini, 2016, pelaksanan akreditasi program dan satuan PAUD dan PNF didelegasikan di BAP PAUD dan PNF. Makhluk seperti apa BAN dan BAP ini? BAN adalah Badan Akreditasi Nasional, sedangkan BAP adalah singkatan dari Badan Akreditasi Provinsi. PAUD dan PNF adalah Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.
Di dalam buku panduan permohonan akreditasi dikenal beberapa istilah yang barangkali asing di telinga
Asesi
adalah lembaga yg mengajukan permohonan akreditasi; PKBM, PAUD, dan LKP.
Asesor
adalah pelaksana penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan yang ditugaskan oleh BAN PAUD dan PNF melalui usulan BAP PAUD dan PNF.
Apa tugas asesi dan asesor?
Asesi seharusnya melakukan hal-hal berikut
1. Evaluasi diri terkait kesiapan diakreditasi
2. Pengisian instrumen akreditasi
3. Penyiapan dokumen permohonan akreditasi
4. Pemenuhan prasyarat permohonan akreditasi
4. Pengajuan permohonan langsung ke BAN PAUD dan PNF melalui BAP PAUD dan PNF
Ada beberapa dokumen yang diperlukan oleh asesi (PKBM, LKP, dan PAUD) yaitu:
1. Kebijakan Akreditasi BAN PAUD dan PNF
2. Instrumen Akreditasi PAUD/LKP/PKBM
3. Rubrik Penilaian Akreditasi PAUD/LKP/PKBM
4. Format Penilaian Berkas Awal (FR-AK-02)
Asesor bertugas melakukan pemeriksaan berkas permohonan akreditasi, desk asesmen, visitasi, dan validasi.
Barangkali itu yang bisa disampaikan kali ini. Mudah-mudahan bermanfaat. Silakan copy paste tulisan ini dengan tidak menghilangkan penulisnya sebagai penghargaan berlelah-lelah ria di Sabtu sore ini, mengetik di Handphone Xiao Mi Redmi 1s.
Kebayang kan? gimana keriting nya jemari ini mengetik kata menjadi kalimat, kalimat menjadi paragraf.
Hehe, piss ah
*Salam Kompak dan Sayang*
Lilik Subaryanto
Sekjen FKTPK PUSAT
Ketua Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan DKI Jakarta